Rabu, 03 September 2014

Pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi

Pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi memiliki potensi yang besar dan strategis dalam meningkatkan aktivitas ekonomi nasional, termasuk menyediakan keperluan barang dan jasa dalam negeri. Keberadaan UMKM dan koperasi yang tersebar luas di seluruh daerah berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja, karena lebih dari 79,1 juta tenaga kerja (99,5 persen dari jumlah tenaga kerja tahun 2004) bekerja pada UMKM dan koperasi.

I.       Permasalahan yang Dihadapi
Dalam melaksanakan peran dan merealisasikan potensinya yang besar tersebut, UMKM dan koperasi masih menghadapi berbagai masalah. Salah satu diantaranya adalah masih kurang kondusifnya iklim usaha, yang mencakup (1) aspek legalitas badan usaha dan ketidakjelasan prosedur perizinan yang mengakibatkan besarnya biaya transaksi, panjangnya proses perizinan dan timbulnya berbagai pungutan tidak resmi; (2) praktik bisnis dan persaingan usaha yang tidak sehat; (3) ketidakpastian lokasi usaha; dan (4) lemahnya koordinasi lintas instansi dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM. Di samping itu, otonomi daerah ternyata belum menunjukkan kemajuan yang merata dalam upaya mempercepat tumbuhnya iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UMKM. Hal itu, misalnya tercermin dari masih terdapat daerah yang memandang koperasi dan UMKM sebagai sumber pendapatan asli daerah dengan mengenakan pungutan-pungutan baru yang tidak perlu sehingga biaya usaha koperasi dan UMKM meningkat. Oleh karena itu, aspek kelembagaan masih menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dalam rangka memperoleh daya jangkau hasil dan manfaat yang semaksimal mungkin mengingat besarnya jumlah, keanekaragaman usaha, dan tersebarnya UMKM.
Permasalahan pokok lainnya adalah rendahnya produktivitas yang berakibat terjadinya kesenjangan yang sangat lebar antarpelaku usaha kecil, menengah, dan besar. Perkembangan produktivitas tenaga kerja usaha mikro dan kecil belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Atas dasar harga berlaku tahun 2004, produktivitas per tenaga kerja usaha mikro dan kecil adalah sebesar Rp11,6 juta dan usaha menengah sebesar Rp38,7 juta, sedangkan produktivitas per tenaga kerja usaha besar telah mencapai Rp2,2 miliar. Kinerja seperti itu berkaitan dengan rendahnya kualitas sumber daya manusia UMKM khususnya dalam bidang manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran, serta rendahnya kompetensi kewirausahaan UMKM. Keadaan demikian melemahkan kesiapan bersaing dan daya adaptasi dalam menghadapi pelaksanaan perdagangan bebas sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh masyarakat internasional.
UMKM dan koperasi juga masih menghadapi masalah keterbatasan akses ke modal. Pada tahun 2004, jumlah kredit perbankan yang disalurkan sebagai kredit skala mikro, kecil, dan menengah (MKM) adalah sebesar 50,5 persen dari total kredit perbankan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar (50,5 persen) masih terserap ke dalam kegiatan-kegiatan konsumtif. Sementara itu, sisanya terserap untuk kegiatan produktif, yaitu untuk kredit modal kerja sebesar 39,4 persen dan sebagian terkecil untuk kredit investasi sebesar 10,1 persen. Keadaan itu bagi UMKM amat menyulitkan untuk meningkatkan kapasitas usaha ataupun mengembangkan produk-produk yang bersaing. Selain itu, meskipun usahanya layak, persyaratan pinjamannya seperti jumlah jaminan, juga tidak mudah dipenuhi oleh UMKM.
Penguasaan teknologi, manajemen, informasi dan pasar oleh UMKM dan koperasi masih jauh dari memadai, sedangkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, hal itu relatif memerlukan biaya yang besar apalagi untuk dikelola secara mandiri oleh UMKM. Sementara itu, ketersediaan lembaga yang menyediakan jasa di bidang tersebut juga sangat terbatas dan tidak merata ke seluruh daerah. Peran masyarakat dan dunia usaha dalam menyediakan jasa pengembangan bisnis sebagai usaha komersial kepada UMKM juga belum berkembang karena pelayanan kepada UMKM umumnya ditulai masih kurang menguntungkan.
Khusus mengenai koperasi, masalah pokok yang masih dihadapi adalah rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi, tertinggalnya kinerja koperasi, dan kurang baiknya citra koperasi. Meskipun jumlahnya cukup besar dan terus meningkat, kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi sampai saat itu masih jauh dari yang diharapkan. Sebagai contoh, jumlah koperasi yang aktif menjalankan kegiatan usahanya pada tahun 2003 adalah sebanyak 93,8 ribu unit atau hanya sekitar 76 persen dari koperasi yang ada. Di antara koperasi yang aktif tersebut, hanya 44,7 ribu koperasi atau kurang dari 48 persen yang menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT), salah satu perangkat organisasi yang merupakan lembaga (forum) pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi koperasi. Selain itu, secara rata-rata baru 27 persen koperasi aktif yang memiliki manajer koperasi. Keadaan demikian belum berubah banyak dalam setahun terakhir.

