Rabu, 03 September 2014

Basa Alim Tualeka : Indentitas Nasional Bangsa




Identitas nasional Indonesia merupakan suatu ciri yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain di dunia ini. Faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas bangsa Indonesia tersebut meliputi: faktor objektif (geografis, ekologis dan demografis), faktor subjektif (historis, social, politik dan kebudayaan) yang dimiliki bangsa Indonesia. Unsur-unsur pembentuk identitas nasional Indonesia tersebut meliputi: suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa. Dalam menentukan identitas nasional Indonesia, yang terpenting adalah perilaku atau kepribadian bangsa Indonesia yang sesuai dengan ideologinya yaitu Pancasila. Perilaku tersebut tercermin dalam nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yaitu berketuhanan YME, berkemanusiaan yang adil dan beradap, berkesatuan Indonesia, berkerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kepribadian bangsa Indonesia yang sesuai dengan Ideologi Pancasila tersebut dalam era Globalisasi ini mudah sekali terkontaminasi oleh pengaruh kebudayaan dari negara lain. Secara umum melihat fakta-fakta yang ada saat ini, keadaan jati diri jati diri Bangsa Indonesia sedang mengalami kerusakan/keterpurukan. Langkah-langkah paling efektif untuk mengembalikan jati diri bangsa Indonesia tersebut yang pertama dimulai dari diri kita sendiri, selanjutnya kita mengajarkan atau mengejak orang lain yang beradi di sekitar kita. Kemudian peran pemerintah untuk mengembalikan jati diri bangsa Indonesia dan menumbuhkan karakter bangsa yang bagus yang sesuai dengan pancasila yaitu dengan mengalakkan program wajib belajar ajaran agama (untuk meningkatkan ketakwaan) dan juga pendidikan umum (untuk meningkatkan rasa kebangsaan).  Definisi Identitas Nasional
          Menurut Kaelan (2007:07) Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistim hukum/perundang undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi. Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa. Pengertian kepribadian suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami jika terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya  senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku tersebut terdidri atas kebiasaan,sikap, sifat-sifat serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia  lain. 
          Menurut Kibawa (2010:01) identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain. Nasional berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama.Jadi, Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. dentitas Nasional Indonesia meliputi segenap yang dimiliki bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain seperti kondisi geografis, sumber kekayaan alam Indonesia, demografi atau kependudukan Indonesia, ideolgi dan agama, politik negara, ekonomi, dan pertahanan keamanan.

B.   Sejarah Pembentukan Identitas Nasional Indonesia 
          Menurut Kaelan (2007:18) Kelahiran identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat,ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri, yang sangat ditentukan oleh factor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional tersebut. Adapun faktor-faktor yang mendukung kelahran identitas bangsa Indonesia meliputi (1) factor objektif yang meliputi factor geografis, ekologis dan demografis, (2) factor subjektif yaitu factor,historis, social, politik dan kebudayaanyang dimiliki bangsa Indonesia.
                        Kondisi geografis ekologis Indonesia sebagai wilayah kepulauan terletak diantara dua benua yaitu Asia dan Australia yang menjadi jalur komunikasi di Asi tenggara turut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, social dan kultural bangsa Indonesia. Selain itu factor historis yang ada di Indonesia mengakibatkan berbagai macam interaksi yang terjadi di dalamnya turut menyumbang proses pembentukan identitas nasional yang ada di Indonesia.Robert De Ventos mengungkapakan terdapat empat factor penting sebagai akibatdari interaksi historis yaitu factor primer, factor pendorong, factor penarik dan factor reaktif. Faktor yang pertama mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama dan sejenisnya. Hal seperti inilah yang merupakan kesatuan meskipun memiliki beragam perbedaan tetapi hal ini tetap menjadi sebuah kesatuan yang kemudian dinamakan Bhineka Tunggal Ika. Faktor yang kedua meliputi pembangunan telekomunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan negara. Dalam hal ini kemajuan iptek dan pembangunan negara juga menjadi salah satu identitas nasional yang bersifat dinamis atau dapat terus berubah tetapi tetap berpegang teguh pada kepribadian bangsa. Hal ini tergantung sesuai dengan prestasi bangsa tersebut serta kemampuannya dalam mencapai prestasi tersebut. Dalam hal ini tentu saja dibutuhkan persatuan dan kesatuan untuk memajukan negara dan bangsa Indonesia ini.
                        Faktor yang ketiga yaitu mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan system pendidikan nasional. Di sini bangsa Indonesia memiliki berbagai macam bahasa mengingat terdapat berbagai macam suku,etnis dengan berbagai macam kebudayaan mereka tetapi mereka tetap bersatu yaitu dengan satu bahasa yang menjadi bahasa bersama yaitu bangsa Indonesia. Di dalam pendidikan pun menggunakan bahasa Indonesia sebagai meia komunikasi untuk mempersatukan mereka. Faktor yang keempat meliputi penindasan, dominasi dan pencarian identitas alternative melalui memori kolektif rakyat. Penderitaan dan kesengsaraan yang dialami masyarakat Indonesia merupakan salah satu factor strategis dalam membentuk memori kolektif rakyat. Semangat perjuangan itulah yang kemudian menjadi identitas yang mampu memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
            Selain itu, bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang sampai terbentuknya bangsa yang seperti sekarang ini. Faktor sejarah tersebutlah yang menjadi donator yang cukup besar dalam perkembangan identitas nasional dan hal tersebut tidak terlepas dari budaya yang merupakan hasil dari sejarah tersebut. Kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia dituangkan dalam pancasila harus dilacak dari sejarah pada masa lampau seperti pada jaman kerajaan seperti majapahit, sriwijaya dan sebagainya. Oleh  karena itu akar-akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus juga merupakan unsur-unsur identitas nasional, yaitu nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.

C.   Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional Indonesia
          Menurut Prince (2010:01) Identitas Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Ke-majemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.
o   Suku Bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang [1]300 dialek bahasa.
o   Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi negara, tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
o   Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
o   Bahasa: merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbitrer dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.

Dari unsur-unsur identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut:
1) Identitas Fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan ldeologi Negara.
2) Identitas Instrumental, yang berisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya".
3) Identitas Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan (agama).

D.   Jati Diri Bangsa Indonesia yang Sesungguhnya
          Menurut Robert (2002:04) jati diri bangsa Indonesia yang sesungguhnya tercermin pada perilaku masyarakat Indonesia pada umumnya yang sesuai dengan nilai yang terkandung dalam pancasila. Perilaku yang sesuai dengan nilai dalam pancasila dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang sesungguhnya yaitu:

1.Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama anatra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
    menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
    menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  • Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan  kegotongroyongan.
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  • Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
          Itulah ciri khusus bangsa Indonesia sebagai Identitas nasional yang seharusnya dimiliki, dikembangkan, dan menjadi kepribadian masyarakat Indonesia, agar cita-cita luhur bangsa Indonesia ini yaitu menjadi bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera dapat terwujut.

E.   Pengaruh Kebudayaan Asing Terhadap Jati Diri Bangsa Indonesia 
          Menurut Widianto (2009:82) Berbagai problem mengusik kehidupan berbangsa dan bernegara yang kita hadapi pada saat ini. Salah satunya yaitu adanya isu bahwa semakin banyak kebudayaan bangsa asing yang masuk di Indonesia.
            Dewasa ini kita dihadapkan kepada tiga masalah yang saling berkaitan, yaitu
1. Suatu kenyataan bahwa bangsa Indonesia terdiri dari suku-suku bangsa, dengan latar belakang sosio-budaya yang beraneka ragam. Kemajemukan tersebut tercermin dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu diperlukan sikap yang mampu mengatasi ikatan-ikatan primordial, yaitu kesukuan dan kedaerahan. 
2. Pembangunan telah membawa perubahan dalam masyarakat. perubahan itu nampak terjadinya pergeseran sistem nilai budaya. Pembangunan telah menimbulkan mobilitas sosial, yang diikuti oleh hubungan antar aksi yang bergeser dalam kelompok-kelompok masyarakat. Sementara itu terjadi pula penyesuaian dalam hubungan antar anggota masyarakat. Dapat dipahami apabila pergeseran nilai-nilai itu membawa akibat jauh dalam kehidupan kita sebagai bangsa. 
3. Kemajuan dalam bidang teknologi komunikasi massa dan transportasi, yang membawa pengaruh terhadap intensitas kontak budaya antar suku maupun dengan kebudayaan dari luar. Khusus dengan terjadinya kontak budaya dengan kebudayaan asing itu bukan hanya intensitasnya menjadi lebih besar, tetapi juga penyebarannya berlangsung dengan cepat dan luas jangkauannya. Terjadilah perubahan orientasi budaya yang kadang-kadang menimbulkan dampak terhadap tata nilai masyarakat, yang sedang menumbuhkan identitasnya sendari sebagai bangsa. 

          Menurut Moestopo (1983:23) Budaya asing yang masuk ke Indonesia tersebut tidak menutup kemungkinan membawa dampak positif maupun negatif bagi bangsa Indonesia. Pengaruh tersebut diantaranya yaitu:
a.    Pengaruh Positif
  • Memberi inspirasi bagi kita agar tidak tertinggal informasi tentang kecanggihan teknologi.
  • Menggunakan sebagai motivasi untuk hidup yang lebih baik dan maju.
  • Memberi semangat bagi kita untuk memperkenalkan dengan Negara asing bahwa kebudayaan Indonesia yang beragam mampu bersaing dengan kebudayaan mereka.
b.    Pengaruh Negatif
  • Etika atau cara berperilaku akan merubah seorang individu perilaku yang lama ke perilaku baru. Pada awalnya individu etika yang lama sudah tidak sesuai dengan peilaku yang ada sehingga ia cenderung merubah etikanya untuk menyesuaikan dengan yang baru. Padahal etika yang baru belum tentu sesuai dengan norma yang  berlaku pada kehidupannya.
  • Cara berpakaian oleh para remaja yang terkena dampak ini akan menyesuaikan cara berpakaiannya dengan kebudayaan yang ia pelajari. Pada awalnya individu merasa tertarik untuk mencoba berpakaian yang berbeda untuk mengikuti tren yang sedang marak namun lambat laun akan merubah gaya berpakaian untuk seterusnya.
  • Adanya teknologi yang canggih menyebabkan hidup seesorang cenderung ke arah hedonisme dan arogan.
  • Adanya teknologi yang dirasa lebih berguna sehingga mengesampingkan tenaga manusia. Padahal sebelum mengenal teknologi, masyarakat Indonesia menghargai jasa manusia.

