Pengembangan usaha mikro, kecil,
dan menengah (UMKM) dan koperasi memiliki potensi yang besar dan strategis
dalam meningkatkan aktivitas ekonomi nasional, termasuk menyediakan keperluan
barang dan jasa dalam negeri. Keberadaan UMKM dan koperasi yang tersebar luas
di seluruh daerah berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja, karena lebih
dari 79,1 juta tenaga kerja (99,5 persen dari jumlah tenaga kerja tahun 2004)
bekerja pada UMKM dan koperasi.
I. Permasalahan yang Dihadapi
Dalam
melaksanakan peran dan merealisasikan potensinya yang besar tersebut, UMKM dan
koperasi masih menghadapi berbagai masalah. Salah satu diantaranya adalah masih
kurang kondusifnya iklim usaha, yang mencakup (1) aspek legalitas badan usaha dan
ketidakjelasan prosedur perizinan yang mengakibatkan besarnya biaya transaksi,
panjangnya proses perizinan dan timbulnya berbagai pungutan tidak resmi; (2)
praktik bisnis dan persaingan usaha yang tidak sehat; (3) ketidakpastian lokasi
usaha; dan (4) lemahnya koordinasi lintas instansi dalam pemberdayaan koperasi
dan UMKM. Di samping itu, otonomi
daerah ternyata belum menunjukkan kemajuan yang merata dalam upaya mempercepat
tumbuhnya iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UMKM. Hal itu, misalnya
tercermin dari masih terdapat daerah yang memandang koperasi dan UMKM sebagai
sumber pendapatan asli daerah dengan mengenakan pungutan-pungutan baru yang
tidak perlu sehingga biaya usaha koperasi dan UMKM meningkat. Oleh karena itu,
aspek kelembagaan masih menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dalam rangka
memperoleh daya jangkau hasil dan manfaat yang semaksimal mungkin mengingat
besarnya jumlah, keanekaragaman usaha, dan tersebarnya UMKM.
Permasalahan
pokok lainnya adalah rendahnya produktivitas yang berakibat terjadinya
kesenjangan yang sangat lebar antarpelaku usaha kecil, menengah, dan besar.
Perkembangan produktivitas tenaga kerja usaha mikro dan kecil belum menunjukkan
perkembangan yang berarti. Atas dasar harga berlaku tahun 2004, produktivitas
per tenaga kerja usaha mikro dan kecil adalah sebesar Rp11,6 juta dan usaha
menengah sebesar Rp38,7 juta, sedangkan produktivitas per tenaga kerja usaha
besar telah mencapai Rp2,2 miliar. Kinerja seperti itu berkaitan dengan rendahnya
kualitas sumber daya manusia UMKM khususnya dalam bidang manajemen, organisasi,
penguasaan teknologi, dan pemasaran, serta rendahnya kompetensi kewirausahaan
UMKM. Keadaan demikian melemahkan kesiapan bersaing dan daya adaptasi dalam
menghadapi pelaksanaan perdagangan bebas sesuai dengan kesepakatan yang telah
disetujui oleh masyarakat internasional.
UMKM dan koperasi juga masih
menghadapi masalah keterbatasan akses ke modal. Pada tahun 2004, jumlah kredit
perbankan yang disalurkan sebagai kredit skala mikro, kecil, dan menengah (MKM)
adalah sebesar 50,5 persen dari total kredit perbankan. Dari jumlah tersebut,
sebagian besar (50,5 persen) masih terserap ke dalam kegiatan-kegiatan
konsumtif. Sementara itu, sisanya terserap untuk kegiatan produktif, yaitu
untuk kredit modal kerja sebesar 39,4 persen dan sebagian terkecil untuk kredit
investasi sebesar 10,1 persen. Keadaan itu bagi UMKM amat menyulitkan untuk
meningkatkan kapasitas usaha ataupun mengembangkan produk-produk yang bersaing.
Selain itu, meskipun usahanya layak, persyaratan pinjamannya seperti jumlah
jaminan, juga tidak mudah dipenuhi oleh UMKM.