II.     Langkah-Langkah Kebijakan dan Hasil-Hasil yang Dicapai

Dalam rangka mengurangi beban administratif dan hambatan usaha yang dihadapi UMKM dan koperasi, peningkatan efektivitas kebijakan dan peraturan menjadi prasyarat tercapainya penurunan biaya transaksi. Hasilnya akan memberikan dampak pada meningkatnya kesempatan berusaha dan berkembangnya aktivitas usaha dari para pengusaha mikro, kecil, dan menengah (PMKM) serta koperasi. Sehubungan dengan itu, langkah-langkah kebijakan yang telah dilaksanakan selama itu, termasuk dalam 10 bulan terakhir, diutamakan dalam rangka menata kembali landasan hukum dan kelembagaan pendukung lain bagi pengembangan UMKM dan koperasi.
Dalam rangka memfasilitasi terselenggaranya iklim dan lingkungan usaha yang efisien secara ekonomi dan sehat dalam persaingan bagi kelangsungan usaha dan peningkatan kinerja UMKM, langkah pokok yang dilakukan antara lain adalah menyempurnakan peraturan perundangan untuk membangun landasan legalitas usaha yang kuat bagi UMKM serta menyederhanakan birokrasi dan perizinan. Sehubungan dengan itu, telah dilakukan pengkajian secara komprehensif terhadap UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil yang dirasakan belum optimal dalam mendukung upaya peningkatan peran usaha kecil dalam perekonomian nasional, terutama dalam menghadapi berbagai kendala dan hambatan, baik yang bersifat eksternal maupun yang bersifat internal. Dalam UU No. 9 Tahun 1995 usaha mikro masih dikelompokkan ke dalam usaha kecil. Padahal, jumlahnya mencapai puluhan juta dan bahkan sebagai unsur utama pelaku usaha nasional serta memiliki karakteristik yang berbeda dengan usaha kecil. Di sisi lain, diperlu­kan pula du­kung­an yang lebih tegas kepada usaha menengah dalam mengembangkan usahanya. Sebagai hasil pengkajian itu, telah tersusun naskah RUU Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 9 Tahun 1995.
Selanjutnya, penyempurnaan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya terus dilanjutkan. Naskah RUU Koperasi yang telah tersusun juga telah disosialisasikan dan dibahas dengan berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan. Sehubungan dengan itu, diupayakan agar RUU Koperasi itu dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005. Adapun pokok-pokok perubahan dalam RUU Koperasi itu, antara lain menyangkut pengaturan perangkat organisasi, modal koperasi, pengesahan badan hukum, kegiatan usaha koperasi simpan pinjam, pemeriksaan koperasi, dan surplus hasil usaha.
Pada tingkat operasional dalam upaya penguatan kelembagaan koperasi, telah dihasilkan konsep Pengembangan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Koperasi (Notaris) melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM No.98/KEP/M.KUKM/ IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi dan Penguatan Status Badan Hukum Koperasi. Upaya itu, diharapkan dapat memberikan jaminan bagi keberadaan dan eksistensi koperasi dalam menjalankan usahanya disamping mempermudah pemberian perijinan.
Kemudian, sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan aparatur pemerintah dalam melaksanakan pembinaan koperasi, dilaksanakan penyempurnaan sistem, prosedur dan tata cara pendirian/pendaftaran koperasi. Hal itu dimaksudkan agar hal-hal itu dapat diselenggarakan secara tertib, sederhana, mudah, cepat dan informatif sehingga dapat menciptakan kepastian hukum. Upaya itu, juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No. 104.1/Kep/M.KUKM/ X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian, dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Selain itu, juga telah dikembangkan sistem dan prosedur pelaksanaan penerapan standarisasi akuntansi dan audit bagi koperasi.
Kegiatan lain yang telah dilaksanakan adalah mengkaji-ulang implementasi kegiatan kemitraan pola subkontrak yang dirasakan masih mengalami kendala, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Faktor internal yang menjadi kendala, antara lain, adalah tidak seimbangnya daya tawar (bargaitung power) antarpelaku subkontrak, pemenuhan jumlah, kualitas, dan ketepatan waktu pengiriman produk. Sementara itu, faktor eksternal yang masih menjadi kendala, antara lain, adalah jumlah pesaing UMKM, keterlambatan pembayaran, dan belum adanya peraturan perundangan yang khusus tentang pelaksanaan subkontrak. Praktik subkontrak seringkali pula diikuti dengan perilaku eksploitatif dari kontraktor utama (main contractor) atau perusahaan pemberi pekerjaan kepada subkontraktor. Oleh karena itu, dalam rangka menyediakan payung perlindungan usaha kecil dan menengah yang berperan sebagai subkontraktor, telah disusun naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kemitraan Pola Subkontrak yang telah dibahas bersama instansi terkait.
Dalam rangka mengatasi keterbatasan akses UMKM ke sumber daya produktif, seperti modal/pembiayaan, teknologi, dan pasar, ditempuh langkah-langkah pengembangan sistem pendukung usaha UMKM yang meliputi (1) perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, termasuk peningkatan kualitas dan kapasitas atau jangkauan layanan koperasi simpanpinjam (KSP) dan unit simpanpinjam (USP) koperasi; (2) pengembangan penyedia jasa pengembangan usaha (business development service/BDS provider), termasuk yang dikelola oleh masyarakat dan dunia usaha; serta (3) pengembangan peningkatan pasar bagi produk koperasi dan UMKM, termasuk melalui kemitraan usaha.
Adapun hasil yang dicapai dari langkah-langkah itu, antara lain, sebagai berikut. Dalam hal peningkatan akses dan perluasan sumber pembiayaan koperasi dan UMKM telah dilaksanakan hal berikut.
Pertama, penyusunan konsep peraturan perundangan tentang simpan-pinjam sebagai bagian dari RUU tentang Koperasi. Pembahasan substansinya telah dilakukan pada bulan Oktober 2004 yang melibatkan partisipasi aktif dari instansi terkait, gerakan koperasi, pakar koperasi, dan pemerhati koperasi.
Kedua, penyusunan naskah akademis penjaminan kredit sebagai bahan masukan untuk penyusunan RUU Penjaminan Kredit, yang meliputi aspek kelembagaan, mekanisme penjaminan, dan prosedur pengawasan serta pembinaan.
Ketiga, penyiapan kebijakan hapus-tagih kredit macet UKM untuk menyelesaikan kredit macet dari 461.457 debitur UKM di empat Bank BUMN dengan tujuan: (1) mempercepat penyelesaian utang UKM untuk memacu proses pemulihan dan pengembangan sektor riil; (2) menyelamatkan, melindungi, dan menyehatkan UKM; serta (3) mengeluarkan debitur macet UKM dari daftar hitam kredit macet bank sehingga dapat meneruskan usaha dan mendapatkan pendanaan kembali.
Keempat, merealisasikan kredit usaha mikro dan kecil yang bersumber dari dana Surat Utang Pemerintah (SUP-005) sebesar Rp3,1 triliun. Sampai dengan saat itu BUMN Pengelola dan Lembaga Keuangan Pelaksana (LKP) telah mencairkan dana sebesar Rp2,1 triliun dan yang telah disalurkan kepada usaha mikro dan kecil telah mencapai Rp1,8 triliun. Untuk mempercepat realisasi pencairan SUP-005, telah dilakukan evaluasi dan realokasi dana SUP-005 dari BUMN Pengelola dan LKP yang tingkat pencairannya rendah kepada BUMN Pengelola dan LKP yang kinerjanya baik.
Kelima, penyediaan jaminan kredit kepada UMKM yang layak usahanya tetapi kurang memiliki agunan memadai. Sampai dengan TA 2004, dana sebesar Rp260 miliar telah digulirkan dalam rangka menjamin kredit bagi 385 koperasi dengan 142.936 anggota dan 1.080 UMKM, dengan pagu kredit sebesar Rp508 miliar dan nilai penjaminan kredit sebesar Rp353,4 miliar.
Selain itu, dalam upaya pengembangan usaha dilaksanakan kegiatan perkuatan modal awal dan padanan (MAP) yang merupakan bentuk dukungan keuangan untuk meningkatkan kegiatan usaha UMKM. Dukungan dana MAP diberikan hanya sebagai dana stimulan untuk dapat dikelola, dikembangkan, dan digulirkan kepada usaha kecil anggota dan kepada KSP/USP Koperasi lain. Penyaluran dana MAP dilakukan melalui KSP/USP Koperasi, lembaga keuangan mikro (LKM), lembaga modal ventura, inkubator bisnis, dan lembaga penjaminan. Pada tahun 2004 dana MAP yang diperuntukkan bagi lebih dari 4.000 UMKM telah disalurkan melalui 200 KSP/USP-Koperasi di 30 provinsi.
Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) juga diperkuat untuk mendorong perkembangan kegiatan usaha dengan pola syariah sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil. Pada tahun 2004 telah diberikan dukungan perkuatan dana bergulir syariah sebesar Rp5 miliar untuk 100 unit KJKS di 16 provinsi. Melalui program itu, setiap KJKS terpilih dapat memperoleh dana bergulir sebesar Rp50 juta. Ketentuan bagi KJKS terpilih dalam melaksanakan program bergulir dengan pola syariah ini, antara lain, adalah pengelolaan dana tersebut didasarkan pada akad mudarabah dan musyarakah.
Dalam rangka pengembangan kapasitas usaha UMKM dan koperasi, pengembangan lembaga penyedia jasa pengembangan bisnis terus dilanjutkan. Adapun tujuannya adalah untuk memberikan layanan informasi, konsultasi, pelatihan, bimbingan, bantuan kontak bisnis, fasilitasi dalam memperluas pasar, akses permodalan, pengembangan teknik produksi melalui teknologi tepat guna, serta pengembangan organisasi dan majemen, termasuk membantu penyusunan proposal pengembangan bisnis UMKM. Pada tahun 2004 telah diberikan perkuatan terhadap 200 BDS sehingga sejak tahun 2001 sampai dengan akhir tahun 2004 itu telah dikembangkan 907 BDS di seluruh Indonesia.
Sebagai upaya memfasilitasi UMKM dalam memperluas akses dan pangsa pasar, antara lain, terus dilakukan promosi produk-produk UMKM melalui pameran, baik di dalam maupun di luar negeri. Kegiatan itu juga dilakukan dengan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengembangkan kegiatan promosi produk-produk UMKM. Hal penting yang telah dilaksanakan adalah merintis pembangunan pangkalan data produk UMKM, baik yang berorientasi ekspor maupun berorientasi pasar domestik. Hasil itu selanjutnya digunakan untuk membangun wahana perdagangan (trading board) yang berfungsi sebagai wahana pasar secara elektronis (electronic market place) yang dapat diakses secara elektronis (on-line).
Selain itu, pembentukan jaringan pemasaran produk UMKM, dan koperasi, dan kemitraan antara UMKM (termasuk koperasi) dan usaha besar terus ditingkatkan. Salah satu upaya yang ditempuh adalah pemanfaatan momentum hari-hari besar nasional dengan menyelenggarakan pasar rakyat. Manfaat penyelenggaraan pasar rakyat itu, antara lain, adalah memberikan kesempatan kepada koperasi dan UMKM untuk memasarkan produknya, membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi keperluan bahan pokok seperti pakaian atau barang-barang lain yang diperlukan untuk merayakan hari besar dengan harga yang relatif murah dan terjangkau; serta memenuhi ketersediaan dan keperluan bahan pokok bagi masyarakat dengan menyinergikan potensi dunia usaha yang mencakup produsen, distributor, grosir, dan pengecer.
Dalam rangka pengembangan kewirausahaan dan daya saing UKM telah diupayakan langkah-langkah untuk meningkatkan penerapan dan kualitas kewirausahaan, baik PKM maupun calon-calon wirausaha baru. Untuk itu, telah disusun program induk pengembangan kewirausahaan serta model pemberdayaan sumber daya manusia UKM dan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan. Langkah-langkah itu diharapkan juga akan mendorong peningkatan jumlah wirausaha baru berbasis iptek, dan berkembangnya ragam produk-produk unggulan UKM.
Kegiatan penumbuhan usaha baru juga didukung oleh penyediaan insentif melalui program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan (PKBL) sebagai kelanjutan program pembinaan usaha kecil dan koperasi (PUKK) yang telah berjalan sejak tahun 1989. Upaya itu dilaksanakan dengan memanfaatkan dana yang bersumber dari penyisihan laba BUMN bagian pemerintah.
Dalam rangka pengoptimalan penyaluran dana yang berasal dari BUMN ke usaha kecil dan koperasi telah dilakukan penyempurnaan mekanisme dan prosedur pelaksanaannya melalui diterbitkannya Peraturan Bersama Menteri Koperasi dan UKM dengan Menteri Negara BUMN pada tanggal 9 April 2005 tentang Optimalisasi Pengelolaan Dana Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi.
Selanjutnya, untuk memberikan peluang yang lebih luas bagi UKM dalam rangka meningkatkan nilai tambah berbagai produk, telah dilaksanakan kegiatan percontohan usaha dengan pola perguliran di sektor agribisnis yang dirintis di berbagai daerah, yang meliputi pengembangan usaha sapi perah, sapi potong (penggemukan sapi), persusuan, usaha budi daya, pembibitan itik, usaha kambing, domba, perikanan, dan serat rami (haramai).
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan produktivitas dari usaha berskala mikro yang merupakan bagian terbesar pelaku usaha, ditempuh langkah-langkah pemberdayaan usaha mikro sebagai berikut (1) pengembangan usaha mikro, termasuk yang tradisional melalui pendekatan sentra-sentra produksi/klaster; (2) penyediaan skim pembiayaan dan peningkatan kualitas layanan lembaga keuangan mikro; dan (3) penyediaan insentif dan pembinaan usaha mikro.
Beberapa hasil yang telah dicapai dalam rangka pemberdayaan usaha mikro adalah sebagai berikut: (1) Hingga saat itu sebanyak 1.006 sentra/klaster yang tersebar di seluruh Indonesia telah dikembangkan melalui dukungan perkuatan berupa penyediaan dana MAP dan pendampingan oleh lembaga pelayanan bisnis – LPB (BDS). (2) Untuk meningkatkan produktivitas dan mutu produk telah dilakukan pula bimbingan/pemanfaatan teknologi tepat guna, sertifikasi label halal dan merek, standarisasi bagi produk-produk UKM, dan pengembangan desain produk. (3) Untuk meningkatkan akses usaha mikro khususnya ke perbankan, antara lain, telah dilaksanakan kegiatan sertifikasi hak atas tanah di berbagai daerah untuk memfasilitasi pengusaha mikro dan kecil agar dapat menyediakan agunan tanah bersertifikat. Pada tahun 2004 dilaksanakan bantuan sertifikasi di 24 provinsi meliputi 230 kabupaten/kota dengan sasaran sebanyak 41.600 pengusaha mikro dan kecil dan telah terealisasi di 22 provinsi mencakup 162 kabupaten/kota untuk sebanyak 25.525 pengusaha mikro dan kecil. (4) Pencanangan tahun 2005 sebagai Tahun Keuangan Mikro 2005 diikuti dengan kegiatan peyelenggaraan temu karya perluasan sumber pembiayaan usaha mikro, pembentukan kelompok kerja keuangan mikro untuk menyiapkan landasan hukum dan peta jalan (road map) pengembangan keuangan mikro, meningkatkan sinergi kerja sama antara lintas pelaku terkait, dan meningkatkan penyaluran kredit mikro oleh perbankan dalam rencana bisnisnya.