F.    Kondisi Jati Diri Bangsa Indonesia Saat Ini
           Menurut Habib (2011:01) kondisi jati diri bangsa Indonesia saat ini dapat kita kaji dan kita identifikasi dengan melihat prilaku dan kepribadian masyarakat Indonesia pada umumnya yang tercermin pada tingkah laku masyarakat Indonesia sehari-hari. Perilaku masyarakat Indonesia pada umumnya saat ini yaitu:
          Banyaknya generasi muda yang saat ini telah berprilaku tidak sesuai dengan butir-butir pancasila. Sebagai contoh yaitu sekarang ini banyak generasi muda yang tidak bertaqwa kepada Tuhan YME. Kita lihat saja, sekarang ini banyak pemuda-pemudi muslim yang tidak memegang teguh agamanya sesuai syariah Islam. Contohnya banyak pemuda-pemudi yang sekarang ini menjalin cinta kasih dengan pasangan yang bukan muhrimnya, dan tidak jarang hal tersebut sampai kepada prilaku yang sangat memalukan yaitu berhubungan sek bebas dengan pasangan yang bukan muhrimnya. Tanpa disadari sekarang ini moral para pemuda bangsa indonesia juga dijajah melalui beredarnya vidio-vidio porno diinternet yang dapat diakses dengan mudah sehingga banyak diantara pemuda Indonesia yang melihat dan bahkan menirukan aksi dari video porno tersebut. Selain itu,model-model pakaian para generasi muda saat ini kebanyakan telah meniru bangsa barat yang dikenal modis dan trend masa kini. Mereka lebih bangga mengenakan pakaian-pakaian tersebut dari pada pakaian asli budaya Indonesia. Padahal belum tentu model pakaian itu cocok dikenakan di indonesia. Model pakaian tersebut nampak jelas terutama pada model pakaian cewek yang terlalu terbuka sehingga menimbulkan gairah lawan jenisnya dan mengakibatkan sekarang ini tidak jarang kita temui kasus pemerkosaan di Indonesia ini. Selain masalah penampilan, sekarang ini masalah akhlak pemuda di negara Indonesia juga kian memburuk. Faktanya generasi muda saat ini banyak yang melampiaskan masalah-masalah yang sedang meraka hadapi seperti: ketika putus dengan pacar, bertengkar dengan orang tua, merasa terasing dengan lingkungan teman, dan ketika pusing dengan beban-beban tugas sekolah yang mereka anggap berat. Mereka mengatasi masalah-masalah tersebut cenderung dengan jalan pintas. Seperti minum miunuman keras, menggunakn narkoba, pergi ke tempat-tempat hiburan malam dan bahkan sampai ada yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Sungguh ini merupakan kerusakan moral dari jati diri bangsa yang begitu fatal. Selain moral dan gaya hidup, ketaqwaan generasi muda bangsa indonesia yang mencermainkan sila pertama juga luntur seperti contoh nyatanya banyak generasi muda muslim indonesia yang tidak bisa membaca Al-qu’an. Hal itu terjadi karena lemahnya sistem pendidikan agama di negara ini. Padahal sebenarnya jika generasi muda mempunyai ketaqwaan yang tinggi pasti tidak akan ada tindakaan –tindakan yang melanggar hukum seperi korupsi, kolusi, pelecehan seksual, dan tindakan menyimpang lain, karena mereka menganggap dirinya selalu di awasi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga mereka takut dosa dan akan selalu berbuat baik.
          Disamping fakta-fakta tentang sila pertama di atas, di paragraf saya akan mengemukakan fakta tentang keadaan jati diri bangsa Indonesia saat ini yang berhubungan dengan sila kedua sebagai  jati diri bangsa indonesia. Sekarang ini banyak diantara pemuda indonesia yang tidak memanusiakan manusia lain sebagai mana mestinya. Maksutnya yaitu mereka tidak menganggap manusia berhakekat sebagai manusia yang mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihargai seperti dirinya. Segai contoh yaitu sekarang ini banyak kasus-kasus perkelahian antar pelajar yang disertai daengan penyiksaan salah satu pihak yang kalah. Mereka menjadikan pihak yang kalah itu sebagai bulan-bulanan dan dianggap sebagai boneka yang dapat dimain-mainkan dan mereka siksa. Kasus lain yaitu adanya playboy dikalangan remaja Indonesia. Mereka menganggap wanita sebagai mainan yang dapat di pergunakan  sesuka hati untuk memuaskan nafsu birahinya dan apabila telah bosan meraka buang sesuka hati tanpa menghargai wanita sebagai manusia yang punya hati dan persaan. Dalam fakta lain yang terjadi dan lebih parah yaitu adanya pemerkosaan yang dilakuakan oleh para remaja Indonesia. Mereka memperlakukan orang yang ia perkosa seperti mainan pemuas nafsu birahi tanpa mereka anggap sebagai manusia yang mempunyai hak, dan perasaan sama seperti dirinya.
          Lalu fakta-fakta lain yang terjadi dan mencerminkan terjadinya krisis jati diri pada generasi muda sesuai sila ke-3 yaitu seperti memudarnya rasa persatuan dan kesatuan yang terjadi pada generasi penerus bangsa Indonesia saat ini. Hal tersebut dapat kita lihat dari kasus-kasus bentrok antar pelajar atau mahasiswa, bentrok antar seporter sepakbola, bentrok antar genk, dan lain sebagainya. Dari kasus diatas dapat kita ketahui bahwa rasa persatuan kita sebagai warga negara indonesia sudah mulai luntur dan mudah dipengaruhi atau diprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Keadaan seperti inilah yang menjadi bibit-bibit terjadinya konflik yang lebih besar seperti konflik antar agama, ras, maupun suku. Selain itu fenomena-fenomena yang terjadi yang mencerminkan tidak tertanamkannya rasa persatuan indonesia yaitu terjadinya perpecahan disetiap kelompok sosial. Sebagai contoh dalam kelas sosiologi terdapat sub-sub kelompok kecil yang biasanya terjadi konflik antar kelompok tersebut. Kelompok tersebut biasanya terbentuk karena adanya perasaan sederajat (dalam hal ekonomi), kesukaan/hobi yang sama, pandangan hidup yang sama, bahkan juga bisa karena musuh yang sama. Hal inilah yang sekarang ini mewabah pada generasi penerus bangsa yang cenderung membentuk perpecahan.
          Selanjutnya fakta ke-4 yaitu mengenai kepemimpinan yang demokratis. Maksutnya pemimpin di negara kita ini harus bersifat demokratis baik dalam hal pemilihannya maupun ketika telah membuat keputusan/kebijakan umum yang terkait dengan masyarakat karena kekuasaan tertinggi di negara kita ini sebenarnya berada di tangan rakyat, dan para pemimpin hanya sebagai wakil/pelayan bagi rakyat untuk mengatur dan mengambil kebijakan dalam negara demi tercapainya kemakmuran bersama. Sekarang ini fenomena-fenomena pemimpin yang tidak demokratis sudah banyak terjadi pada generasi muda saat ini, dan apabila hal itu dibiarka saja berlanjut maka kelak ketika mereka menjadi pemimpin bangsa ini, mereka akan bertindak seperti apa yang mereka biasakan sejak dini. Contoh nyata yaitu ketua dalam kelas sosiologi misalnya. Dia dalam mengambil kebijakan untuk urusan kelas seperti hendak mengadakan acara pentas seni dan lain sebagainya, dia hanya mendiskusikan/memilih pengurus dalam acara tersebut secara sepihak. Dia hanya berdiskusi dan menerima usulan dari teman-teman yang dekat/akrab dengan dia, sebenarnya untuk formalitas dia telah mengadakan musyawarah namun usul dari teman-temannya yang kurang dekat dengan dia, pasti tidak didengar apalagi dilaksanakan. Inilah contoh kecil saja yang biasanya kita rasakan pada kelompok-kelompok kecil dikalangan remaja Indonesia saat ini.
          Selanjutnya mengenai keadilan, banyak fakta-fakta mengenai ketidak adilan yang di lakukan oleh generasi muda bangsa Inonesia saat ini. Tidak perlu jauh-jauh, saat ini dapat kita lihat pada kelompok belajar kita saja sebagai faktanya. Dalam kelompok belajar PPKN misalnya, tugas PPKN membuat makalah secara kelompok ketidak adilan selalu kita rasakan. Hal tersebut karena sebenarnya yang mengerjakan tugas kelompok dari 8 anggota kelompok, hanya 3 orang saja dan yang lainnya tinggal nitip nama. Padahal ia menginginkan mendapatkan nilai yang sama. Sungguh ini adalah contoh kecil yang berada pada kehidupan para pelajar sehari-hari. Jika hal ini terus berlanjut dapat kia lihat kelak mereka akan seperti para anggota DPR yang ketika sidang mereka ada yang tidur, bertelfon, dan bahkan ada yang menonton fideo porno. Padahal mereka menginginkan upah/gaji yang sama dengan anggota yang melaksanakan musyawarah dengan baik. Sebenarnya hal ini terjadi pada mulanya dimulai dari kasus-kasus kecil seperti diatas yang kemuadian berlanjut karena kebiasaan sampai mereka bekerja pada nantinya.