Penguasaan teknologi, manajemen,
informasi dan pasar oleh UMKM dan koperasi masih jauh dari memadai, sedangkan
untuk memenuhi kebutuhan tersebut, hal itu relatif memerlukan biaya yang besar
apalagi untuk dikelola secara mandiri oleh UMKM. Sementara itu, ketersediaan
lembaga yang menyediakan jasa di bidang tersebut juga sangat terbatas dan tidak
merata ke seluruh daerah. Peran masyarakat dan dunia usaha dalam menyediakan
jasa pengembangan bisnis sebagai usaha komersial kepada UMKM juga belum
berkembang karena pelayanan kepada UMKM umumnya ditulai masih kurang
menguntungkan.
Khusus
mengenai koperasi, masalah pokok yang masih dihadapi adalah rendahnya kualitas
kelembagaan dan organisasi koperasi, tertinggalnya kinerja koperasi, dan kurang
baiknya citra koperasi. Meskipun jumlahnya cukup besar dan terus meningkat, kualitas kelembagaan
dan organisasi koperasi sampai saat itu masih jauh dari yang diharapkan. Sebagai
contoh, jumlah koperasi yang aktif menjalankan kegiatan usahanya pada tahun
2003 adalah sebanyak 93,8 ribu unit atau hanya sekitar 76 persen dari koperasi
yang ada. Di antara koperasi yang aktif tersebut, hanya 44,7 ribu koperasi atau
kurang dari 48 persen yang menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT), salah
satu perangkat organisasi yang merupakan lembaga (forum) pengambilan keputusan
tertinggi dalam organisasi koperasi. Selain itu, secara rata-rata baru 27
persen koperasi aktif yang memiliki manajer koperasi. Keadaan demikian belum
berubah banyak dalam setahun terakhir.
II. Langkah-Langkah Kebijakan dan Hasil-Hasil yang Dicapai
Dalam rangka mengurangi beban
administratif dan hambatan usaha yang dihadapi UMKM dan koperasi, peningkatan
efektivitas kebijakan dan peraturan menjadi prasyarat tercapainya penurunan
biaya transaksi. Hasilnya akan memberikan dampak pada meningkatnya kesempatan
berusaha dan berkembangnya aktivitas usaha dari para pengusaha mikro, kecil,
dan menengah (PMKM) serta koperasi. Sehubungan dengan itu, langkah-langkah
kebijakan yang telah dilaksanakan selama itu, termasuk dalam 10 bulan terakhir,
diutamakan dalam rangka menata kembali landasan hukum dan kelembagaan pendukung
lain bagi pengembangan UMKM dan koperasi.
Dalam rangka memfasilitasi
terselenggaranya iklim dan lingkungan usaha yang efisien secara ekonomi dan
sehat dalam persaingan bagi kelangsungan usaha dan peningkatan kinerja UMKM, langkah pokok yang dilakukan antara lain
adalah menyempurnakan peraturan perundangan untuk membangun landasan legalitas
usaha yang kuat bagi UMKM serta menyederhanakan birokrasi dan perizinan. Sehubungan
dengan itu, telah dilakukan pengkajian secara
komprehensif terhadap UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil yang dirasakan belum optimal dalam mendukung upaya peningkatan peran usaha kecil
dalam perekonomian nasional, terutama dalam menghadapi berbagai kendala dan
hambatan, baik yang bersifat eksternal maupun yang bersifat internal. Dalam UU
No. 9 Tahun 1995 usaha mikro masih dikelompokkan ke dalam usaha kecil. Padahal,
jumlahnya mencapai puluhan juta dan bahkan sebagai unsur utama pelaku usaha
nasional serta memiliki karakteristik yang berbeda dengan usaha kecil. Di sisi
lain, diperlukan pula dukungan yang lebih tegas kepada usaha menengah dalam
mengembangkan usahanya. Sebagai hasil pengkajian itu, telah tersusun naskah RUU
Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang merupakan
penyempurnaan dari UU No. 9 Tahun 1995.