III.    Tindak Lanjut yang Diperlukan


Berlandaskan kondisi objektif dan isu-isu strategis yang berkembang, beberapa tindak lanjut untuk memberdayakan koperasi dan UMKM perlu dilakukan, khususnya meliputi (1) penuntasan penyelesaian penyempurnaan UU tentang Koperasi, UU tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, termasuk produk perundangan turunannya, antara lain, tentang kegiatan usaha simpanpinjam dan kemitraan pola subkontrak serta peningkatan fasilitasi perizinan dan formalisasi badan usaha bagi UMKM dan koperasi; (2) penuntasan penyelesaian kredit macet UKM dan menyusun peta jalan pengembangan lembaga keuangan mikro beserta landasan hukumnya; (3) peningkatan kualitas koordinasi kebijakan dan program antarinstansi sektoral, antara pemerintah pusat, daerah, dan pemilik kepentingan; (4) peningkatan kualitas kelembagaan koperasi melalui penataan serta penguatan organisasi dan manajemen koperasi, termasuk pula memperluas pemasyarakatan praktik-praktik terbaik koperasi.

Memudarnya Nilai Nilai Kebangsaan

Dewasa ini, bangsa Indonesia semakin lama, semakin terpuruk.  Kriminalitas merajalela, perdebatan antar partai politik yang tak kunjung mereda, dan yang lebih parah, kasus-kasus korupsi yang tak akan pernah selesai. Inilah cerminan dari sebuah bangsa yang telah hancur. Mengorbankan orang lain demi memuaskan nafsu sendiri yang sesaat.
Kemanakah nilai-nilai dari Pancasila yang selama ini kita akui dan anut sebagai dasar landasan kita berwarganegara di Indonesia ini ? Negara kita mengaku negara beragama, tetapi tetap saja mengerjakan perbuatan-perbuatan yang melanggar baik hukum agama maupun hukum negara. Negara kita mengaku negara beradab, tetapi nyatanya masih banyaknya pelecehan-pelecehan yang terjadi di Indonesia. Negara kita mengaku sebagai negara kesatuan, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara Indonesia di perbatasan malah mencari nafkah di negeri orang. Negara kita mengaku selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah, tetapi pada kenyataanya setiap masalah yang ditemui selalu menemui jalan buntu dan tak pernah terselesaikan. Negara kita mengaku adil dalam menghakimi, pada kenyataanya masih banyak warga Indonesia yang main hakim sendiri.
Pengaruh Pancasila yang tadinya begitu besar di negara kita, lama kelamaan kian memudar. Indonesia disebut-sebut sebagai satu-satunya Negara yang menganut ideologi yang berlandaskan Pancasila. Segala yang ada di Indonesia berlandaskan Pancasila, mulai dari bertingkah laku hingga membentuk suatu organisasi sosial. Seharusnya, Pancasila sudah mendarah daging didalam jiwa anak bangsa. Tetapi pada kenyataannya, sangatlah bertolak belakang.Berbagai fakta telah terjadi sebagai tanda hilangnya nilai-nilai Pancasila di sela-sela kehidupan Indonesia. Maraknya bentrokan antar warga, antar suku yang seringkali hanya dilatarbelakangi masalah kecil. Kekerasan atas nama agama semakin marak terjadi di negeri ini, kerukunan antar umat beragama yang terkandung dalam Pancasila sudah tidak lagi diamalkan bangsa ini. Belum lagi moral pelajar negeri ini yang seringkali tawuran. Aspirasi mahasiswa dalam demo juga sering mengarah ke anarkis. Seakan sudah hilang citra masyarakat Indonesia yang terkenal ramah tamah. Para pejabat negara yang seharusnya lebih memberikan teladan dalam mengamalkan Pancasila, namun yang terjadi justru sebaliknya. Pelanggaran nilai nilai Pancasila kerap terjadi di kalangan pejabat negara. Korupsi adalah salah satu cerminan pelanggaran nilai nilai Pancasila yang dilakukan para oknum pejabat.
Selain sebagai ‘Jamrud Khatulistiwa’, Indonesia juga dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat KORUPSI tertinggi di dunia. Sungguh sangat memalukan. Mulai dari rakyat kecil hingga pejabat melakukan perbuatan yang haram ini. Mulai dari calon ketua RT sampai capres, semuanya melakukan korupsi. Semuanya demi mementingkan kepentingan sendiri. Ingin mendapat kekayaan dengan cara merugikan orang lain. Tidak dapat dibayangkan apabila para perumus Pancasila seperti Ir. Soekarno, Muh. Hatta, M. Yamin dan lain sebagainya melihat realita dari rakyat Indonesia sekarang ini. Sungguh mereka akan kecewa dan sedih. Korupsi yang merajalela bukanlah sesuatu yang diinginkan oleh para penemu bangsa kita. Kita selalu bicara berantas korupsi, hilangkan suap tetapi tetap saja, para aparat dan pejabat negara dewasa ini, memandangnya hanyalah sebagai kesempatan untuk memperkaya diri sendiri.
Begitulah cerminan aparat di negeri kita ini. Dengan mudahnya tergiur dengan uang dan hanya sedikit yang benar-benar melaksanakan tugasnya sepenuh hati. Hal ini membuktikan bahwa telah hilangnya jiwa Pancasila anak bangsa dalam penegakkan hukum di Indonesia. Seharusnya siapapun orangnya, baik dia warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing harus bisa mentaati hukum yang berlaku di Indonesia selama dia berada di tanah Indonesia ini. Dan apabila orang tersebut melanggar sudah seharusnya sebagai aparat kepolisian untuk bisa tegas dalam menegakkan peraturan.  Walhasil tidak hanya kesatuan kepolisian yang tercemar nama baiknya tetapi juga tercemarnya nama baik Indonesia.
Peristiwa diatas merupakan contoh kecil dari kalangan aparat. Apabila penegak hukum saja bisa berlaku demikian, bukankah akan menjadi contoh buruk untuk rakyat-rakyat kecil lainnya ? Dampaknya mungkin belum terlihat dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang, pastinya dampak dari contoh-contoh buruk tersebut akan timbul.
Dengan semakin hilangnya pemahaman Pancasila saat ini, maka Bangsa ini menjadi kehilangan arah yang akan dituju. Keadaan ini terjadi dikarenakan tidak ada pandangan hidup atau pegangan hidup yang bisa dijadikan landasan untuk memecahkan segala persoalan yang terjadi di negeri ini.
Saat ini Pancasila semakin tua dan digerogoti oleh berjalannya waktu. Oleh karena itu, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Bangsa Indonesia harus dikembalikan dan ditegakkan. Kita sebagai anak bangsa harus tetap menjaga nilai-nilai Pancasila dan selalu mengamalkan nilai-nilai yang kita dapat dari Pancasila. Kita tanamkan Pancasila pada sanubari hatika kita. Kita kokohkan persatuan dan kesatuan Pancasila. Kita tegakkan kembali Pancasila kita!


Indonesia yang kita dikenal dengan berbagai ragam budaya bangsa.Memiliki semboyan Bhinekka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetap satu juga ,yang masih berlandaskan Pancasila.Namun seiringnya perkembangan zaman dari zaman ke zaman semakin pudarnya nilai budi pekerti itu dulu bangsa Indonesia menjadi ramah tamah dan memiliki nilai Luhur dan kini sekarang menjadi kejam.

Di karenakan semakin lenyapnya budi pekerti tersebut secara sistematis telah dilakukan oleh Dunia pendidikan kita yaitu dengan cara menghapus budi pekerti dari sekolah, maka dari itu target-target perolehan angka  raport pun  semakin  jauh lebih penting dibandingkan dengan akhlak anak sehingga wajarlah orang tua di rumah pun malah berlomba –lomba menekan anaknya untuk menjadi juara  bukan menjadi bermoral dan beretika
Ditambah lagi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan hanya menjadikan Pendidikanya saja tanpa perlu adanya berbudaya semakin lenyapnya budaya bangsa ini  dari ingatan kita dan anak bangsa tersebut.Dengan adanya Departemen Pendidikan pun tanpa adanya budaya ,bahkan isinya pun hanya Pengajarannya saja bukan pendidikannya.

Sehingga wajarlah anak-anak sekarang lebih ditekankan kepada PR,PR dan  PR yang semakin bertumpuk-tumpuk dan berlapis-lapis sehingga anak menjadi stress dan  semakin timbulnya prilaku-prilaku yang menyimpang dari remaja dan Anak –anak
Anak sekarang lebih hapal lagu-lagu orang dewasa dengan syair  cinta,cinta dan cinta atau galau,galau,galau yang dinyanyikan oleh penyanyi –penyanyi yang alayers atau band –band ternama sehingga anak tersebut mengidolakan penyanyi atau band tersebut dibandingkan dengan anak-anak yang dulu bernyani lagu anak –anak
Bangsa Indonesia kita kenal di masyarakat masih saling bertegur  sapa-menyapa  apabila itu berpapasan di jalan semakin memudarnya budi pekerti ini masyarakat pun lebih sering untuk saling menghindar dan menunduk daripada menegur dan menyapa itu pun masih di curigai.  Di masyarakat pun kita selalu meminta maaf jika berbuat salah semakin memudarnya budi pekerti itu senggol dikit bacok mending kalo disenggol masih marah sehingga  menyebabkan timbulnya tawuran antar pelajar atau masyarakat
Semua itu kembali lagi ke pola pengasuhan yang tepat bagaimana yang diterapkan oleh bangsa ini.Kembali lagi ke individunya masing-masing untuk mulai sadar.
Mulai menghidupkan kembali etika moral,budi pekerti dan akhlak yang luhur buat generasi yang akan datang


Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang lahir karena kemajemukan dan perbedaan yang disatukan oleh kesadaran kolektif untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Perjuangan panjang bangsa untuk bersatu diwarnai oleh kepahitan oleh para generasi pendahulu bangsa ini, seiring dg perjalanan waktu dan sejarah bangsa kini apa yang telah diperjuangkan para pendiri dan pendahulu bangsa tengah menghadapi batu ujian keberlangsunganya, globalisasi dan euporia semangat reformasi yang sarat dengan perubahan telah mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindakan generasi penerus bangsa dalam menyikapi setiap permasalahan kebangsaan.

     pemahamaan generasi penerus bangsa terhadap nilai yang terkandung didalam empat  pilar kehidupan berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika), semakin terdegradasi dan terkikis oleh derasnya nilai-nilai baru yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa. Ironisnya sementara nilai-nilai baru belum sepenuhnya dipahami namun nilai-nilai lama sudah mulai ditinggalkan tanpa disadari generasi penerus bangsa ini bergerak semakin jauh dari pancasila sebagai jati diri bangsa dengan semangat kegotong royongan. Pancasila merupakan dasar ideologi yang mempersatukan bangsa Indonesia, karakter dan kemajemukan bangsa diracik menjadi lima butir pedoman hidup bermasyarakat guna membangun negeri. Betapa sakralnya nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila bagi bangsa Indonesia kesaktian pancasila telah terbukti dengan pertumpahan darah oleh para pahlawan Revolusi ketika itu pemberontakan yang berdiri dibawah naungan G30S/PKI ingin mengubah falsafah bangsa ini menjadi faham komunis.