          Menurut Adib (2011:01) selain kasus diatas, secara global dapat kita lihat kerusakan jati diri bangsa Indonesia saat ini yang berhubungan dengan aspek-aspek kenegaraan yaitu:
            Pertama, fenomena besar krisis multidimensional yang menimpa masyarakat, bangsa dan negara Indonesia adalah suatu fakta yang signifikan hingga sampai saat ini.Memang telah dilakukan upaya dan pendekatan untuk menyelesaikan krisis multidimensional yang mengenai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun hasil dari upaya national recovery, terutama economic recovery belum cukup memadai dan masih jauh dari harapan seluruh rakyat Indonesia.
          Kedua, terdapat fenomena pengelolaan masyarakat, bangsa dan negara yang keliru atau salah, sehingga bangsa dan negara Indonesia yang memiliki sumber daya alam (SDA) dan sumber dalam manusia (SDM) yang besar, yang pada akhirnya kurang berhasil membawa masyarakat, bangsa dan negara mencapai tingkat keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran yang memadai. Bahkan cenderung membawa sebagian rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan dan serba kekurangan.
          Ketiga, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia sedang menghadapi masalah mendasar dalam memilih peminpin-peminpin bangsa dan negara yang memiliki komitmen kebangsaan yang kuat dan memiliki kualitas diri yang tinggi, sehingga peminpin bangsa dan negara tidak mampu memperlihatkan kualitas diri sebagai ‘negarawan yang sejati’. Atau tidak mampu memiliki jati diri yang berjiwa Pancasilais yang kokoh. Akibatnya banyak pemimpin bangsa dan negara memiliki moral dan ahlak yang buruk atau busuk.
         Keempat, persaingan dan perseteruan kekuasaan (power) telah kehilangan dasar-dasar moral dan akhlak, sehingga dalam kehidupan politik muncul etika materialisme dan vulger yaitu menghalalkan segala cara atau jalan untuk mencapai tujuan (kemenangan). Bahkan kondisi tersebut telah memperluas iklim KKN dan praktik money politics, yang dapat merugikan semua pihak termasuk bangsa dan negara.
          Kelima, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia cenderung kehilangan semangat kemandirian dan harga dirinya sebagai dampak ketergantungan dengan bangsa dan negara asing, yang pada akhirnya melahirkan imperialisme gaya baru.
          Keenam, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia cenderung terjebak ke dalam pertarungan luas antara budaya modern-materialistik yang datang dari luar (Barat) dengan budaya tradisional dan konservatif yang hidup di masyarakat Indonesia, sehingga melahirkan kehidupan bangsa dan negara yang paradoks dan permisif terhadap gaya hidup materialistik, individualistik, liberalistik, hedonistik, dan vulgeristik
           Ketujuh, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia cenderung tidak bersikap tegas, lugas, dan tidak memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum, sehingga telah terjadi kerusakan lingkungan hidup dan kondisi SDA, serta munculnya kerugian-kerugian lain yang lebih parah.
          Kedelapan, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia belum siap melakukan transformasi sosial sehingga belum mampu membangun masyarakat Indonesia modern yang lebih rasional, terbuka, dan menghargai nilai Ipteks, yang pada akhirnya sulit untuk melaksanakan rule of law.
         Kesembilan, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dapat dinyatakan belum memiliki komitmen yang kuat untuk membangun kehidupan berdemokrasi yang berkualitas melalui pemilu. Dan, belum memiliki komitmen dalam membangun pola-pola kehidupan masyarakat sipil (civil society) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga pembangunan demokrasi masih diwarnai dengan tindak kekerasan dan konflik sosial yang berkepanjangan
          Kesepuluh, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dapat dinyatakan belum memiliki tanggung jawab bersama yang kuat dalam menciptakan ketertiban dan keamanan nasional, regional dan lokal, sehingga tindak kekerasan dan bahkan tindak kriminalitas menjadi fenomena yang luas dan signifikan
           Kesebelas, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dapat dinyatakan mengalami krisis jatidiri yang cukup parah, sehingga menimbulkan krisis moral dan akhlak yang sangat luas, sehingga memberi peluang berkembangnya perilaku KKN yang tercela. KKN tidak akan dapat diberantas bilamana kualitas moral dan akhlak itu rendah.
          Dari uraian kasus dan fakta diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Jati Diri Bangsa  Indonesia saat ini sedang mengelami krisis. Hal itu dapat kita lihat dari Ideologi Pancasila sebagai salah satu ciri khas bangsa Indonesia yang merupakan lndasan dalam bertindak dan berperilaku sebagai masyarakat Indonesia, sudah tidak dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat Indonesia sebagai kepribadiannya.

G.  Cara Mengembalikan Jati Diri Bangsa Indonesia
          Menurut Habib (2011:01) cara efektif yang bisa digunakan untuk membangun dan mengembalikan jati diri bangsa Indonesia serta menekan pengaruh buruk pihak lain baik yang berasal dari luar maupun dari dalam yang mengikis jati diri bangsa Indonesia yaitu yang pertama dimulai dari diri kita sendiri. Hal itu dapat dilakukan dengan membiasakan diri dari sekarang untuk bersikap sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila sebagai jati diri kita. Seperti harus bertakwa kepada Tuhan YME, maksutnya kita harus selalu menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya. Dari sila pertama ini saja sebanarnya jika diterapkan dengan baik bangsa Indonesia ini pasti akan menjadi bangsa yang damai, tentram, aman, adil, dan sejahtera. Sebab masyarakat Indonesia akan takut terhadap dosa dan akan berhati-hati dalam bertindak dan berperilaku. Dalam kaitannya dengan sila pertama ada nilai-nilai yang harus kita kembangkan pada diri kita yaitu:
  • Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap agama. Tidak perlu berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi berbasis agama dengan alasan bahwa ideologi Pancasila bukan ideologi beragama. Sebab Ideologi Pancasila adalah ideologi beragama.
  • Sesama umat beragama seharusnya kita saling tolong menolong. Tidak perlu melakukan permusuhan ataupun diskriminasi terhadap umat yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda adat istiadat.
  • Hanya karena merasa berasal dari agama mayoritas tidak seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas.
  • Hendaknya kita tidak menggunakan standar sebuah agama tertentu untuk dijadikan tolak ukur nilai moralitas bangsa Indonesia. Sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan.
  • Agama yang diakui di Indonesia ada 5, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu.
  • Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.
          Selain itu kita harus bersikap adil dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Maksutnya kita harus memenusiakan orang lain tanpa pandang bulu dan bersikap adil kepada siapa saja yaitu kita tidak boleh sewenang-wenang memperlakukan orang yang lemah kemudian tunduk patuh terhadap orang yang mempunyai kekuasaan tinggi dan mempunyai uang banyak. Sebab apabila hal ini terjadi dapat menjadiakn keadilan bangsa kita ini menjadi lemah, karena hukum hanya bersifat tajam bagi masyarakat yang kedudukannya rendah sementara bagi kalangan atas hukum sangat tumpul dan bahkan bisa dibeli dengan uang. Sehingga nilai keadilan sosial harus dikembangkan dan ditegakkan di semua kalangan terutama pada kehidupan kita sehari-hari.
           Kemudian kia juga harus selalu bersatu sebagai negara kesauan republik Indonesia, walaupun sebenarnya kita mempunyai kebudayaan, agama, ras, dsb yang beranekaraga, namun dari keberanekaragaman tersebut sebenarnya kalau disatukan dalam satu wadah besar (NKRI) bisa menjadi kekayaan besar yang saling melengkapi dan memajukan bangsa Indonesia. Sehingga kita tidak perlu mempersoalkan kebinekaan tersebut apalagi terlalu fanatik dan ingin menghancurkan satu sama lain, hal inilah yang dapat melemahkan persatuan Indonesia dan memudahkan bangsa Indonesia untuk dihancurkan. Sehingga kita harus mengikis sikap primordialisme yang berlebihan terhadap budaya lokal agar kasus-kasus pertikaian antar suku, agama, dsb dapat ditekan bahkan dihilangkan dari NKRI. Selanjutnya kita juga harus ikut menjaga dan melestarikan keutuhan NKRI dan jangan berusaha melepaskan diri dari wilayah NKRI yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke.
           Lalu kita juga harus menanamkan sikap demokrasi yang tingi, yaitu apabila kita menjadi seorang pemimpin di negara Indonesia ini kita harus sadar bahwa kita ini sebenarnya sebagai wakil rakyat untuk mengatur dan mengambil kebijakan dalam rangka memajukan dan mensejahterakan bengsa Indonesia. Bukan sebaliknya, sebagai pemimpin hanya untuk mencari harta sebanyak-banyaknya untuk kepentingan pribadi. Ingat negara Indonesia sebagai negara demokrasi dengan pemerintahan tertinggi dipegang oleh rakyat, jadi sebagai seorang pemimpin sebanarnya merupakan pelayan dan wakil untuk rakyat. Banyak kasus-kasus korupsi di negara ini karena mensalahartikan kekuasaannya sebagai ajang untuk mencari uang sebanyak-banyaknya. Hal inilah yang membuat perekonomian negara Indonesia ini semakin mempuruk. Kemudian dalam pengambilan keputusan sebagai seorang pemimpin kita juga harus memusyawarahkannya dengan demokratis dan tidak mengambil keputusan secara sepihak yang menguntungkan kelompok tertentu. Dan yang tidak kalah pentingnya dalam pemilihan waklil rakyat sikap adil dan demokratis harus benar-benar kita junjung tinggi. Kita harus menghindari kasus suap-menyuap, agar negara kita ini benar-benar menjadi negara yang demokratis sesuai dengan nilai yang terkandung dalam panca sila sebagai kepribadian yang harus kita miliki.
           Selanjutnya kita juga harus menjunjung tinggi nilai keadilan tanpa pandang bulu dan di segala sektor bagi seluruh warga negara Indonesia. Jika ke-5 sila tersebut sudah tertanam kuat pada diri sendiri selanjutnya kita harus mengajak orang-orang yang ada di sekitar kita. Semisal dengan mengajar nilai-nilai Pancasila di sekolah melalui mata pelajaran PPKN kepada peserta didik kita, agar mereka menanamkan nilai pancasila dalam kepribadiannya, Sebagai orang tua kita mendidik dan menanamkan nilai pancasila pada anak kita agar nilai Pancasila menjadi kepribadian yang melekat baik pada anak kita. Mengajak teman-teman disekitar kita agar berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, dan menasetinya/menegur apabila teman-teman kita berperilaku bertentangan dengan Pancasila.
           Agar masyarakat Indonesia mampu menjalankan nilai-nilai pancasila dengan baik, cara efektif yang dapat dilakukan  yaitu dengan meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan YME. Karena dengan ketakwaan dan keyakinan yang tingi, masyarakat akan mempunyai rasa takut terhadap dosa sehingga mereka akan enggan berbuat salah. Kasus-kasus seperti: korupsi, kolusi, penipuan, pencurian, pembunuhan, pelecehan seksual, dsb. Pasti tidak akan terjadi. Namun jika primordialisme terhadap agama yang dianut terlalu tinggi maka akan mengakibatkan perpecahan. Hal ini dapat diatasi dengan menenemkan sikap toleransi melalui pendidikan di sekolah umum. Maka dari itu, sebaikya pemerintah mewajibkan para generasi penerus bangsa untuk mendapatkan program wajib belajar selain sekolah umum juga sekolah keagamaam seperti madrasah/pondok pesantren bagi yang muslim. Sehingga untuk meningkatkan ketakwaan agar tidak perprilaku menyimpang yaitu melalui program pendidikan Agama. Selanjutnya untuk mendapatkan pendidikan mengenai cara hidup berkemajemukan (bertoleransi) serta untuk meningkatkan keahlian/ketrampilan khusus, melalui sekolah umum.
           Secara otomatis apabila kita telah menanamkan kuat jati diri bangsa Indonesia pada diri kita melalui cara-cara diatas, kita akan mempunyai filter dengan sendirinya untuk memilih dan memilah pengaruh kebudayaan lain yang masuk ke negara kita. Yang baik kita pakai dan yang buruk atau tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia, kita tinggalkan. Kemudian pengaruh kebudayaan lokal juga dapat kita saring melalui pendidikan kewarganegaraan di sekolah umum serta kita juga harus berusaha mengikis primordialisme yang berlebihan pada diri kita.



BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
          Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Ciri khas tersebut dapat kita lihat dari perilaku masyarakat Indonesia sehari-hari secara umum dan juga kebudayaan serta atribut-atribut khas yang dimiliki bangsa Indonesia. Jati diri bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan merupakan harapan bangsa yaitu pribadi masyarakat Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Jati diri bangsa Indonesia tersebut dapat tercemari oleh kebudayaan lain melalui globalisasi apabila kita tidak dapat menjaga dan melestarikannya dengan baik. Sekarang ini jati diri bangsa Indonesia sedang mengalami krisis, hal tersebut dapat kita lihat dari prilaku masyarakat secara umum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Cara efektif untuk mengembalikan jati diri bangsa Indonesia yaitu yang pertama dimulai dari merubah sikap dan perilaku diri kita sendiri agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Kemudian kita juga harus mengajak dan mempengaruhi orang-orang yang ada di sekitar kita agar mengikuti kita dalam menanamkan nilai pancasila sebagai kepribadian bangsa. Untuk membangun jati diri bangsa Indonesia peran yang harus dilakukan oleh pemerintah yaitu harus menggalakkan pendidikan agama dan pendidikan umum pada generasi penerus bangsa.
B.   Saran
          Sebagai masyarakat Indonesia yang menginginkan perubahan kearah yang lebih baik bagi bangsa Indonesia, kita harus memulai perubahan itu dari hal kecil dalam diri kita sendiri. Perilaku/kepribadin yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila harus kita kikis. Sementara itu, kita harus memupuk dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila pada diri kita. Selanjutnya kita juga harus menularkannya pada orang-orang disekitar kita, agar kepribadian bangsa Indonesia sebagai Identitas Nasional dapat sesuai dengan Pancasila. Sehingga harapan bangsa sebagai bangsa yang aman,  adil, makmur, sentosa, sejahtera, dan makmur dapat terwujut, demi kebahagiaan seluruh masyarakat Indonesia.




REFERENSI

  • Mustopo, Habib. (1983). Manusia dan Budaya. Kumpulan Essay.Ilmu Budaya Dasar. Surabaya: Usaha Nasional
  • Widianto, Bambang. (2009). Perspektif Budaya: Kumpulan Tulisan Koentjaraningrat. Jakarta: RajaGrafindo Persada
  • Kaelan dan Zubaidi.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:Paradigma, Edisi pertama
  • http://kibaw90.wordpress.com/2010/03/29/identitas-nasional-indonesia/
  • http://madib.blog.unair.ac.id/jatidiri-and-characters/jatidiri-bangsa-indonesia/
  • http://ideologipancasila.wordpress.com/2007/07/02/bedah-butir-pada-pancasila-sila-pertama/
  • http://ideologipancasila.wordpress.com/butir-pancasila/
  • http://hadahabib.blogspt.com/2011/11/esay-jati-diri-generasi-muda-indonesia.html
  • http://prince-mienu.blogspot.com/2010/01/identitas-nasional.html


Pokok Pokok Pikiran Basa Alim Tualeka : MEMBANGUN UKM Tangguh Indonesia




Mungkin kita tidak menyadari, bahwa sebagian besar perusahaan-perusahaan dunia awalnya dibangun oleh para pelaku UKM alias Usaha Kecil dan Menengah. Dengan semangat kewirausahawan yang tinggi dan pantang menyerah, mereka berhasil membangun usahanya menjadi perusahaan dunia.
Sebut saja tokoh otomotif Henry Ford dan Soichiro Honda. Pendiri Ford dan Honda Motor Company Jepang itu adalah pelaku UKM yang sukses membangun bisnis mulai dari kecil hingga menjadi brand dunia. Jatuh bangun bagi mereka adalah hal biasa. Namun spirit yang terlihat dari mereka adalah pantang mundur dalam mengelola usaha.
Henry Ford yang lahir pada 30 Juli 1863 adalah pelaku UKM Amerika Serikat yang sukses meski hanya tamatan sekolah dasar. Henry yang menyintai mesin dan kereta, pada tahun 1892 berhasil mengeluarkan mobil pertama di dunia yang dibuat di bengkelnya sendiri di Detroit.
Keberhasilannya itu membuat Henry Ford ditawari pekerjaan di Detroit Edison Company dengan gaji tinggi, namun ia mengundurkan diri karena ingin mengelola usaha sendiri. Ia mengajak beberapa temannya sebagai investor untuk mendirikan pabrik mobil Detroit Auto Mobil Company.
Karena ketidak-cocokan akhirnya kongsi bubar. Pada Maret 1902 Henry Ford mendirikan Ford Motor Company yang dibiayai sendiri. Dengan modal minim dan semangat tinggi, Henry Ford berhasil membangun Ford Motor Company hingga kini.
Jatuh bangun sudah biasa bagi Henry. Ia tidak mengeluh tetapi terus berjalan dan tidak pernah menyerah. Ia tidak menyangka usahanya yang dibangun dari sebuah bengkel di Detroit dengan modal seadanya, kini menjadi brand dunia. Itulah prilaku pelaku UKM sukses. Pantang menyerah meski menemui tantangan dan hambatan. Selalu saja ada jalan keluarnya.
Kisah yang nyaris sama juga dijalani Soichiro Honda. Jiwa wirausaha Soichiro tumbuh karena warisan ayahnya yang membuka bengkel reparasi alat pertanian dan sepeda di Dusun Kamyo, Distrik Shizuko, Jepang Tengah. Dalam usia 22 tahun, pada tahun 1928, setelah cukup lama bekerja sebagai karyawan di Tokyo, Honda kembali ke kampung halamannya untuk memulai usaha reparasi mobil dan pembuatan ring pinston.

Bisnisnya tidak berjalan mudah. Perang dan bencana alam membuat Soiciro Honda jatuh bangun dalam berbisnis. Namun ia terus maju, dan pada tahun 1948 Honda memulai produksi sepeda motor di bawah bendera Honda Corporation. Rekayasa mesin Honda yang bagus dan pemasaran yang cerdas membuat Honda berhasil mengalahkan penjualan sepeda motor merek lain di Jepang. Perusahaan ini pun terus berkembang dan menjadi perusahaan multinasional dengan brand yang mendunia.
Berdasarkan kedua cerita tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kegigihan, semangat untuk maju tidak bisa menghalangi pelaku usaha untuk bisa meraih sukses. Padahal bisnis keduanya berjalan tidak mudah dan lancar. Keduanya menemukan tantangan yang sungguh luar biasa. Namun mereka yang berteman dengan kegagalan itu berhasil mengubah kegagalan menjadi keberhasilan

Pembangunan ekonomi di daerah, tidak hanya bisa mengandalkan investasi dari luar. Bagaimana pun membutuhkan sinergi di antara stakeholder pembangunan di daerah. Jika itu tidak dilakukan, prasyarat pembangunan yang menganut prinsip berkeadilan dan pemerataan akan sulit dicapai.

Pembangunan daerah memang membutuhkan investor dari luar daerah, tapi pelaku ekonomi daerah harus memiliki peran strategis dalam mendorong tumbuh kembangnya investasi dan pembangunan ekonomi. Patut dicatat, sektor yang harus mendapatkan peran lebih besar adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Untuk mencapai itu, ada beberapa rekomendasi yang ingin saya sampaikan. 

1. Harus dilakukan penguatan sinergi antara pemerintah dan UMKM untuk mengangkat potensi daerah. Dalam hal ini, Kementerian Negara Koperasi dan UKM harus membuat konsep bersama dengan Pemerintah Daerah tentang pengembangan UMKM di setiap daerah. Mengapa konsep bersama? Ada beberapa alasan yang melandasi kebijakan tersebut harus dilakukan.

Kalau seluruh pemerintah daerah memiliki perhatian kepada UMKM, tentu saja akan diperoleh peta pengembangan dan fokus kebijakan yang diprioritaskan. Kebijakan pusat, harus disinkronisasi dengan kebijakan daerah. Ini juga mencerminkan semangat otonomi daerah di satu sisi. Di sisi lain, inilah bentuk kebijakan pembangunan UMKM yang berbasis kekayaan daerah.

2. Peran Bank Perkreditan Daerah dalam intermediasi perlu ditingkatkan. Bankir jangan sampai hanya duduk manis menikmati bunga SBI, sementara fungsi intermediasi, dalam hal penyaluran kredit sangat kecil. Karena sejatinya, bank daerah memiliki fungsi mendorong pendanaan pembangunan di daerah. 