Selanjutnya, penyempurnaan UU No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah dilakukan sejak tahun-tahun
sebelumnya terus dilanjutkan. Naskah RUU Koperasi yang telah tersusun juga
telah disosialisasikan dan dibahas dengan berbagai pihak yang terkait dan
berkepentingan. Sehubungan dengan itu, diupayakan agar RUU Koperasi itu dapat
dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005. Adapun
pokok-pokok perubahan dalam RUU Koperasi itu, antara lain menyangkut pengaturan
perangkat organisasi, modal koperasi, pengesahan badan hukum, kegiatan usaha koperasi
simpan pinjam, pemeriksaan koperasi, dan surplus hasil usaha.
Pada tingkat operasional dalam
upaya penguatan kelembagaan koperasi, telah dihasilkan konsep Pengembangan
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Koperasi (Notaris) melalui Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM No.98/KEP/M.KUKM/ IX/2004 tentang Notaris sebagai
Pembuat Akta Koperasi dan Penguatan Status Badan Hukum Koperasi. Upaya itu,
diharapkan dapat memberikan jaminan bagi keberadaan dan eksistensi koperasi
dalam menjalankan usahanya disamping mempermudah pemberian perijinan.
Kemudian, sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan aparatur pemerintah
dalam melaksanakan pembinaan koperasi, dilaksanakan penyempurnaan sistem,
prosedur dan tata cara pendirian/pendaftaran koperasi. Hal itu dimaksudkan agar
hal-hal itu dapat diselenggarakan secara tertib, sederhana, mudah, cepat dan
informatif sehingga dapat menciptakan kepastian hukum. Upaya itu, juga
merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No.
104.1/Kep/M.KUKM/ X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian, dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Selain itu, juga telah
dikembangkan sistem dan prosedur pelaksanaan penerapan standarisasi akuntansi
dan audit bagi koperasi.
Kegiatan lain yang telah
dilaksanakan adalah mengkaji-ulang implementasi kegiatan kemitraan pola
subkontrak yang dirasakan masih mengalami kendala, baik yang bersifat internal
maupun yang bersifat eksternal. Faktor internal yang menjadi kendala, antara
lain, adalah tidak seimbangnya daya tawar (bargaitung power) antarpelaku subkontrak,
pemenuhan jumlah, kualitas, dan ketepatan waktu pengiriman produk. Sementara
itu, faktor eksternal yang masih menjadi kendala, antara lain, adalah jumlah
pesaing UMKM, keterlambatan pembayaran, dan belum adanya peraturan perundangan
yang khusus tentang pelaksanaan subkontrak. Praktik subkontrak seringkali pula
diikuti dengan perilaku eksploitatif dari kontraktor utama (main contractor)
atau perusahaan pemberi pekerjaan kepada subkontraktor. Oleh karena itu, dalam
rangka menyediakan payung perlindungan usaha kecil dan menengah yang berperan
sebagai subkontraktor, telah disusun naskah Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) Kemitraan Pola Subkontrak yang telah dibahas bersama instansi terkait.
Dalam rangka mengatasi keterbatasan
akses UMKM ke sumber daya produktif, seperti modal/pembiayaan, teknologi, dan
pasar, ditempuh langkah-langkah pengembangan sistem pendukung usaha UMKM yang
meliputi (1) perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, termasuk
peningkatan kualitas dan kapasitas atau jangkauan layanan koperasi simpanpinjam
(KSP) dan unit simpanpinjam (USP) koperasi; (2) pengembangan penyedia jasa
pengembangan usaha (business development
service/BDS provider), termasuk yang dikelola oleh masyarakat dan dunia usaha;
serta (3) pengembangan peningkatan pasar bagi produk koperasi dan UMKM,
termasuk melalui kemitraan usaha.
Adapun hasil yang dicapai dari
langkah-langkah itu, antara lain, sebagai berikut. Dalam hal peningkatan akses
dan perluasan sumber pembiayaan koperasi dan UMKM telah dilaksanakan hal
berikut.