     Namun saat ini implementasi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlahan mulai terkikis, kita tidak lagi menemui oknum seperti G30S/PKI yang ingin menghancurkan pancasila, mamun bangsa ini mengahadapi ancaman bahwasanya semakin memudarnya jiwa Pancasila. Kesaktian pancasila yang kita kenal dulu hanya tinggal cerita sejarah yang mengharumkan nama bangsa. sebagian masyarakat kini memperkosa kesakralaan pancasila demi kepentingan politik dan uang semata.

     Agama kini juga kurang di implementasikan sebagai pendamai bagi sesama umat manusia saat ini kekerasan antar umat beragama semakin sering terjadi bahkan sampai menimbulkan pertumpahan darah dan korban jiwa, kebebasan menjalankan kegiatan beragama semakin dipertanyakan, Bahkan dalam sidang Universal Periodic Review (UPR) di Jenewa Swiss yang diikuti 74 negara termasuk Indonesia sebanyak 25 negara anggota PBB mencecar delegasi Indonesia dengan berbagai pertanyaan seputar kebebasan beragama yang ada di indonesia.


     
     Sebagai masyarakat yang heterogen idealnya segala perbedaan yang ada dapat diakui dan dihormati dengan berdasarkan keadilan, kenyataan saat ini hukum diperjual belikan dengan perbedaan sikaya dan simiskin keadilan menjadi sesuatu yang sangat mahal untuk didapatkan, persatuan Indonesia yang dahulu telah diakui sampai penjuru dunia sekarang sudah semakin memudar rasa persaudaran warga sudah tidak serukun dulu lagi kini mulai terbentuk kelompok-kelompok kecil didalam kehidupan sosial warga masyarakat dimana saling berbeda faham dan kepentingan bahkan hanya dengan sedikit provokasi tak jarang terjadi bentrok antar warga.

     Semangat Nasionalisme dalam naungan wadah NKRI juga sudah tidak seperti dulu lagi rasa sayang dan bangga akan tanah air sudah semakin menipis dikalangan anak muda generasi bangsa banyak contoh diantaranya rasa hormat kepada lagu kebangsaan, rasa hormat terhadap bendera dan lambang-lambang negara semakin memudar, untuk itu jika semua itu terus berlanjut maka kehancuran pilar kebangsaan akan segera terjadi dan tentunya kita yang masih memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara mari sama-sama kita pupuk kembali jiwa patriotisme dan nasionalisme yang didasari oleh empat pilar utama kebangsaan demi kejayaan bangsa dan negar yang kita cintai INDONESIA, perlu kita sadari tidak ada bangsa lain yang akan membangun bangsa kita selain warga negara dan segenap masyarakat luas guna terwujudnya cita-cita mulia bangsa ini 


JAYALAH NEGERIKU INDONESIA

Lunturnya Nasionalisme Bangsa Indonesia

Lunturnya Nasionalisme Bangsa Indonesia

\
A.           Pengertian Nasionalisme

Menurut Ernest Renan: Nasionalisme adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara.
Menurut Otto Bauar: Nasionalisme adalah suatu persatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib.
Menurut Hans Kohn, Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya National Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme adalah bentuk dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Dan kesadaran nasional inilah yang membentuk nation dalam arti politik, yaitu negara nasional.
Menurut L. Stoddard: Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.
Menurut Dr. Hertz dalam bukunya yang berjudul Nationality in History and Politics mengemukakan empat unsur nasionalisme, yaitu:
1.        Hasrat untuk mencapai kesatuan.
2.        Hasrat untuk mencapai kemerdekaan.
3.        Hasrat untuk mencapai keaslian.
4.        Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.
 
Sedangkan menurut Louis Sneyder. Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan intelektual. 
 
Menurut Wikipedia, Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris“nation”) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
 
Jadi, pada intinya Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan Negara atas kesadaran keanggotaan / warga Negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabdikan identitas, intergritas kemakmuran dan kekuatan bangsanya. timbul dari diri kita sendiri.
 
 
B.            Penyebab Melunturnya Nasionalisme Bangsa

Seiring berkembangnya zaman, rasa nasionalisme kian memudar. Hal ini dibuktikan dari berbagai sikap dalam memaknai berbagai hal penting bagi Negara Indonesia. Contoh sederhana yang menggambarkan betapa kecilnya rasa nasionalisme, diantaranya :

1.      Pada saat upacara bendera, masih banyak rakyat yang tidak memaknai arti dari upacara tersebut. Upacara merupakan wadah untuk menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang keras untuk mengambil kemerdekaan dari tangan para penjajah. Para pemuda seakan sibuk dengan pikirannya sendiri, tanpa mengikuti upacara dengan khidmad.
2.      Pada peringatan hari-hari besar nasional, seperti Sumpah Pemuda, hannya dimaknai sebagai serermonial dan hiburan saja tanpa menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme dalam benak mereka.

3.      Lebih tertariknya masyarakat terhadap produk impor dibandingkan dengan produk buatan dalam negeri,lebih banyak mencampurkan bahasa asing dengan bahasa Indonesia untuk meningkatkan gengsi, dan lain-lain.

4.      Kurangnya kesadaran masyarakat “hanya” untuk memasang bendera di depan rumah, kantor atau pertokoan. Dan bagi yang tidak mengibarkannya mereka punya berbagai macam alas an entah benderanya sudah sobek atau tidak punya tiang bendera, malas , cuaca buruk, dan lain-lain. Mereka mampu membeli sepeda motor baru, baju baru tiap tahun yang harganya ratusan bahkan jutaan  tapi mengapa untuk bendera merah putih yang harganya tidak sampai ratusan saja mereka tidak sanggup?

Semua identitas bangsa Indonesia baik itu bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lain sebagainya hanyalah merupakan simbol, symbol bahwa negara Indonesia masih berdiri tegak dan mampu mensejajarkan dirinya dengan bangsa lain. Bagaimana kita bias bangga menjadi bangsa ini jika kita malas dan malu memakai atribut bangsa Indonesia ini.

Jika ditinjau dari sudut pandang, gejala ini mulai terlihat sejak era reformasi karena pada masa orde baru, pemasangan bendera adalah sesuatu yang bersifat wajib. Sejak era reformasi, animo masyarakat untuk turut andil dalam memeriahkan Dirgahayu RI juga berkurang. Pada masa sekarang ini sudah sulit ditemukan perlombaan-perlombaan 17-an. Padahal pada masa orde baru, suasana 17-an telah dirasakan sejak awal Agustus. Perlombaan 17-an merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya dan sudah menjadi budaya baru di negara ini. Melalui kegiatan ini dapat ditanamkan nilai-nilai nasionalisme ke dalam diri generasi muda yang nantinya menjadi penerus bangsa. Contoh, dalam permainan panjat pinang yang paling sulit diraih adalah bendera dan harus melalui usaha keras untuk mendapatkannya. Dari hal kecil tersebut terkandung nilai pembelajaran yang sangat tinggi yaitu untuk merebut kemerdekaan, para pahlawan berjuang mati-matian tanpa mengenal lelah dan tentunya disertai dengan rasa keikhlasan hati. Terakhir, hal yang paling ironis adalah bangsa ini pada kenyataannya kurang menghargai jasa-jasa para pahlawan yang masih hidup hingga sekarang. Mereka yang dahulu telah mengorbankan segalanya untuk kemerdekaan Indonesia justru mendapatkan imbalan berupa kehidupan yang tidak layak disisa umur mereka. Padahal dapat dibayangkan apabila dahulu para pahlawan tidak mau berjuang, pastinya Indonesia masih dalam penjajahan bangsa asing.

Sebenarnya nasib kita masih lebih baik dan beruntung daripada para pejuang dulu, kita hanya meneruskan perjuangan mereka tanpa harus mengorbankan nyawa dan harta.Nasionalisme kita semakin luntur dan akankah punah tergilas modernisasi dan individualis. Masih banyak bentuk nasionalisme lain yang kita rasakan semakin memudar. Kurangnya kecintaan kita terhadap produk dalam negeri dan merasa bangga kalau bisa memakai produk dalam negeri. Kegilaan kita tripping keluar negeri padahal negeri sendiri belum tentu dijelajahi. Kita belum tersadar betul bahwa lambat laun sikap-sikap seperti itu akan semakin menjauhkan kecintaan kita kepada  negeri ini.
Rasa nasionalisme bangsa pada saat ini hanya muncul bila ada suatu faktor pendorong, seperti kasus pengklaiman beberapa kebudayan dan pulau-pulau kecil Indonesiaseperti Sipadan, Ligitan , serta Ambalat oleh Malaysia beberapa waktu yang lalu. Namun rasa nasionalisme pun kembali berkurang seiring dengan meredanya konflik tersebut.
 
 
 
 
Pada kasus GAM, jarang dari masyarakat yang bersedia menjadi sukarelawan untuk membantu menumpas pemberontakan GAM. Tetapi manakala rakyat Irak diserang oleh Amerika Serikat, banyak orang menangis dan mengumpulkan dana serta menjadi relawan untuk membantu rakyat Irak. Namun, ketika rakyat Aceh disakiti, disiksa, diperas dan dibunuh oleh GAM, tidak terlihat adanya kelompok yang menangis dan berusaha untuk menjadi relawan dalam membantu menyelesaikan masalah Aceh. Hal tersebut merupakan cerminan betapa lunturnya rasa nasionalisme yang dimiliki bangsa ini. Berbeda halnya ketika zaman penjajahan. Haruskah Indonesia dijajah kembali supaya rasa nasionalismenya menjadi tumbuh dan berkembang serta bersatu untuk dapat meraih kehormatan dan kemerdekaannya kembali? Tentu hal ini tidak diinginkan, karena dijajah adalah penderitaan.
 
Begitu juga masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya terlihat betapa lunturnya nilai-nilai luhur bangsa ini yang tercermin baik dalam orasinya, spanduk/poster yang dibentangkan maupun tingkah laku yang tidak santun. Pernah terjadi pada suatu peristiwa demonstrasi, mereka menginjak injak dan membakar gambar/foto presiden yang nota bene sebagai lambang negara dan harus dihormati oleh seluruh anak bangsa.
 