3. Perlunya pengembangan keterampilan generasi muda daerah agar mampu mendukung UMKM atau mendirikan usaha mandiri. Bagaimana pun peran generasi muda sangat penting agar kontinuitas pembangunan ekonomi di daerah terus berjalan.

4. Percepatan pembangunan infrastruktur. Banyak kendala yang dialami investor karena problem infrastruktur yang belum sepenuhnya baik. Pemda harus memberikan fokus besar bagi pembangunan infrastruktur dasar. Saya mencatat, ada banyak peran strategis yang dilakukan oleh UMKM di daerah. Antara lain menyumbangkan pemasukan untuk pendapatan daerah, mengurangi pengangguran, mewujudkan ketahanan pangan provinsi dan nasional, dan menarik investasi dari dalam provinsi, luar provinsi maupun mancanegara.


UKM yang bergerak di berbagai kegiatan ekonomi, kini dinilai oleh berbagai pihak sebagai sektor penting dalam mengatasi masalah yang dihadapi oleh bangsa yakni pengangguran dan kemiskinan. Peran UKM yang saat ini tercatat sekitar 55 juta unit usaha dan tersebar di seluruh Indonesia, tidak saja diharapkan mampu meningkatkan lapangan kerja, dan mengatasi masalah pengangguran, tetapi sekaligus juga dapat mendorong akselerasi pembangunan daerah.
Lalu dimana peran pemerintah dalam membantu UKM. Akankah UKM kita bisa maju dan berkembang seperti UKM luar negeri yang mampu merambah internasional dan brand yang kuat.
Saat ini tugas pemerintah tidak lagi sekadar membantu tumbuh kembangnya UKM di tanah air, tetapi bagaimana menjadikan UKM Indonesia mampu bersaing di pasar global. Kementerian Koperasi dan UKM memiliki Lembaga Layanan Pemasaran (LLP) KUKM yang bertugas memasarkan produk KUKM untuk pasar lokal dan internasional.
Untuk pasar lokal, LLP-KUKM memiliki ruang display produk KUKM di SME Tower, Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan. Sebuah gedung mewah nan berkelas yang didedikasikan untuk produk-produk berkelas. Produk yang masuk ke LLP-KUKM merupakan produk terbaik yang telah melewati seleksi mutu dan desain. Dengan begitu, mutu produk yang masuk ke SME Tower tidak perlu diragukan lagi.
Tahun ini, LLP-KUKM membantu mereka agar bisa menjual produknya ke pasar Internasional melalui program Pengembangan Produk KUKM Berdaya Saing. Bukan satu atau dua barang, tapi diharapkan mereka bisa menjual produk ke luar negeri minimal satu kontainer. Barang-barang yang akan disiplay dan dijual di pasar luar negeri, disesuaikan dari sisi desain dan kemasan. Untuk itu LLP-KUKM siap membantu mereka.
Pelaku UKM di tanah air memang memiliki jiwa spartan. Berapa pun besar pesanan yang datang akan dilayani. Namun persoalannya, tidak semua UKM memiliki modal atau dana yang besar untuk melayani pesanan dalam jumlah besar pula. Jika hal itu terjadi pemerintah siap mengalirkan pinjaman melalui LPDB, atau Lembaga Pengelola Dana Bergulir, sebuah badan layanan umum yang berada di bawah Kementerian KUKM. Selain itu pemerintah juga menyediakan KUR (Kredit Usaha Rakyat) kepada para pelaku UKM yang butuh pinjaman dana di sejumlah bank nasional.
Karena itu, upaya yang dillakukan LLP-KUKM bukan sekadar menghidupkan UKM tetapi menjadikan mereka perusahaan besar yang bisa bersaing dengan produsen dari luar negeri. Kami berharap suatu saat nanti brand-brand dari UKM di Indonesia bisa menjadi brand dunia yang disegani baik di pasar lokal maupun internasional

Selasa, 02 September 2014

Basa Alim Tualeka : Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal





Indonesia saat ini masih menghadapi persoalan kesenjangan. RPJM Nasional telah menetapkan 199 kabupaten yang dikatagorikan sebagai Daerah Tertinggal, dimana 62% (123 kab) ada di KTI, 29 % (58 kab) di Sumatera, dan 9 % (18 kab) ada di Jawa dan Bali. Daerah Tertinggal dimaknai sebagai daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional yang penentuannya menggunakan enam kriteria dasar, yaitu: perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, prasarana (infrastruktur), kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik khusus daerah (bencana alam, konflik, dan perbatasan negara).

Pembangunan daerah tertinggal sebagai mainstream (arus utama) dari delapan prioritas pembangunan yang harus dilakukan oleh kementerian/lembaga. Komitmen ini merupakan peneguhan  yang telah menjadikan isu daerah tertinggal sebagai salah satu prioritas. Bagaimana  yang saat ini mulai disusun Bappenas ? Seyogyanya komitmen terhadap daerah tertinggal harus terus ada, bahkan harus diperkuat, karena persoalan disparitas ini dalam era pemerintahan SBY-JK tampaknya semakin memburuk. Lihat saja, bencana alam yang merata terjadi di hampir seluruh wilayah nusantara telah meluluh lantahkan infrastruktur. Angka Kemiskinan terus meningkat, penyakit menular silih berganti (dari flu burung, demam berdarah, dll). Antrian panjang masyarakat saat membeli minyak tanah, saat meminta jatah zakat fitrah atau hewan kurban, telah mempertontonkan kepada kita bahwa kemiskinan sungguh sangat nyata.
Kehadiran Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) seharusnya mampu mewujudkan secara konkrit semua komitmen pemerintah terhadap daerah tertinggal melalui proses penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan instrumen pembangunan daerah tertinggal sesuai mandat yang diberikan oleh Presiden (lihat Perpres No. 9/2005 dan Perpres No. 90/2006). Berbagai upaya memang telah dilakukan KPDT sesuai tupoksinya. Beberapa hasilnyapun telah dipublikasikan.
Dari hasil evaluasi paruh waktu (midterm review) yang dipublikasikan KPDT pada awal Januari 2008 diketahui bahwa secara makro telah ada keberpihakan Pemerintah terhadap daerah tertinggal. DAK (Dana Alokasi Khusus) kepada daerah tertinggal (dari tahun 2003 ke tahun 2007) mengalami pertumbuhan 115,8 % sementara DAK kepada daerah maju pertumbuhannya hanya 82,8 %, dan DAK rata-rata nasional pertumbuhannya 98,6 %. Begitu pula dengan DAU (Dana Alokasi Umum) dan Dana Bagi Hasil (DBH). DAU kepada daerah tertinggal mengalami pertumbuhan 41,2 % sementara DAU kepada daerah maju pertumbuhannya hanya 24,0 %, dan DAU rata-rata nasional pertumbuhannya 31,9 %. Sementara DBH kepada daerah tertinggal mengalami pertumbuhan 83,1 % sementara DBH kepada daerah maju pertumbuhannya hanya 53,7 %, dan DBH rata-rata nasional pertumbuhannya 67,5 %.
Gambaran dari sisi alokasi pendanaan ini dapat menjadi bukti bahwa Pemerintah telah merealisasikan komitmennya kepada daerah tertinggal. Keberpihakan ini telah menuai hasil positip walaupun kurang mendapatkan publikasi yang memadai. Menteri Negara PDT (Ir. Muhamad Lukman Edy) menginformasikan bahwa setelah 3 tahun bekerja, pada tahun 2007 ada 28 kabupaten yang dapat keluar sebagai daerah tertinggal.

Namun demikian tampaknya semua langkah diatas belum cukup membantu untuk menyelesaikan seluruh kriteria ketertinggalan yang dimiliki oleh 199 kabupaten tertinggal. Skema pendanaan yang ada (baca: DAK sektoral) belum menjawab secara spesifik kebutuhan pengentasan ketertinggalan suatu daerah. Kondisi infrastruktur daerah tertinggal, misalnya, belum banyak berubah dengan adanya DAK-DAK sektoral tersebut.

Ketika usulan Kementerian Negara PDT dan Bappenas untuk adanya DAK kewilayah (bagi daerah tertinggal) ditolak oleh Departemen Keuangan (baca: ketertinggalan hanya masuk sekedar kriteria penetapan DAK sektoral), maka harus segera dirumuskan bagaimana mengoptimalkan DAK-DAK sektoral ini agar dapat menjawab kebutuhan wilayah/daerah tertinggal. Kalau tidak, maka dana yang mengalir deras ke daerah tertinggal tidak dapat serta merta menyelasaikan masalah ketertinggalan.
Dalam Stranas PPDT, Kementerian PDT telah mengarahkan kementerian/lembaga dan daerah dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal untuk fokus pada lima program prioritas yaitu: Pengembangan Ekonomi Lokal, Pemberdayaan Masyarakat, Peningkatan Kapasitas Kelembagaaan, Pengurangan Keterisolasian Daerah, dan Penanganan Karakteristik Khusus Daerah (bencana alam, konflik, dan perbatasan Negara). Dokumen ini sebetulnya relatif sudah tersosialisasi, dengan harapan dapat menjadi rujukan didalam penyusunan Rencana Aksi Sektor (RAS) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dengan belum efektifnya DAK-DAK sektoral didalam penyelesaian ketertinggalan suatu daerah mengindikasikan belum terkoordinasinya prioritas sektor dengan prioritas percepatan pembangunan daerah tertinggal. Sehubungan dengan itu, keberadaan kesatuan dokumen perencanaan didalam percepatan pembangunan daerah tertinggal tampaknya menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. 

Dalam dua tahun sisa masa bhakti,  Kabinet SBY-JK perlu bekerja lebih keras. Kalau menggunakan ukuran kinerja 3 tahun sebelumnya, yang hanya mampu mengentaskan 28 kabupaten pada tahun 2007 (rata-rata 9 daerah tertinggal per tahun), maka kalau tidak ada upaya percepatan, mungkin pada tahun 2009 daerah tertinggal yang akan terentaskan hanya 46. Itu berarti 153 daerah lainnya akan tetap tertinggal.