Pertama, penyusunan konsep
peraturan perundangan tentang simpan-pinjam sebagai bagian dari RUU tentang
Koperasi. Pembahasan substansinya telah dilakukan pada bulan Oktober 2004 yang
melibatkan partisipasi aktif dari instansi terkait, gerakan koperasi, pakar
koperasi, dan pemerhati koperasi.
Kedua, penyusunan naskah akademis penjaminan kredit sebagai bahan masukan untuk
penyusunan RUU Penjaminan Kredit, yang meliputi aspek kelembagaan, mekanisme
penjaminan, dan prosedur pengawasan serta pembinaan.
Ketiga, penyiapan
kebijakan hapus-tagih kredit macet UKM untuk menyelesaikan kredit macet dari
461.457 debitur UKM di empat Bank BUMN dengan tujuan: (1) mempercepat
penyelesaian utang UKM untuk memacu proses pemulihan dan pengembangan sektor
riil; (2) menyelamatkan, melindungi, dan menyehatkan UKM; serta (3)
mengeluarkan debitur macet UKM dari daftar hitam kredit macet bank sehingga
dapat meneruskan usaha dan mendapatkan pendanaan kembali.
Keempat, merealisasikan
kredit usaha mikro dan kecil yang bersumber dari dana Surat Utang Pemerintah
(SUP-005) sebesar Rp3,1
triliun. Sampai dengan saat itu BUMN Pengelola dan Lembaga Keuangan Pelaksana
(LKP) telah mencairkan dana sebesar Rp2,1 triliun dan yang telah disalurkan
kepada usaha mikro dan kecil telah mencapai Rp1,8 triliun. Untuk mempercepat
realisasi pencairan SUP-005, telah dilakukan evaluasi dan realokasi dana
SUP-005 dari BUMN Pengelola dan LKP yang tingkat pencairannya rendah kepada
BUMN Pengelola dan LKP yang kinerjanya baik.
Kelima, penyediaan jaminan kredit kepada UMKM yang layak usahanya tetapi
kurang memiliki agunan memadai. Sampai dengan TA 2004, dana sebesar Rp260
miliar telah digulirkan dalam rangka menjamin kredit bagi 385 koperasi dengan
142.936 anggota dan 1.080 UMKM, dengan pagu kredit sebesar Rp508 miliar dan
nilai penjaminan kredit sebesar Rp353,4 miliar.
Selain itu, dalam upaya
pengembangan usaha dilaksanakan kegiatan perkuatan modal awal dan padanan (MAP)
yang merupakan bentuk dukungan keuangan untuk meningkatkan kegiatan usaha UMKM.
Dukungan dana MAP diberikan hanya sebagai dana stimulan untuk dapat dikelola,
dikembangkan, dan digulirkan kepada usaha kecil anggota dan kepada KSP/USP
Koperasi lain. Penyaluran dana MAP dilakukan melalui KSP/USP Koperasi, lembaga
keuangan mikro (LKM), lembaga modal ventura, inkubator bisnis, dan lembaga
penjaminan. Pada tahun 2004 dana MAP yang diperuntukkan bagi lebih dari 4.000
UMKM telah disalurkan melalui 200 KSP/USP-Koperasi di 30 provinsi.
Koperasi jasa keuangan syariah
(KJKS) juga diperkuat untuk mendorong perkembangan kegiatan usaha dengan pola
syariah sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya usaha mikro dan
kecil. Pada tahun 2004 telah diberikan dukungan perkuatan
dana bergulir syariah sebesar Rp5 miliar untuk 100 unit KJKS di 16 provinsi.
Melalui program itu, setiap KJKS terpilih dapat memperoleh dana bergulir
sebesar Rp50 juta. Ketentuan bagi KJKS terpilih dalam melaksanakan program
bergulir dengan pola syariah ini, antara lain, adalah pengelolaan dana tersebut
didasarkan pada akad mudarabah dan musyarakah.