Globalisasi juga membawa pengaruh negatif terhadap nilai-nilai nasionalisme, antara lain:
1.        Hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (sepertiMc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.

2.        Masyarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggaps ebagai kiblat.

3.        Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.

4.        Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesamawarga. Dengan adanya individualism maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
 
B.           Hubungan Melunturnya Nasionalisme dengan Kehancuran Bangsa

Masyarakat, khususnya generasi muda adalah penerus bangsa. Bangsa akan menjadi maju bila para pemudanya memiliki sikap nasionalisme yang tinggi. Namun dengan perkembangan zaman yang semakin maju, malah menyebabkan memudarnya rasa nasionalisme. Nasionalisme sangat penting terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan wujud kecintaan dan kehormatan terhadap bangsa sendiri. Dengan hal itu, pemuda dapat melakukan sesuatu yang terbaik bagi bangsanya, menjaga keutuhan persatuan bangsa, dan meningkatkan martabat bangsa dihadapan dunia.
 
Namun, dengan memudarnya rasa nasionalisme dapat mengancam dan menghancurkan bangsa Indonesia. Hal itu terjadi karena ketahanan nasional akan menjadi lemah dan dapat dengan mudah ditembus oleh pihak luar. Bangsa Indonesia sudah dijajah sedari dulu sejak rasa nasionalisme pemuda memudar. Bukan dijajah dalam bentuk fisik, namun dijajah secara mental dan ideology.
 
Banyak sekali kebudayaan dan paham barat yang masuk ke dalam bangsa Indonesia. Banyak budaya dan paham barat yang berpengaruh negatif dapat dengan mudah masuk dan diterima oleh bangsa Indonesia. Dengan terjadinya hal itu, maka akan terjadi akulturasi, bahkan menghilangnya kebudayaan dan kepribadian bangsa yang seharusnya menjadi jati diri bangsa.
 
Dalam aspek perekonomian Negara, dengan memudarnya rasa nasionalisme, mengakibatkan perekonomian bangsa Indonesia jauh tertinggal dari Negara-negara tetangga. Saat ini masyarakat hanya memikirkan apa yang Negara berikan untuk mereka, bukan memikirkan apa yang mereka dapat berikan pada Negara. Dengan keegoisan inilah, masyarakat lebih menuntut hak daripada kewajibannya sebagai warga Negara. Sikap individual yang lebih mementingkan diri sendiri dan hanya memperkaya diri sendiri tanpa memberikan retribusi pada Negara, mengakibatkan perekonomian Negara semakin lemah.
 
 
C.            Upaya untuk Menumbuhkan Kembali Nasionalisme Bangsa

1. Peran Keluaga

a.         memberikan pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme dan patriotism terhadap bangsa Indonesia.
b.       memberikan contoh atau tauladan tentang rasa kecintaan dan penghormatan pada bangsa.
c.    memberikan pengawasan yang menyeluruh kepada anak terhadap lingkungan sekitar.
d.    selalu menggunakan produk dalam negeri.
 
2.Peran Pendidikan

a.    memberikan pelajaran tentang pendidikan pancasila dan kewarganegaraan dan juga bela Negara.
b.        menanamkan sikap cinta tanah air dan menghormati jasa pahlawan dengan mengadakan upacara setiap hari senindan upacara hari besar nasional.
c.   memberikan pendidikan moral, sehingga para pemuda tidak mudah menyerap hal-hal negatif yang dapat mengancam ketahanan nasional.
d.    melatih untuk aktif berorganisasi
 
3.  Peran Pemerintah

a.         Menggalakan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan rasa nasionalisme, seperti seminar dan pameran kebudayaan.
b.        Mewajibkan pemakaian batik kepada pegawai negeri sipil setiap hari jum’at. Hal ini dilakukan karena batik merupakan sebuah kebudayaan asli Indonesia, yang diharapkan dengan kebijakan tersebut dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan patrotisme bangsa.
c.         Lebih mendengarkan dan menghargai aspirasi pemuda untuk membangun Indonesia agar lebih baik lagi.
Pada akhirnya kita harus memutuskan rasa kebangsaan kita harus dibangkitkan kembali. Namun bukan nasionalisme dalam bentuk awalnya seabad yang lalu.  Nasionalisme yang harus dibangkitkan kembali adalah nasionalisme yang diarahkan untuk mengatasi berbagaipermasalahan, bagaimana bisa bersikap jujur, adil, disiplin, berani melawan kesewenang-wenangan, tidak korupsi, toleran, dan lain-lain. Bila tidak bisa, artinya kita tidak bisa lagi mempertahankan eksistensi bangsa dan negara dari kehancuran total.

Pokok Pokok Pikiran Basa Alim Tualeka : 5 Sikap Sukses Orang Korea Selatan Yang Patut Dicontoh

5 Sikap Sukses Orang Korea Selatan Yang Patut Dicontoh



Pada tahun 1950, Korea Selatan masih menjadi salah satu negara termiskin di dunia. Satu dekade berikutnya, negeri ginseng ini masih tertinggal dari saudaranya,  Korea Utara. Sektor perekonomian pun masih mengandalkan pertanian. Tak hanya itu, Korea Selatan juga miskin akan sumber daya alam,  ditambah dengan pendudukan Jepang,dan juga perang saudara(Perang Korea).


Tahun 1963, GDP perkapitanya cuma $100. Tahun 1995 sudah $10.000. Tahun 1997 krisis ekonomi, meruntuhkan ekonomi Korea Selatan, tetapi akhirnya Korsel bangkit pada tahun 2002. Tahun 2007, GDPnya sudah mencapai $25.000. Dengan ini Korea Selatan pun tercatat sebagai bangsa dengan kecepatan pertumbuhan ekonomi tercepat sepanjang sejarah. 

Mengapa negara ini begitu sukses dalam menumbuhkan perekonomiannya yang pada mulanya terpuruk, dengan SDA yang sedikit jika dibandingkan dengan Indonesia, menjadi negara maju yang sukses merajai pasar dunia?

Nah berikut, adalah 5 sikap sukses orang Korea Selatan dalam mencapai kesuksesan, yaitu :

1. Fokus
Orang Korea Selatan begitu fokus. Pada saat bekerja, mereka akan bersungguh-sungguh dan pada saat tiba waktu untuk berlibur, mereka memanfaatkan waktu berlibur mereka agar dapat memulihkan energi dan semangat yang nantinya akan kembali optimal pada saat bekerja 

2. Totalitas
Dalam mengerjakan apapun mereka memegang teguh totalitas yang tinggi. Ini bisa dilihat dalam dunia hiburan di Korea Selatan. Drama Koreanya bisa Go Internasional karena dikerjakan dengan penuh totalitas, tidak main-main, dan tidak asal rating, seperti sinetron-sinetron di Indonesia.

3. Disiplin


Korea Selatan memiliki kedisiplinan yang luar biasa. Ini dibuktikan dengan banyaknya penduduk Korea Selatan yang bergelar Doktor dan Professor, bahkan hingga tertinggi di dunia. Mereka sadar betul bahwa pendidikan adalah salah satu investasi terbaik masa depan.



4. Gigih
Korea memiliki kegigihan yang luar biasa dalam berusaha dan tak kenal lelah membangun negara dan bangsanya keluar dari keterpurukan menjadi negara yang sangat maju di dunia.

Orang Korea sudah biasa bekerja 14 – 18 jam sehari, 94 – 126 jam seminggu.Orang Korea dikenal sebagai bangsa yang memiliki etos kerja yang sangat tinggi. Bagi mereka waktu bukan hanya uang, emas, ataupun pedang, waktu adalah kehidupan itu sendiri.

5. Bersatu Padu
Sikap orang Korsel pada saat krisis adalah bersatu padu. Saat terjadi krisis, orang korsel melakukan gerakan mengumpulkan emas sehingga hanya dalam waktu 3 tahun sudah mampu membayar utangnya pada International Military Found (IMF). Kemudian saat Jepang ingin menduduki Korsel, semua laki-laki di Korsel bersatu menolak rokok dan mengumpulkan uang untuk membayar utang kerajaan, walaupun berakhir dengan kegagalan.
Nah ini berlaku pada etos kerja yang didisiplinkan pemerintah berdasarkan ajaran Konfusius . Konfusianisme didasarkan pada keyakinan bahwa orang perlu bekerja untuk kebaikan kelompok dan bangsa. Ini mengimplikasikan pandangan bahwa kebutuhan, ambisi, dan kekhawatiran pribadi menjadi kurang penting. Filsafat ini sangat memengaruhi dan telah bekerja dengan baik dalam bisnis di Korea.
Semangat kerja sebagai tim dan loyalitas pekerja sangat berperan dalam meningkatkan kinerja ekonomi negara itu.


Demikian, 5 sikap orang Korea Selatan di atas, terbukti telah sukses menghantarkan Negara Korea Selatan menjadi negara maju. Produk-produk elektroniknya seperti LG dan Samsung pun merajai pasar DUNIA, bahkan pasar otomotif, dengan produknya Hyundai juga layak diperhitungkan. Nah untuk itu mari kita tiru sikap-sikap dan kebiasaan orang Korsel dalam bekerja, semoga kelak kesuksesan, tidak hanya menghampiri kita, melainkan juga menghampiri negara kita tercinta Indonesia.

PANCASILA JATIDIRI BANGSA INDONESIA



Pokok Pokok Pikiran Basa Alim Tualeka :

PANCASILA JATIDIRI BANGSA INDONESIA

A.    Pengantar

Jati diri bangsa Indonesia adalah jiwa dan semangat sumpah pemuda Indonesia 28 Oktober 1928. Sumpah pemuda sebagai jati diri bangsa diloengkapi dengan tiga komponen lain yaitu Proklamasi, Pancasila, dan UUD 1945.

Sumpah pemuda sebagai karya agung pertama the founding father, yang merupakan hasil jiwa dan semangat yang menyatu menjadi roh sumpah pemuda. Dengan kepekaan yang tinggi para the founding father dengan cerdas dan cermat mendeteksi adanya nilai-nilai budi luhur budaya bangsa yang tumbuh di segenap nusantara. Ini telah menggugah generasi mudanya memiliki jiwa semangat dan karakter yang mendapat pancaran nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Sehingga mendorong mereka berbondong bondong dating ke Jakarta menghadiri Kongres Pemuda tahun 1928 dengan menyatakan diri sebagai Jong Sumatra, Jong Ambon, Jong Celebes, dan Jong Java, serta lainnya. Padahal bisa kita bayangkan sulitnya transportasi dan komunikasi masa itu.