Selain banyak harapan digantungkan dengan kehadiran Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), ada pula yang skeptis. Terkandung harapan, karena di Indonesia terdapat amat banyak daerah "tertinggal", data dari Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat 32.379 (45,86%) Desa Tertinggal yang terdiri dari 29.634 (41,97%) kategori tertinggal dan 2.745 (3,89%) kategori sangat tertinggal. Sementara keraguan justru muncul pada efektivitas Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) karena masih belum begitu jelas fungsi dan perannya.

Pembangunan daerah tertinggal tidak hanya meliputi aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial, budaya, dan keamanan (bahkan menyangkut hubungan antara daerah tertinggal dengan daerah maju). Di samping itu kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di daerah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan yang besar dari pemerintah.

Dalam hal teknis, pembangunan di daerah-daerah "tertinggal" merupakan tanggung jawab dari kementerian (departemen) teknis. Sedangkan dalam era otonomi, implementasi pembangunannya akan merupakan kewenangan dari pemerintah kota dan kabupaten sehingga menurut Lukman Edy, 2008 menjadi suatu keharusan bahwa fokus sekaligus lokus pembangunan daerah tertinggal tentunya membutuhkan sinergi antara semua stake holder, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta dan masyarakat sendiri.
Kehadiran Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) perlu ditindaklanjuti dengan pengisian fungsinya secara efektif, dalam kaitan dengan pembagian tugas pemerintahan yang diselaraskan dengan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Pertanyaannya adalah, “Apa yang harus diperankan oleh Kementerian Negara Pembanguan Daerah Tertinggal (KPDT) dan Pemerintah Daerah dalam upaya mempercepat pembangunan daerah tertinggal?”.

Kelembagaan
Pengertian daerah tertinggal sebenarnya multi-interpretatif dan amat luas. Meski demikian, ciri umumnya antara lain, tingkat kemiskinan tinggi, kegiatan ekonomi amat terbatas dan terfokus pada sumber daya alam, minimnya sarana dan prasarana, dan kualitas SDM rendah. Daerah tertinggal secara fisik kadang lokasinya amat terisolasi. Pada masa Orde Baru pembangunan daerah tertinggal dilakukan melalui berbagai cara yang sifatnya top-down, misalnya melalui Inpres Desa Tertinggal (IDT) serta proyek-proyek departemen teknis melalui mekanisme Daftar Isian Proyek (DIP).

Satu hal yang perlu disadari, pembangunan daerah tertinggal amat membutuhkan pendekatan perwilayahan (regional development approach) yang bersifat lintas pelaku maupun sektor. Regional development (pengembangan wilayah), termasuk pembangunan daerah tertinggal, tidak mungkin dilaksanakan oleh satu departemen teknis sektoral atau pemerintah daerah saja.
Suatu ruang yang amat terbuka bagi kontribusi, peran, dan efektivitas kerja kelembagaan yang terkait guna percepatan pembangunan daerah tertinggal. Memang bukan sesuatu yang mudah untuk “menyinergikan” dan "mengkoordinasikan" para pelaku yang antara lain meliputi departemen teknis termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dunia  usaha, pemerintah daerah, masyarakat terkait, hingga lembaga donor serta perguruan tinggi setempat.
Demikian pula Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) tidak akan mampu melaksanakan hal itu secara sendiri. Karena, unsur-unsur pelaksananya ada di tempat lain. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana pemerintah daerah dapat memerankan dirinya secara tepat pada kondisi lintas sektoral dan lintas pelaku.

Peran Pemerintah Daerah

Penerapan model demokrasi mengandung arti bahwa penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah menuntut adanya partisipasi dan kemandirian masyarakat daerah (lokal) tanpa mengabaikan prinsip persatuan negara bangsa. Desentralisasi (devolusi) dan dekonsentrasi merupakan keniscayaan dalam organisasi negara bangsa yang hubungannya bersifat kontinum, artinya dianutnya desentraliasi tidak perlu meninggalkan sentralisasi. Partisipasi dan kemandirian di sini adalah berkaitan dengan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan atas prakarsa sendiri yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Bambang Supriyono, 2005).

Otonomi daerah merupakan wewenang untuk mengatur urusan pemerintahan yang bersifat lokalitas menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian desentralisasi sebenarnya menjelmakan otonomi masyarakat setempat untuk memecahkan berbagai masalah dan pemberian layanan kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan.

Peranan pemerintah daerah sangat penting dalam kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Peranan yang diberikan selain dalam bentuk sarana dan prasarana baik itu yang berupa sarana fisik maupun subsidi langsung, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pemerintah daerah juga harus memberikan bimbingan teknis dan non teknis secara terus menerus kepada masyarakat yang sifatnya mendorong dan memberdayakan masyarakat agar mereka dapat merencanakan, membangun, dan mengelola sendiri prasarana dan sarana untuk mendukung upaya percepatan pembangunan di daerah tertinggal serta melaksanakan secara mandiri kegiatan pendukung lainnya.
Dalam upaya mengoptimalkan perannya, pemerintah daerah juga perlu mendorong partisipasi pihak lain yang berkompeten dalam upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal, seperti pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat. Daerah juga perlu mendorong terjadinya koordinasi dan kerjasama antar wilayah yang melibatkan dua atau lebih wilayah yang berbeda. Penting juga diperhatikan adalah kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan data dan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat serta berperan sebagai mitra konsultasi dalam proses percepatan pembangunan daerah tertinggal.


Agenda Jangka Pendek
Pemfungsian peranan pemerintah daerah, seperti dikemukakan di atas, jelas bersifat jangka panjang dan harus dilakukan secara berkesinambungan. Pertanyaannya kini, apa yang dapat dilakukan dalam waktu jangka pendek, misalnya dalam satu sampai dua tahun ke depan?.

Ada beberapa kegiatan yang dapat dilakukan pada tahap awal, sebagai usaha menuju efektivitas fungsi dan peran pemerintah darah dalam segi kelembagaan pembangunan daerah tertinggal.
Pertama, pemetaan dan tipologi "daerah masing-masing" berdasar kriteria yang relevan dengan Kementrian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Pemetaan tipologi ini akan merupakan basis data kerja baik bagi pemerintah daerah sendiri maupun bagi lembaga-lembaga yang terkait. Hal ini tidak perlu dimulai dari nihil, namun dapat memanfaatkan data dan informasi yang telah ada, seperti yang telah dikumpulkan Biro Pusat Statistik dalam beberapa tahun, tentu setelah dilakukan evaluasi sesuai dengan kondisi terakhir daerah.
Kedua, perlu dirumuskan konsep (model) umum pengembangan daerah secara bervariasi sesuai karakteristik geografis, budaya, dan sosial-ekonomi daerah. Konsep itu pada dasarnya harus merupakan pembangunan lokal (local development) yang amat menghargai dan memberi tempat bagi inisiatif-inisiatif lokal, dan harus dapat menjelaskan apa peran dan fungsi pelaku (stakeholders). Pada giliran penerapan, konsep ini akan mengalami modifikasi lebih spesifik sesuai kondisi masing-masing daerah. Satu hal yang perlu digarisbawahi, bahwa cara pembangunan model proyek pemerintah pusat yang bersifat top-down, seperti dilakukan pada masa Orde Baru, tidak akan membawa hasil efektif.
Ketiga, mulai segera melakukan koordinasi dan lobi dengan pelaku potensial percepatan pembangunan daerah tertinggal, termasuk departemen sektoral, dunia usaha, dan lembaga donor dengan mensosialisasikan konsep (gagasan) pembangunan daerah, terutama dari segi kelembagaan seperti dijelaskan butir dua. Forum-forum komunikasi mungkin dapat merupakan cara yang efektif untuk tujuan ini.
Keempat, mengupayakan program percontohan penerapan konsep (gagasan) yang dikemukakan pada butir dua terhadap daerah yang dipandang strategis dan tepat sebagai suatu contoh. Meski hal ini tidak selalu merupakan jaminan suksesnya suatu replika, kasus yang berhasil (best practice) dapat merupakan contoh untuk diterapkan dan dipelajari bagi daerah lainnya. Lebih dari itu contoh seperti ini dapat merupakan wujud "keberhasilan" nyata gagasan (konsep) yang ditawarkan, dan dapat menumbuhkan "kepercayaan" (trust) bagi pihak terkait dan berkepentingan (stakeholders) di daerah tertinggal.


Definisi Daerah Tertinggal
Ketertinggalan (underdevelopment) bukan merupakan sebuah kondisi dimana tidak terdapat perkembangan (absence of development), karena pada hakikatnya, setiap manusia atau kelompok manusia akan melakukan sebuah usaha untuk meningkatkan kualitas hidupnya walaupun itu hanya sedikit. Ketertinggalan merupakan sebuah kondisi suatu wilayah dengan wilayah lainnya atau apabila kita membandingkan tingkat perkembangan suatu wilayah dengan wilayah lainnya. Kondisi ini muncul karena perkembangan sosial manusia yang tidak sama dan bila dilihat dari sudut pandang ekonomi, sekelompok orang telah lebih maju dibandingkan kelompok orang lainnya (Rodney, 1973).

Selanjutnya tentang ketertinggalan ini adalah biasanya digambarkan dengan terdapatnya eksploitasi, misalnya eksploitasi suatu negara oleh negara lainnya. Negara-negara tertinggal (underdeveloped) di dunia biasanya dieksploitasi oleh Eropa. Dan ketertinggalan di negara-negara tersebut merupakan hasil dari kolonialisme, imperialisme, dan kapitalisme yang terjadi di masa lalu. Eksploitasi tersebut menghi]angkan keuntungan sumber daya yang terdapat di lokasi negara-negara tertinggal, baik itu sumber daya alam, maupun sumber daya manusia.