Dalam rangka pengembangan
kapasitas usaha UMKM dan koperasi, pengembangan lembaga penyedia jasa
pengembangan bisnis terus dilanjutkan.
Adapun tujuannya adalah untuk
memberikan layanan informasi, konsultasi, pelatihan, bimbingan, bantuan kontak
bisnis, fasilitasi dalam memperluas pasar, akses permodalan, pengembangan
teknik produksi melalui teknologi tepat guna, serta pengembangan organisasi dan
majemen, termasuk membantu penyusunan proposal pengembangan bisnis UMKM. Pada
tahun 2004 telah diberikan perkuatan terhadap 200 BDS sehingga sejak tahun 2001
sampai dengan akhir tahun 2004 itu telah dikembangkan 907 BDS di seluruh
Indonesia.
Sebagai upaya memfasilitasi UMKM dalam memperluas akses dan pangsa pasar,
antara lain, terus dilakukan promosi produk-produk UMKM melalui pameran, baik
di dalam maupun di luar negeri. Kegiatan itu juga dilakukan dengan mendorong
partisipasi masyarakat dalam mengembangkan kegiatan promosi produk-produk UMKM.
Hal penting yang telah dilaksanakan adalah merintis pembangunan pangkalan data produk UMKM, baik yang
berorientasi ekspor maupun berorientasi pasar domestik. Hasil itu selanjutnya
digunakan untuk membangun wahana perdagangan (trading board) yang berfungsi sebagai wahana pasar
secara elektronis (electronic
market place) yang dapat diakses secara elektronis (on-line).
Selain itu, pembentukan jaringan
pemasaran produk UMKM, dan koperasi, dan kemitraan antara UMKM (termasuk
koperasi) dan usaha besar terus ditingkatkan. Salah satu upaya yang ditempuh
adalah pemanfaatan momentum hari-hari besar nasional dengan menyelenggarakan
pasar rakyat. Manfaat penyelenggaraan pasar rakyat itu, antara lain, adalah
memberikan kesempatan kepada koperasi dan UMKM untuk memasarkan produknya, membantu meringankan beban masyarakat dalam
memenuhi keperluan bahan pokok seperti pakaian atau barang-barang lain yang
diperlukan untuk merayakan hari besar dengan harga yang relatif murah dan
terjangkau; serta memenuhi ketersediaan dan keperluan bahan pokok bagi
masyarakat dengan menyinergikan potensi dunia usaha yang mencakup produsen,
distributor, grosir, dan pengecer.
Dalam rangka pengembangan kewirausahaan dan daya saing UKM
telah diupayakan langkah-langkah untuk meningkatkan penerapan dan kualitas
kewirausahaan, baik PKM maupun calon-calon wirausaha baru. Untuk itu, telah
disusun program induk pengembangan kewirausahaan serta model pemberdayaan
sumber daya manusia UKM dan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan.
Langkah-langkah itu diharapkan juga akan mendorong peningkatan jumlah wirausaha
baru berbasis iptek, dan berkembangnya ragam produk-produk unggulan UKM.
Kegiatan penumbuhan usaha baru
juga didukung oleh penyediaan insentif melalui program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina
lingkungan (PKBL) sebagai kelanjutan program pembinaan usaha kecil dan koperasi
(PUKK) yang telah berjalan sejak tahun 1989. Upaya itu dilaksanakan dengan
memanfaatkan dana yang bersumber dari penyisihan laba BUMN bagian pemerintah.
Dalam rangka
pengoptimalan penyaluran dana yang berasal dari BUMN ke usaha kecil dan koperasi telah dilakukan penyempurnaan
mekanisme dan prosedur pelaksanaannya melalui diterbitkannya Peraturan Bersama
Menteri Koperasi dan UKM dengan Menteri Negara BUMN pada tanggal 9 April 2005
tentang Optimalisasi Pengelolaan Dana Program Kemitraan BUMN dengan Usaha
Mikro, Kecil, dan Koperasi.