Ini yang kemudian oleh founding fathers dirumuskan sebagai apa yang kita kenal sekarang sebagai Pancasila. Berarti Pancasila merupakan nilai-nilai karakter yang menjiwai dan menyemangati para pemuda Indonesia untuk mendeklarasikan Sumpah Pemuda. Hebatnya Sumpah Pemuda mampu melahirkan Bangsa Indonesia di zaman penjajahan, bahkan sebelum mendirikan suatu Negara Indonesia.

Keampuhan dan kedasyatan Pancasila mampu menyemangati dan menjiwai karakter pemuda Indonesia yang sekarang menjadi Bangsa Indonesia. Dengan modal semangat dan karakter yang dijiwai Pancasila, mulai ditumbuhykembangkan patriotism dan nasdionalisme, the foundin father mempersembahkan karya agung kedua, yaitu Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan kita mampu mendirikan Negara Kesatuian Republik Indonesia (NKRI), serta UUD 1945, juga Bhinneka Tunggal Ikka yang menjadi sendi-sendi atau pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa jati diri bangsa adalah tampilan yang utuh, menyeluruh dan tepat tentang kehidupan berbangsa dan bernegara yang kesemuanya dicerminkan dalam tiga fungsi. Pertama, penanda ke3beradaan; kedua, kedewasaan jiwa, daya juang dan kekuatan yang ditampilkan secara utuh sebagai ketahanan nasional suatu bangsa; dan ketiga fungsi pembeda dengan bangsa lain di dunia. Dengan demikian maka jati diri bangsa adalah tampilan hasil pancaran karakter bangsa yang mengandung nilai-nilai Pancasila.

Sehingga jati diri bangsa, tidak lain dan tidak bukan adalah Pancasila. Kini dalamn mengatasi carut marut bangsa yang semaki meresahkan, kita sebagai yang mencintai NKRI, harus berbuat sesuatu. Carut marut kehidupan berbangsa dan bernegara kita adalah redupnya Pancasila. Ujungnya adalah sikap dan perilaku banyak anak bangsa yang sudah seperti tidak tahusiapa dirinya. Sudah tidak ada tata nilai yang menuntun hidupnya, baik secara individu, bermasyarakat, dan berorganisasi.

Redupnya Pancasila tentu disebabkan redupnya karakter bangsa. Tetapi sebenarnya membangun karakter bangsa hanya bis aterjadi bila ada sekelompoik individu anak bangsa yang bersepaham untuk mengelompok menjadi satu bangsa. Mereka membangun karakter dirinya sendiri, sehingga secara akumulatif akan membangun karakter bangsa. Dengan demikia, apa yang didambakan kita semua un tuk kembali ke jati diri bangsa adalah dengan cara mari kita bangun karakter individu anak bangsa. Dalam upaya membangun karakter dan jati diri bangsa yang tidak lain adalah Pancasila. Itulah sebabnya mengapa pendidikan karakter harus dapat membumikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan keseharian. Knowledge is power, character is more. Di sinilah peran penting serta tanggung jawab kita sebagai anak bangsa .Dalam upaya untuk membahas dan memahami Pancasila sebagai jatidiri bangsa Indonesia, terdapat beberapa permasalahan mendasar yang memerlukan klarifikasi lebih dahulu, agar memudahkan dalam usaha implementasinya dalam kehidupan nyata. Permasalahan tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama-tama perlu difahami dan dibahas makna jatidiri, apakah jatidiri itu, apakah suatu bangsa memerlukan jatidiri untuk melestarikan existensinya. Apa kedudukan jatidiri bagi suatu bangsa. Bagaimana suatu bangsa yang tidak memiliki suatu jatidiri.
Masalah yang kedua adalah menyangkut persoalan bangsa, apakah pada era globalisasi ini masih pada tempatnya untuk membicarakan peran dan kedudukan bangsa dalam percaturan global yang berindikasi tak bermaknanya batas-batas antar negara. Ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa dengan globalisasi ini berakhirlah peran dan kedudukan negara bangsa. Apakah bangsa Indonesia perlu tetap exist dalam menghadapi era globalisasi ini.

Masalah ketiga adalah menyangkut Pancasila itu sendiri. Benarkah Pancasila sebagai jatidiri bangsa Indonesia. Apakah Pancasila ini bukan hanya sekedar suatu rekayasa politik yang tidak memenuhi syarat bagi suatu jatidiri. Prinsip dasar dan nilai dasar mana saja yang terdapat dalam Pancasila.

Masalah terakhir adalah bagaimana implementasi Pancasila ini dalam kehidupan yang nyata. Kalau Pancasila memang merupakan jatidiri bangsa Indonesia, seharusnya telah ada dalam kehidupan yang nyata dalam masyarakat. Mengapa masih memerlukan sosialisasi.
B. Jatidiri
Jatidiri yang merupakan terjemahan identity adalah suatu kualitas yang menentukan suatu individu atau entitas, sedemikian rupa sehingga diakui sebagai suatu pribadi yang membedakan dengan individu atau entitas yang lain. Kualitas yang menggambarkan suatu jatidiri bersifat unik, khas, yang mencerminkan pribadi individu atau entitas dimaksud. Jatidiri akan mempribadi dalam diri individu atau entitas yang akan selalu nampak dengan konsisten dalam sikap dan perilaku individu dalam menghadapi setiap permasalahan.

Dalam mengadakan reaksi terhadap suatu stimulus, individu tidak secara otomatis mengadakan respons terhadap stimulus tersebut, tetapi organisme atau individu yang bersangkutan memberikan warna bagaimana respons yang akan diambilnya. Setiap organisme memiliki corak yang berbeda dalam mengadakan respons terhadap stimulus yang sama. Hal ini disebabkan oleh jatidiri yang dimiliki setiap organisme, individu atau entitas, meskipun dapat saja respons ini disadari atau tidak.

Meskipun diakui dalam perjalanan hidupnya suatu individu dalam menghadapi permasalahan mengalami perkembangan dan perubahan dalam mengadakan reaksi terhadap suatu permasalahan yang berulang, tetapi pada hakikatnya selalu bersendi pada kualitas dasar yang telah mempribadi, yang menjadi jatidiri individu dimaksud.
Adanya jatidiri pada suatu individu, khususnya manusia, memang merupakan karunia Tuhan. Suatu bukti menunjukkan bahwa setiap manusia memiliki ciri khusus secara fisik dalam bentuk sidik jari, dan DNA . Sehingga dianggap wajar dalam segi mental manusia juga memiliki ciri khusus yang membedakan manusia yang satu dengan manusia yang lain. Sehingga mendudukkan manusia sesuai dengan harkat dan martabat dengan setara, dan menghormati jatidiri manusia merupakan suatu tindakan moral terpuji.

Dengan memiliki jatidiri dan menerapkan secara konsisten, seseorang tidak akan mudah terombang-ambing oleh gejolak yang menerpanya. Ia memiliki harga diri, dan kepercayaan diri, sehingga tidak mudah tergiur oleh rayuan yang menyesatkan. Dari uraian tersebut jelas bahwa jatidiri sangat diperlukan bagi seseorang dalam mencapai sukses dalam membawa dirinya.

Timbul suatu pertanyaan, apakah suatu bangsa, khususnya negara-bangsa memerlukan jatidiri. Untuk menjawab pertanyaan ini nampaknya perlu disepakati lebih dahulu apa yang dimaksud dengan negara-bangsa.
C. Negara-Bangsa
Konsep negara-bangsa diduga baru lahir sekitar abad ke-sembilanbelas, mulai berkembang di Eropa, dan Amerika Utara, melebarkan sayapnya ke Amerika Latin dan Asia, dan kemudian ke Afrika. Bangsa, baru dikenal pada abad ke 19. Memang sebelum masa itu telah terdapat masyarakat yang mungkin sangat maju dan sangat berkuasa, tetapi tidak mencerminkan adanya suatu bangsa. Yang dikenal pada waktu itu adalah faham keturunan yang kemudian menciptakan dinasti-dinasti dan wangsa, yang berarti keluarga. Baru setelah terjadi revolusi Perancis pada akhir abad ke 18 dan permulaan abad ke 19 mulailah orang memikirkan masalah bangsa.

Otto Bauer seorang legislator dan seorang teoretikus yang hidup pada permulaan abad 20 (1881-1934), dalam bukunya yang berjudulDie Nationalitatenfrage und die Sozialdemokratie (1907) menyebutkan bahwa bangsa adalah: “Eine Nation ist eine aus Schikalgemeinschaft erwachsene Charactergemeinschaft.” Otto Bauer lebih menitik beratkan pengertian bangsa dari sudut karakteratau perangai yang dimiliki sekelompok manusia yang dijadikanjatidiri suatu bangsa. Karakter ini akan tercermin pada sikap dan perilaku warga-bangsa. Karakter ini menjadi ciri khas suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa yang lain, yang terbentuk berdasar pengalaman sejarah budaya bangsa yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.

Sebagai contoh dapat dikemukan di sini tradisi dan kultur Negara–bangsa Amerika Serikat yang dikemukakan oleh Jean J. Kirkpatrick, dalam bukunya yang berjudul Rationalism and Reason in Politics, yang menggambarkan jatidiri bangsa Amerika sebagai berikut:
1. Selalu mengedepankan konsensus sebagai dasar legitimasi otoritas pemerintah.
2. Berbuat realistik sebagai tolok ukur realisme yang mendorong adanya harapan besar apa yang dapat diselesaikan oleh politik.
3. Mempergunakan belief reasoning dalam menata efektifitas rekayasa (engineering) kegiatan politik.
4. Langkah dan keputusan yang deterministik dalam mencapai tujuan multi demensi sosial dengan selalu melalui konstitusi.

Contoh lain tentang terbentuknya karakter bangsa sebagai akibat pengalaman sejarah, misal negara-negara Eropa kontinental bersifatrasionalistik, Inggris emperik, Amerka scientific, India non-violencedengan Satyagrahanya, dan Indonesia integralistik dengan Pancasilanya.
Lain halnya dengan Ernest Renan seorang filsuf, sejarawan dan pemuka agama yang hidup antara tahun 1823 – 1892, yang menyatakan bahwa bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak untuk bersatu sehingga merasa dirinya satu, le desir d`etre ensemble. Dengan demikian faktor utama yang menimbulkan suatu bangsa adalah kehendak dari warga untuk membentuk bangsa.
Bangsa ini kemudian mengikatkan diri menjadi negara yang bersendi pada suatu idee. Hegel menyebutnya bahwa negara adalah penjelmaan suatu idee, atau “een staat is de tot werkelijkheid geworden idee.”