Berhubungan dengan pengertian eksploitasi di atas, ketertinggalan biasanya juga berkaitan dengan ketergantung-an. Ketergantungan terhadap negara atau daerah lain menyebabkan suatu daerah atau negara tidak dapat disebut mengalami pembangunan yang balk.
Untuk membandingkan perkembangan suatu negara dengan negara lainnya atau wilayah dengan wilayah lainnya, dapat digunakan beberapa indikator. Indikator indikator tersebut antara lain adalah indikator ekonomi, yang ditandai dengan pendapatan perkapita penduduknya. Indikator selanjutnya adalah jumlah produksi dan konsumsi barang, jumlah dan kualitas pelayanan sosial yang dapat dilihat pula dari kondisi sosial penduduk di dalamnya, seperti, jumlah kematian bayi, jumlah buta huruf, dan sebagainya. Selain indikator-indikator yang sifatnya kuantitatif seperti di atas, yang perlu diperhatikan juga adalah aspek kualitatifnya.

Pada umumnya di daerah tertinggal, tidak terdapat sektor ekonomi yang bisa membawa pertumbuhan secara besar, atau yang memiliki multiplier effect yang tinggi yang dapat memacu pertumbuhan. Jadi pemerintah tidak cukup hanya dengan menyediakan barang dan jasa sebanyak-banyaknya saja, tapi juga harus yang dapat memberikan stimulan untuk meningkatkan perekonomian daerah tersebut.

Menurut R Bandyopahyay dan S. Datta (1989), daerah tertinggal secara umum memiliki karakteristik sebagai berikut (1) biasanya berada di kawasan perdesaan, dengan memiliki keterbatasan fungsi dan fasilitas yang dimiliki kawasan perkotaan, serta produktifitas hasil pertanian yang sangat rendah; (2) rendahnya sumber daya yang dimiliki (SDM dan sumber daya alam); (3) memiliki struktur pasar yang kecil dan tidak efektif; (4) rendahnya standar hidup; dan (5) sangat jauh dari pusat pembangunan wilayah/negara. Dari beberapa hasil penelitian yang dilakukan di India tentang pembangunan daerah tertinggal, dikatakan bahwa daerah tertinggal (the backward hill areas) merupakan daerah yang tidak homogenous dan bervariasi dalam sumber daya, curah hujan, topografi dan kondisi sumber daya alamnya namun memiliki keterbatasan, sehingga diperlukan pendekatan yang berbeda dalam pengembangan daerah untuk setiap daerahnya. Yang dimaksud dengan keterbatasan adalah keterbatasan ekonomi, infrastruktur dan sumber daya manusianya. Biasanya kondisi keterbatasan tersebut terlihat dari inaccesbility yang dimiliki oleh daerah tersebut, seperti terbatasnya fasilitas-fasilitas umum (fasilitas jalan, fasilitas komunikasi, dan kecilnya keterbatasan tanah yang dimiliki oleh petani). Oleh karena itu, setiap daerah tersebut dikembangkan atau dibangun dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki setiap daerah tersebut.


 Indikator Daerah Tertinggal di Indonesia

            Penentuan kriteria daerah tertinggal pada prinsipnya berorientasi pada kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berada pada daerah tersebut. Hal ini merupakan indikasi dari outcome dan impact suatu proses pembangunan. Namun demikian, dalam praktiknya penentuan kriteria daerah tertinggal di Indonesia sangat dibatasi oleh ketersediaan data sekunder yang ada. Saat ini data yang digunakan adalah data Potensi Desa (PODES), data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan data Keuangan Daerah.

Oleh karena itu, dalam menentukan ‘kriteria utama’, digunakan indikator ketertinggalan masyarakat baik ekonomi maupun sosial. Kriteria ketertinggalan dalam bidang ekonomi diindikasikan dari persentase penduduk miskin dan kedalaman kemiskinan pada daerah tersebut. Sedangkan kriteria ketertinggalan dalam bidang sosial diindikasikan dari kondisi kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan.
Gambaran tersebut tentunya belum menunjukkan penyebab ketertinggalan dari suatu daerah, sehingga diperlukan indikator lain yang menggambarkan kondisi fisik penyebab ketertinggalan yakni kondisi infrastruktur seperti jalan, penggunaan listrik, telepon, perbankan, maupun pasar. Kurangnya infrastruktur yang merupakan faktor input ini tentu saja sangat berpengaruh terhadap output, sehingga faktor ini dapat dikatakan sebagai kriteria dasar suatu ketertinggalan.

Kriteria lain adalah proses pembangunan itu sendiri yang digambarkan dari jumlah dana yang dapat digunakan untuk pembangunan, efisiensi pengunaannya, serta faktor-faktor lain yang dapat menghambat proses pembangunan seperti seringnya terjadi bencana alam atau konflik sosial. indikasi proses pembangunan ini sangat sulit digambarkan dari data sekunder yang tersedia karena banyak yang bersifat kualitatif. Namun demikian, indikator yang dapat menggambarkan proses tersebut tetap diperlukan, dan data yang ada berupa kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas pelayanan pemerintahan serta karakteristik daerah yang dapat menggambarkan hambatan yang mungkin terjadi.

Dengan demikian, penetapan kriteria daerah tertinggal selanjutnya dilakukan dengan menggunakan pendekatan berdasarkan pada perhitungan enam kriteria dasar dalam Kepmen PDT No 1 tahun 2005, yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana (infrastruktur), kemampuan keuangan lokal (celah fiskal), aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Berdasarkan itu, maka ditetapkan 190 kabupaten yang dikategorikan sebagai kabupaten tertinggal baik dengan kategori tertinggal parah, sangat tertinggal, maupun agak tertinggal. Namun disadari bahwa data BPS yang digunakan belum menggambarkan kondisi mutakhir kabupaten yang ada, mengingat sepanjang 2002-2004 terdapat banyak perubahan yang terjadi terutama kegiatan pemekaran daerah. Untuk memastikan ketertinggal-an ini, maka Kementerian PDT melakukan kegiatan validasi dan verifikasi selama satu bulan. Kegiatan validasi ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada kabupaten yang telah ditetapkan, untuk menyatakan kebenaran ketertinggalan tersebut. Hasil validasi tersebut telah menetapkan sebanyak 199 kabupaten tertinggal yang tersebar pada KTI sebanyak 123 kabupaten atau sekitar 62 persen, Sumatra sebanyak 58 kabupaten atau sekitar 29 persen. Sisanya di Jawa dan Bali sebanyak 18 kabupaten atau 9 persen.

 Konsep Daerah Tertinggal di Indonesia

            Menurut Firman (2004) pengertian daerah tertinggal sebenarnya multi interpretatif dan amat luas. Meski demikian, ciri umumnya antara lain, tingkat kemiskinan tinggi, kegiatan ekonomi amat terbatas dan terfokus pada sumber daya alam, minimnya sarana dan prasarana, dan kualitas SDM rendah. Daerah tertinggal secara fisik kadang lokasinya amat terisolasi.

Menurut Kepmen PDT nomor 1 tahun 2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal, daerah tertinggal didefinisikan sebagai daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Sesuai dengan pengertian tersebut maka penetapan daerah tertinggal merupakan hal sangat relatif karena merupakan hasil perbandingan dengan daerah lainnya. Untuk itu dalam penetapan daerah tertinggal digunakanlah data agregat pada tingkat kabupaten.


Indikator Daerah Tertinggal di Negara Maju, Negara Berkembang dan Negara Miskin

Indikator daerah tertinggal di negara maju biasanya dapat diturunkan dari karakteristik suatu daerah tertinggal yang terbagi dalam beberapa aspek daerah tertinggal. Untuk keperluan ini akan disajikan karakteristik dan aspek daerah tertinggal yang digunakan di negara-negara di Eropa. Secara umum, karakteristik daerah tertinggal di negara-negara di benua Eropa dapat dilihat dari berbagai aspek sebagai berikut: 
    Ekonomi, pada umumnya daerah tertinggal di Eropa ditandai dengan tingkat pendapatan perkapita penduduknya yang di bawah rata-rata negara. Hal ini juga disebabkan oleh kegiatan perekonomian utama di daerah tertinggal di Eropa yang berupa pertanian terutama kegiatan pertanian yang bersifat non-komersial sehingga menyebabkan ketertinggalan tersebut.

    Sosial Kependudukan, terkait dengan kegiatan perekonomian penduduknya, salah satu penyebab ketertinggalan daerah di Eropa adalah karakteristik penduduknya yang enggan untuk berwirausaha (Enterpreneurship). Kegiatan wirausaha yang diharapkan dapat menjadi roda penggerak perekonomian sulit ditemukan di daerah tertinggal di Eropa. Di daerah tersebut tidak ditemukan kegiatan yang dapat menimbulkan multiplier effect bagi kegiatan lainnya. Tingginya tingkat pengangguran juga merupakan karakteristik daerah tertinggal di negara Eropa. Infrastruktur, pada umumya infrastruktur di daerah tertinggal di negara di Eropa juga menunjukkan kondisi yang tertinggal dibandingkan dengan daerah lainnya. Infrastruktur yang menjadi penghambat utama adalah pada akses pemasaran hasil produksi daerah tersebut.

Indikator daerah tertinggal di negara berkembang akan diturunkan karakteristik dan aspek daerah tertinggal yang digunakan di beberapa negara di kawasan Asia Selatan dan Afrika. Secara umum, karakteristik daerah tertinggal di negara-negara berkembang seperti di kawasan Asia Selatan dan Afrika dapat dilihat dalam beberapa aspek sebagai berikut:
    Ekonomi, sama halnya dengan karakteristik di Eropa, tingkat pendapatan perkapita penduduk di daerah tertinggal di negara berkembang menunjukkan tingkat di bawah rata-rata nasional. Kegiatan utama penduduknya terutama adalah pertanian dan sebagian besar merupakan pertanian subsisten sehingga tidak dapat menimbulkan multipler effect di daerah tersebut.

    Sosial kependudukan, penduduk di daerah tertinggal di negara berkembang pada umumnya berada dalam kondisi yang buruk. Tingginya tingkat buta huruf, kematian bayi dan wabah penyakit merupakan beberapa hal yang masih ditemukan dan merupakan salah satu kerentanan sosial di daerah tertinggal di negara berkembang. Pengangguran dan tingginya tingkat ketergantungan di daerah tertinggal juga merupakan karakteristik sosial kependudukan di daerah tertinggal. Tingkat ketergantungan yang tinggi ini terkait dengan besarnya push factor di daerah tertinggal, sehingga banyak penduduk golongan usia produktif yang meninggalkan daerahnya untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Dependency ratio dan sex ratio dapat digunakan sebagai indikator ketertinggalan suatu daerah.