Selanjutnya, untuk memberikan
peluang yang lebih luas bagi UKM dalam rangka meningkatkan nilai tambah
berbagai produk, telah dilaksanakan kegiatan percontohan usaha dengan pola
perguliran di sektor agribisnis yang dirintis di berbagai daerah, yang meliputi
pengembangan usaha sapi perah, sapi potong (penggemukan sapi), persusuan, usaha
budi daya, pembibitan itik, usaha kambing, domba, perikanan, dan serat rami
(haramai).
Dalam rangka meningkatkan
kapasitas dan produktivitas dari usaha berskala mikro yang merupakan bagian
terbesar pelaku usaha, ditempuh langkah-langkah pemberdayaan usaha mikro
sebagai berikut (1) pengembangan usaha mikro, termasuk yang tradisional melalui
pendekatan sentra-sentra produksi/klaster; (2) penyediaan skim pembiayaan dan
peningkatan kualitas layanan lembaga keuangan mikro; dan (3) penyediaan
insentif dan pembinaan usaha mikro.
Beberapa hasil yang telah dicapai dalam rangka pemberdayaan usaha mikro
adalah sebagai berikut: (1) Hingga saat itu sebanyak 1.006 sentra/klaster yang
tersebar di seluruh Indonesia telah dikembangkan melalui dukungan perkuatan
berupa penyediaan dana MAP dan pendampingan oleh lembaga pelayanan bisnis – LPB
(BDS). (2) Untuk meningkatkan produktivitas dan mutu produk telah
dilakukan pula bimbingan/pemanfaatan teknologi tepat guna, sertifikasi label
halal dan merek, standarisasi bagi produk-produk UKM, dan pengembangan desain
produk. (3) Untuk meningkatkan akses usaha mikro khususnya ke perbankan, antara
lain, telah dilaksanakan kegiatan sertifikasi hak atas tanah di berbagai daerah
untuk memfasilitasi pengusaha mikro dan kecil agar dapat menyediakan agunan
tanah bersertifikat. Pada tahun 2004 dilaksanakan bantuan sertifikasi di 24
provinsi meliputi 230 kabupaten/kota dengan sasaran sebanyak 41.600 pengusaha
mikro dan kecil dan telah terealisasi di 22 provinsi mencakup 162
kabupaten/kota untuk sebanyak 25.525 pengusaha mikro dan kecil. (4) Pencanangan
tahun 2005 sebagai Tahun Keuangan Mikro 2005 diikuti dengan kegiatan
peyelenggaraan temu karya perluasan sumber pembiayaan usaha mikro, pembentukan
kelompok kerja keuangan mikro untuk menyiapkan landasan hukum dan peta jalan (road
map) pengembangan keuangan mikro,
meningkatkan sinergi kerja sama antara lintas pelaku terkait, dan meningkatkan
penyaluran kredit mikro oleh perbankan dalam rencana bisnisnya.
III. Tindak Lanjut yang Diperlukan
Berlandaskan kondisi objektif dan isu-isu strategis yang berkembang, beberapa
tindak lanjut untuk memberdayakan koperasi dan UMKM perlu dilakukan, khususnya
meliputi (1) penuntasan penyelesaian penyempurnaan UU tentang Koperasi, UU
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, termasuk produk perundangan
turunannya, antara lain, tentang kegiatan usaha simpanpinjam dan kemitraan pola
subkontrak serta peningkatan fasilitasi perizinan dan formalisasi badan usaha
bagi UMKM dan koperasi; (2) penuntasan penyelesaian kredit macet UKM dan
menyusun peta jalan pengembangan lembaga keuangan mikro beserta landasan
hukumnya; (3) peningkatan kualitas koordinasi kebijakan dan program
antarinstansi sektoral, antara pemerintah pusat, daerah, dan pemilik
kepentingan; (4) peningkatan kualitas kelembagaan koperasi melalui penataan
serta penguatan organisasi dan manajemen koperasi, termasuk pula memperluas
pemasyarakatan praktik-praktik terbaik koperasi.