Teori lain tentang timbulnya bangsa adalah didasarkan pada lokasi. Tuhan menciptakan dunia ini dalam bentuk wilayah-wilayah atau lokasi-lokasi yang membentuk suatu kesatuan yang merupakan entitas politik. Bila kita lihat peta dunia maka akan nampak dengan jelas adanya kesatuan-kesatuan wilayah seperti Inggris, Yunani, India, Korea, Jepang, Mesir, Filipina, Indonesia. Wilayah-wilayah tersebut dibatasi oleh samudera yang luas atau oleh gunung yang tinggi atau padang pasir yang luas sehingga memisahkan penduduk yang bertempat tinggal di wilayah tersebut dari wilayah yang lain, sehingga terbentuklah suatu kesatuan yang akhirnya terbentuklah suatu bangsa. Teori inilah yang biasa diasebut sebagai teori geopolitik.

Istilah geopolitics yang merupakan singkatan dari geographical politics dikenal sesudah terjadi Glorious Revolution Inggris, Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis, yang merupakan titik awal kelahiran negara bangsa. Istilah ini diperkenalkan secara umum pada tahun 1900 oleh pemikir politik Swedia Rudolf Kjellen dengan menyebut tiga demensi geopolitk yakni:

1. Environmental, yaitu fisik geografis negara bangsa, dengan kekayaan alamnya dan segala limitasinya untuk tujuan pembangunan dan masa depan negara bangsa.
2. Spatial, yakni distribusi lokasi dengan faktor-faktor strategis bagi pertahanan negara bangsa, dan
3. Intellectual, yakni segala pemikiran dan konsep yang demokratis ideal bagi masa depan rakyatnya.

Menurut Ensiklopedi Nasional Indonesia, bahwa bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang ada di dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok orang-orang yang membentuk suatu bangsa ini pada umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat. 

Pengertian bangsa semacam ini adalah yang biasa disebut negara bangsa atau nation state yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Memiliki cita-cita bersama yang mengikat warganya menjadi satu kesatuan.
2. Memiliki sejarah hidup bersama, sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan.
3. Memiliki adat budaya, kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama.
4. Memiliki karakter atau perangai yang sama yang mempribadi dan menjadi jatidirinya.
5. Menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah.
6. Terorganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat, sehingga warga bangsa ini terikat dalam suatu masyarakat hukum.

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan:
1. Bahwa penduduk yang menempati ribuan kepulauan yang terbentang antara samudera India dan samudera Pasifik, dan di antara dua benua Asia dan Australia, memenuhi syarat bagi terbentuknya suatu negara-bangsa, yang bernama Indonesia. Hal ini juga telah dikukuhkan sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2. Bahwa suatu negara-bangsa memiliki ciri khusus yang membedakan dengan negara-bangsa yang lain berupa karakter atau perangai yang dimilikinya, idee yang melandasinya, sehingga merupakan pribadi dari negara-bangsa tersebut. Secara fisik ciri khusus ini dilambangkan oleh bendera negara, lagu kebangsaan dan atribut lain yang mewakili negara.

3. Bagi bangsa Indonesia ciri khusus ini di samping bendera Sang Saka Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, lambang negara Bhinneka Tunggal Ika, terdapat prinsip dasar dan nilai dasar yang dapat ditemukan pada Pembukaan UUD 1945, yang merupakan pribadi bangsa Indonesia.
D. Pancasila Jatidiri Bangsa Indonesia
Para founding fathers pada waktu merancang berdirinya negara Republik Indonesia membahas mengenai dasar negara yang akan didirikan. Ir. Soekarno mengusulkan agar dasar negara yang akan didirikan itu adalah Pancasila, yang merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, yang mempribadi dalam masyarakat dan merupakan suatu living reality. Pancasila ini sekaligus merupakan jatidiri bangsa Indonesia.

Namun dalam memasuki abad ke 21 perlu dipertanyakan, masih relevankah membahas Pancasila di era reformasi ini? Bukankah sejak bergulirnya reformasi orang enggan untuk berbicara Pancasila, bahkan TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 telah dicabut. Keengganan berbicara mengenai Pancasila mungkin disebabkan oleh berbagai alasan di antaranya:
1. Dengan runtuhnya Uni Sovyet yang berideologi komunis, orang meragukan manfaat ideologi bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Orang beranggapan bahwa ideologi tidak mampu memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyat penganutnya. Ideologi sekadar dipandang sebagai pembenaran terhadap kebijakan yang diperjuangkan oleh para elit politik.

2. Pancasila selama dua periode, yakni selama “Orde Lama” dan “Orde Baru” belum mampu mengantarkan rakyat Indonesia mencapai kehidupan yang sejahtera bahagia, bahkan setiap periode berakhir dengan kondisi yang memprihatinkan. Orde Lama berakhir dengan tragedi G-30-S/PKI, Orde Baru berakhir dengan kondisi kehidupan yang diwarnai oleh KKN. Timbul pertanyaan mengapa Pancasila yang mengandung prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang baik dan benar, dalam prakteknya membawa berbagai bencana?

3. Terjadinya fobi dalam masyarakat terhadap pengalaman masa lampau yang mengangkat Pancasila menjadi ideologi bangsa untuk kemudian disakralkan dan dijadikan tameng bagi para penguasa. Pancasila dipergunakan oleh penguasa untuk mempertahankan kemapanan dan status quo. Sebagai akibat terjadilah penyimpangan-penyimpangan tindakan pada para penguasa dalam menentukan kebijakannya yang tidak sesuai lagi dengan hakikat Pancasila itu sendiri.

Hal-hal tersebut di atas yang di antaranya menyebabkan orang enggan untuk membicarakan ideologi, termasuk ideologi Pancasila. Sebagian orang beranggapan bahwa yang penting, pada dewasa ini, adalah bagaimana membawa rakyat dan bangsa Indonesia mencapai kesejahteraan lahir dan batin. Yang diperlukan adalah langkah nyata untuk mencapai maksud tersebut. Nampaknya mereka lupa, bahwa sikap semacam itu berdasar pada suatu ideologi tertentu juga.

Namun dewasa ini orang mulai memasalahkan Pancasila lagi, karena dengan berlangsungnya reformasi yang dilanda oleh berbagai faham atau ideologi seperti demokrasi yang bersendi pada faham kebebasan yang individualistik, dan hak asasi manusia universal, justru mengantar rakyat Indonesia kepada disintegrasi bangsa dan dekadensi moral. Orang mulai menilai lagi bahwa kejatuhan dari orde-orde terdahulu bukan karena orde tersebut menetapkan Pancasila sebagai dasar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tetapi diduga karena orde-orde tersebut menyalah-gunakan Pancasila sekedar sebagai alat untuk mempertahankan hegemoninya, sehingga Pancasila tidak dilaksankan secara konsisten.

Analisis berbagai pihak juga berkesimpulan, apabila penyelenggaraan pemerintahan tidak melaksanakan Pancasila secara konsisten – murni dan konsekuen – maka akan mengalami kegagalan. Hal ini terbukti dari pengalaman sejarah baik selama Orde Lama maupun selama Orde Baru. Tiada mustahil bahwa Orde Reformasi, apabila tidak melaksanakan Pancasila secara konsisten dalam menerapkan kekuasannya akan mengulang lagi kekeliruan orde-orde terdahulu, yang akan berakhir dengan kejatuhan orde ini. Oleh karena itu orang mulai bertanya-tanya bagaimana Pancasila dapat dengan tepat dan benar melandasi dan bagaimana penerapannya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
E. Mengapa Pancasila
Berikut disampaikan suatu uraian yang memberikan suatu justifikasi mengapa sejak merdeka pada tahun 1945, bangsa Indonesia selalu berpegang pada Pancasila, dan menetapkan sebagai dasar naegaranya. Justifikasi ini ditinjau dari sudut yuridik, filsafati dan sosiologik.

F. Justifikasi yuridik
Bila kita cermati secara mendalam nampak bahwa bangsa Indonesia berketetapan hati untuk selalu berpegang teguh pada Pancasila sebagai dasar negaranya. Hal ini tercermin dalam UUD yang pernah berlaku. Berikut disampaikan kutipan rumusan Pancasila dalam berbagai UUD tersebut.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang biasa disebut UUD 1945
Pembukaan
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Mukaddimah
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial,
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
3. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Mukaddimah
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
Demikianlah rumusan Pancasila yang terdapat dalam berbagai UUD yang pernah berlaku di negara Indonesia, meskipun secara explisit tidak disebut kata Pancasila itu. Dengan kata lain sejak kemerdekaannya pada tahun 1945 hingga kini bangsa Indonesia selalu menetapkan Pancasila sebagai dasar negaranya.
Di samping itu berbagai Ketetapan MPR RI menentukan pula kedudukan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Berikut disampaikan berbagai kutipan yang berkaitan dengan Pancasila yang terdapat pada berbagai TAP MPR RI dimaksud, khususnya TAP-TAP MPR RI yang dihasilkan selama era reformasi.
1. TAP MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan denganPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, sertaberdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. TAP MPR RI No.XVIII/MPR/1998 tentang PENCABUTAN TAP MPR RI No.II/MPR/1978 tentang P4 (EKAPRASETIA PANCAKARSA) dan Penetapan tentang PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pasal 1
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

3. TAP MPR RI No.IV/MPR/1999 tentang GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999 – 2004
Dasar Pemikiran
Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan
Garis-garis Besar Haluan Negara disusun atas dasar landasan idiilPancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945.
Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, ditetapkan misi sebagai berikut: (1) Pengamalan Pancasilasecara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) dst.

4. TAP MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Kondisi yang Diperlukan
(2) Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga dari Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
Arah kebijakan
(2) Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.

5. TAP MPR RI No.VI/MPR/2001 tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA
Pengertian
Etika Kehidupan Berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalamPancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.

Dari kutipan-kutipan yang tersebut di dalam berbagai TAP MPR RI di atas nampak dengan jelas betapa penting kedudukan dan peran Pancasila bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Berikut disampaikan garis besarnya:
1. Hak asasi manusia tidak dibenarkan bertentangan dengan Pancasila.
2. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia mengenai hak asasi manusia berdasar pada Pancasila.
3. Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
4. Tujuan nasional dalam pembangunan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila.
5. GBHN disusun atas dasar landasan idiil Pancasila.
6. Salah satu misi bangsa Indonesia dalam menghadapi masa depannya adalah: Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7. Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
8. Menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka.
9. Pancasila sebagai acuan dasar untuk berfikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
Butir-butir tersebut terdapat dalam TAP-TAP MPR RI sehingga setiap warganegara wajib untuk mengusahakan agar prinsip-prinsip tersebut dapat dilaksankan secara nyata dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Suatu wacana yang mempersoalkan “Mengapa Pancasila” menjadi tidak relevan lagi dan menjadi obsolete.