   Infrastruktur, pada umumnya infrastruktur dan pelayanan dasar pendukung kehidupan manusia masih dalam kondisi buruk dalam segi kualitas dan kuantitas. Pelayanan seperti sanitasi, air bersih, dan tenaga listrik masih dalam kondisi yang sangat buruk. Selain itu keadaan fasilitas sosial seperti pendidikan dan kesehatan baik secara kualitas maupun kuantitas yang masih buruk merupakan salah satu penyebab ketertinggalan daerah di negara berkembang.

    Fisik Iingkungan, pada umumnya daerah tertinggal di negara berkembang berlokasi di daerah terpencil, daerah perbatasan negara atau di daerah rawan bencana. Kondisi lahan yang kurang produktif untuk pertanian yang masih sangat tergantung dengan kondisi alam juga menjadi faktor penyebab ketertinggalan daerah. Hal yang perlu menjadi catatan adalah bahwa daerah yang tertinggal tidak selalu tertinggal dalam potensi sumber daya alamnya. Banyak daerah tertinggal yang kaya akan potensi sumber daya alam akan tetapi menjadi daerah tertinggal disebabkan karena terjadinya eksploitasi.

Penggunaan pendekatan model alokasi sumberdaya ekonomi (traditionals resources-allocation models of economy) akan menuntun supaya mempertimbangkan keuntungan ekonomi yang direfleksikan oleh mekanisme pasar, sedangkan apabila menggunakan pendekatan yang lebih luas akan membuat kita tidak dapat mengevaluasi alokasi sumberdaya, baik sumberdaya ekonomi maupun social standpoint. Beberapa aspek dapat digunakan sebagai batasan dalam pendekatan ini. Seperti social benefit and cost dengan berbagai alternatif yang dielaborasi ke dalam suatu framework yang terintegrasi dalam model, dengan meliputi variabel sosial, kultur, ekonomi dan politik. Solusi yang ada dari model ini seharusnya direspon kepada spesifik socio-cultural environment daerah tersebut, dan harus memperhatikan ketersediaan dari raw material dan skill, serta karakteristik dari daerah tertinggal tersebut. Dengan demikian kondisi ekonomi hasus memasukan faktor-faktor fisik yang dimiliki seperti sumber daya dan raw material yang tersedia.

Konsep Daerah Tertinggal di Negara Sedang Berkembang

Untuk mengetahui pengertian akan ketertinggalan di Indonesia dengan tepat, akan lebih baik jika kita mengetahui pengertian ketertinggalan di negara-negara dunia ketiga, yang memiliki kondisi pembangunan yang kurang lebih mirip dengan kondisi di Indonesia.
Untuk memahami ketertinggalan di negara berkembang, hal utama yang harus diperhatikan adalah konsep kemiskinan. Dalam studi yang dilakukan di Asia Selatan (India, Pakistan, dan lain-lain), kemiskinan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kemiskinan yang sementara, dan kemiskinan yang permanen. Daerah atau wilayah yang lebih tepat didefinisikan memiliki kondisi ketertinggalan adalah daerah atau wilayah yang memiliki kondisi kemiskinan yang permanen. Kesalahan dalam mendefinisikan jenis kemiskinan dalam suatu kelompok masyarakat dapat menimbulkan suatu masalah baru, dan kebijakan-kebijakan yang diterapkan untuk mengurangi tingkat kemiskinan akan menjadi tidak tepat.
Kemiskinan di desa-desa (rural) di negara-negara di Asia selatan dikarakteristikkan oleh aspek-aspek ekonomi, demografi dan sosial, yang terutama adalah kurangnya lahan produktif atau sulitnya mendapatkan akses menuju lahan yang produktif. Rumah tangga miskin biasanya memiliki jumlah anggota keluarga yang besar dengan tingkat ketergantungan yang tinggi, tingkat pendidikan yang rendah, dan terhadap fasilitas dasar seperti sanitasi, air bersih, dan listrik. Karakteristik kemiskinan permanen sendiri biasanya dilihat pada rendahnya pelayanan infrastruktur, keterbelakangan sosial, kurangnya akses kepada pendidikan, kecacatan dan faktor usia, wabah penyakit yang berkelanjutan dan sebagainya (IFAD 2002). Pendekatan yang biasanya dipakai untuk menentukan kemiskinan permanen ini adalah pendapatan perkapita yang dilihat dari waktu ke waktu, sehingga dapat diketahui kelompok keluarga yang “selalu miskin”, “terkadang miskin”, atau “tidak pernah miskin”.

Faktor kedua yang harus diperhatikan dalam melihat ketertinggalan di suatu daerah di Asia Selatan adalah kerentanan (vulnerability). Kerentanan ini menjadi penting karena dengan adanya kerentanan berpotensi memunculkan daerah yang akan menjadi daerah miskin permanen. Kerentanan ini dapat berupa wabah penyakit yang berkepanjangan, ataupun kerentanan kondisi fisik lingkungannya. Indentifikasi terhadap kerentanan in menjadi sulit dilakukan karena berbagai faktor yang menjadi penyebabnya. Akan tetapi penting untuk diperhatikan dalam menentukan ketertinggalan suatu daerah.
Salah satu wilayah miskin di India adalah distrik Vidharba. Distrik ini mengalami keterbelakangan karena kurangnya tenaga kerja di luar pertanian, terutama pertanian yang tergantung dengan pengairan yang alami. Tingkat ketergantungan yang tinggi (dependency ratio) dan kurangnya lapangan kerja di luar pertanian juga menjadi penyebab tingginya tingkat kemiskinan. Faktor lain yang menjadi penyebab munculnya kemiskinan juga adalah kurang baiknya kondisi lahan dan tidak beragamnya jenis pertanian.
Selain itu studi yang dilakukan di India, diketahui bahwa strategi yang digunakan untuk pembangunan daerah tertinggal seharusnya memperhatikan berbagai hal sebagai berikut (1) pembangunan harus berbasis sumber daya lokal dan memaksimalkan penggunaan SDM lokal. (2) melakukan transformasi ekonomi yang berorientasi pada konsumsi menjadi ekonomi yang berorientasi kepada investasi. (3) memberikan regulasi tentang perjanjian perdagangan inter-regional, dalam hal mengurangi eksploitasi sumber daya di daerah  tertinggal. (4) memelihara keseimbangan ekologikal, dan (5) pemerintah pusat mengisi kesenjangan/gap yang terjadi akibat mekanisme pasar untuk memberikan daya saing kepada daerah tertinggal.  

Secara umum, ketertinggalan di negara berkembang selalu berkaitan dengan daerah perdesaan dimana sebagian besar penduduknya bermata pencarian sebagai petani (agricultural), dan tidak memiliki akses untuk lapangan pekerjaan yang lain. Selain itu kondisi fisik lingkungan yang kurang baik, ketersediaan lahan yang tidak produktif juga menjadi penyebab kondisi ketertinggalan suatu daerah di negara berkembang, karena lahan adalah komponen utama pertanian, sehingga kerentanan kondisi alam dapat menjadi penyebab ketertinggalan dan kemiskinan satu daerah. Infrastruktur dan pelayanan dasar manusia seperti air bersih, sanitasi, dan energi listrik juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan munculnya ketertinggalan di negara berkembang. Hal-hal demikian menyebabkan daya dorong untuk keluar dari desa tertinggal menjadi tinggi sehingga fenomena yang banyak ditemukan di daerah­daerah tertinggal di negara berkembang adalah fenomena tingkat ketergantungan yang tinggi (dependency ratio).
Struktur demografi penduduk yang dominan muncul di daerah tertinggal adalah penduduk dengan usia lanjut. Rendahnya tingkat pendidikan dan kerawanan terhadap penyakit merupakan faktor kerentanan utama yang dapat menyebabkan munculnya kemiskinan permanen di desa-desa, di negara berkembang.
Eksploitasi negara-negara di Afrika juga menjadi salah satu dari penyebab munculnya ketertinggalan pembangunan. Seringkali negara berkembang, kekayaan sumber daya alam yang tinggi, namun eksploitasi oleh negara maju menyebabkan kekayaan daerah tersebut tidak menjadi pemasukan bagi daerahnya yang dapat mengembangkan daerah tersebut.Di negara-negara Afrika juga menunjukkan peningkatan wilayah perdesaan dan disparitas. Di Nigeria peningkatan disparitas sangat cepat dibandingkan dengan negara Tanszania. Namun pertumbuhan di negara Tanzania lebih kecil apabila dibandingkan dengan negara Nigeria.
Strategi yang biasa digunakan di berbagai negara berkembang untuk pembangunan daerah tertinggal secara makro biasanya menggunakan pendekatan­pendekatan teori sebagai berikut teori balanced growth, teori growth pole/growth centre, import subtitutions industrialization, exported growth dan nucleus industries. Inti dari hipotesis pendekatan strategi ini adalah pembangunan yang memiliki “trickled down” kepada level paling bawah dengan memberikan stimulan terhadap faktor pengungkit tertinggi dalam pembangunan.
Di negara Amerika Latin, ketertinggalan ditunjukkan dengan adanya disparitas wilayah dan interpersonal yang sangat besar antara daerah tertinggal dan tidak tertinggal, terutama di daerah tertinggal di timur laut negara Brazil. Walaupun demikian, negara-negara Amerika Latin memiliki pertumbuhan yang cukup tinggi dalam beberapa tahun.


Untuk di negara-negara Asia memperlihatkan adanya peningkatan disparitas dan terjadinya peningkatan kemiskinan dari tahun ke tahun, terutama penduduk diperdesaan (kemiskinan relatif maupun absolut). Di beberapa negara Asia, walaupun memiliki pertumbuhan yang tinggi, namun peningkatan dalam industrialisasi tidak menciptakan lapangan kerja yang cukup dalam penyerapan tenaga kerja. Hanya China yang dalam program pembangunan industrialisasi perdesaan yang sukses dalam membuat lapangan pekerjaan dalam jumlah besar pada populasi penduduk perdesaan di daerah tertinggal.