G. Justifikasi teoretik-filsafati
Justifikasi teoretik-filsafati terhadap Pancasila adalah usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah fikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. Kebenaran secara logik ini dapat ditinjau dari sisi formal, yakni tanggung jawab prosedural olah pikir tersebut, dan dari sisi material, yakni dari isi atau substansi yang menjadi pokok pikiran. Untuk praktisnya dalam mencari kebenaran Pancasila secara teoretik-filsafati ini tidak diuraikan secara terpisah antara kebenaran dari sisi formal dengan sisi material, tetapi secara bersamaan.
Pada umumnya dalam olah fikir secara filsafati, dimulai dengan suatu axioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Demikian pula para founding fathers bangsa Indonesia dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu axioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu pertalian yang selaras atau harmoni.”Axioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea kedua, keempat dan dalam batang tubuh pasal 29, sebagai berikut:
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
. . . , yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, . . . .
Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebagai bahan banding dapat dikemukakan di sini axioma yang dikemukakan oleh bangsa Amerika dalam menetapkan demokrasisebagai dasar bagi negaranya sebagai berikut :”We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty, and the pursuit of Happiness. – That to secure these rights, Governments are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed.” Makna self-evident adalah sama dengan axioma, suatu kebenaran yang tidak perlu dibuktikan lagi, dan bila axioma ini salah maka akan gugurlah segala kebenaran yang terjabar dari axioma tersebut.

Marilah kita mencari kebenaran-kebenaran Pancasila dengan meninjau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya dengan bertitik tolak dari axioma tersebut di atas.
1. Sebagai konsekuensi logis dari axioma tersebut di atas, maka lahirlah suatu pengakuan bahwa alam semesta, termasuk manusia, adalah ciptaan Tuhan, dan Tuhan telah mengaturnya dengan hukum-hukum yang pasti, dan telah menyediakan segala hal yang diperlukan untuk memelihara kelangsungan existensinya, serta telah membekali dengan kompetensi-kompetensi tertentu pada makhluk yang diciptakanNya, maka sudah sewajarnya bila manusia patuh dan tunduk kepadaNya. Existensi segala unsur yang tergelar di alam semesta ini memiliki missinya sendiri-sendiri sesuai dengan yang digariskan oleh Tuhan. Bahwa segala unsur yang terdapat di alam jagad raya ini memiliki saling ketergantungan yang membentuk suatu ekosistem yang harmonis. Masing-masing memiliki peran dan kedudukan dalam menjaga kelestarian alam semesta. Pengingkaran akan missi yang diemban oleh masing-masing unsur akan mengganggu keseimbangan dan harmoni.

1.Namun di sisi lain Tuhan juga membekali manusia dengan kemampuan untuk berfikir, merasakan dan kemauan. Kemampuan-kemampuan ini berkembang lebih lajut menjadi kemampuan untuk berbicara dan berkomunikasi, kemampuan bermasyarakat dan sebagainya. Untuk dapat mengembangkan kemampuan-kemampuan tersebut Tuhan juga mengaruniai manusia suatu hak yang disebut kebebasan. Berbagai pihak beranggapan bahwa hak harus dituntut karena hak ini berkaitan dengan kepemilikan yang hakiki, lupa bahwa sebenarnya hak adalah suatu kualitas etis atau moral yang diharapkan dapat membentuk suatu kesantunan moral yang ideal. Dengan keTuhanan Yang Maha Esa dimaksudkan bahwa manusia sadar dan yakin bahwa dirinya merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang berbudi luhur, yang patuh pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkanNya. Suatu ikhtiar sebagai upaya untuk mencapai tujuan hidup yang lebih baik yang merupakan implementasi kebebasan, dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan. Segala upaya yang dilakukan oleh manusia tidak dibenarkan bertentangan dengan apa yang menjadi missi manusia dengan kelahirannya di dunia. Tindakan yang mengarah pada perusakan, penghancuran adalah bertentangan dengan missi yang diemban oleh manusia. Yang dipergunakan sebagai acuan tiada lain adalah memayu hayuning bawono, mengusahakan agar alam selalu dalam keadaan yang paling kondusif bagi kelestariannya.

2. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang tinggi martabatnya. Manusia dibekali oleh Tuhan dengan kemampuan untuk membedakan yang benar dan salah, yang baik dan yang buruk, yang adil dan zalim, dsb. Manusia selalu mengusahakan yang terbaik bagi dirinya, menghendaki perlakuan yang adil. Untuk mencapai hal tersebut manusia berusaha untuk menciptakan pola-pola fikir dan tindak yang bermanfaat bagi dirinya tanpa merugikan atau mengganggu pihak lain. Manusia didudukkan dalam kesetaraan; hak-haknya dihormati tanpa mengabaikan bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan yang wajib mengemban missi yang dilimpahkan oleh Tuhan kepadanya. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sesuai dengan bekal-bekal dan kemampuan-kemampuan yang dikaruniakan oleh Tuhan. Hanya dengan cara demikian maka manusia diperlakukan dengan sepatutnya secara beradab.

3. Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, manusia akan berhadapan dengan manusia lain sebagai individu, dengan berbagai jenis kelompok atau golongan, dengan suatu kelompok khusus yang disebut negara-bangsa, dan dengan masyarakat dunia. Dalam hubungan ini pasti akan timbul kepentingan-kepentingan tertentu, dan masing-masing unsur berusaha untuk menonjolkan dan memperjuangkan kepentingannya. Bagi bangsa Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila, berusaha untuk mendudukkan setiap unsur pada peran dan fungsinya secara selaras atau harmonis. Yang diutamakan bukan kepentingan masing-masing unsur namun terpenuhinya kepentingan dari semua unsur yang terlibat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adalah wajar bila dalam hidup berbangsa dan bernegara kita sebagai warga negara-bangsa menyerahkan sebagian dari kepentingan dan kebebasan kita demi kelestarian dan kebesaran negara-bangsa. Sebagai contoh adalah dipandang wajar suatu negara-bangsa menuntut pemuda-pemudanya untuk mengambil bagian dalam pertahanan negara, seperti bentuk wajib militer. Bahkan ada suatu negara-bangsa yang terpaksa mengambil tindakan secara tegas bagi warganegaranya yang menolak wajib militer tersebut. Tanpa menyerahkan sebagian dari kepentingan dan kebebasan individu tidak mungkin terbentuk suatu masyarakat yang disebut negara-bangsa.

4. Dewasa ini negara-negara di dunia sedang dilanda oleh demam demokrasi. Masing-masing negara berusaha untuk membuktikan dirinya sebagai negara demokrasi. Namun bila kita cermati, maka pelaksanaan demokrasi di berbagai negara tersebut berbeda-beda. Tidaklah salah bila UNESCO berkesimpulan bahwa idee demokrasi dianggap ambiguous, atau memiliki dua makna. Terdapat ambiguity atau ketaktentuan dalam sekurang-kurangnya dua segi, yakni mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipergunakan untuk melaksanakan idee demokrasi ini, dan mengenai latar belakang kultural dan historis yang mempengaruhi istilah, idee dan praktek demokrasi. Oleh karena itu suatu negara-bangsa yang ingin memberikan makna demokrasi sesuai landasan filsafat yang dianutnya dan mendasarkan diri pada sejarah perkembangan bangsanya dipandang wajar-wajar saja. Bahkan memaksakan suatu sistem demokrasi yang diterapkan pada suatu negara-bangsa tertentu untuk diterapkan pada negara lain yang memiliki latar belakang budaya yang berbeda dipandang suatu pelanggaran hak asasi. Oleh karena dipandang sah-sah saja bila bangsa Indonesia memiliki konsep demokrasi sesuai dengan dasar filsafat negara-bangsanya dan latar belakang budayanya, yaknikerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang diterapkan melalui lembaga-lembaga negara yang disepakati oleh para founding fathers.

5. Yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam mendirikan negara adalah kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada maknanya suatu kesejahteraan hanya untuk sebagian kecil dari rayat Indonesia, karena akhirnya yang tidak memperoleh kesejahteraan ini akan menjadi beban dan tanggungan. Oleh karena itu konsep keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan suatu konsep yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai penterjemahan dari fahan kebersamaan dan faham persatuan dan kesatuan.
Dari uraian di atas nampak dengan jelas bahwa Pancasila dapat dipertanggung jawabkan dari tinjauan teoretik-filsafati, dari analisis dan pemikiran yang logik. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai universal yang diperjuangkan oleh bangsa-bangsa di dunia, meskipun dalam prakteknya menampakkan perbedaan-perbedaan. Kami yakin bahwa Pancasila dapat menjadi salah satu alternatif ideologi manusia di masa depan.

H. Justifikasi Sosiologik
Sesuai dengan penggagas awal, Ir. Soekarno, bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri, dikristalisasi dari nilai-nilai yang berkembang secara nyata dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila dapat diamati di berbagai masyarakat yang terserak dari Sabang sampai Merauke. Memang diakui bahwa dalam mempraktekkan nilai-nilai dasar tersebut terdapat perbedaan pada berbagai masyarakat; yang berbeda sekedar nilai praksisnya sedang nilai dasar adalah tetap sama. Dengan demikian maka Pancasila memang merupakan living reality dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Dari uraian di atas jelas bahwa bagi bangsa Indonesia tidak perlu ada keraguan mengenai Pancasila baik sebagai dasar negara, sebagai ideologi bangsa, maupun sebagai pedoman untuk bersikap dan bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini terbukti dari analisis baik ditinjau dari segi yuridik, teoretik-filsafati, maupun sosiologik.


Masalah berikutnya adalah bagaimana Pancasila ini dapat dijabarkan lebih jauh sebagai pedoman, panduan dan acuan bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila ini perlu dijabarkan ke dalam berbagai norma sehingga dapat dijadikan pedoman bertindak, dalam menentukan pilihan, dalam mengadakan penilaian dan mengadakan kritik terhadap peristiwa atau kebijakan yang digariskan oleh pemerintah. Tanpa membuminya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pembuktian yang diungkapkan di atas tidak memiliki makna sama sekali, sehingga sekedar suatu wacana belaka.