Pokok Pokok Pikiran Basa Alim Tualeka :
PANCASILA JATIDIRI BANGSA INDONESIA
A.
Pengantar
Jati diri bangsa Indonesia adalah jiwa dan semangat sumpah pemuda
Indonesia 28 Oktober 1928. Sumpah pemuda sebagai jati diri bangsa diloengkapi
dengan tiga komponen lain yaitu Proklamasi, Pancasila, dan UUD 1945.
Sumpah pemuda sebagai karya agung pertama the founding father,
yang merupakan hasil jiwa dan semangat yang menyatu menjadi roh sumpah pemuda. Dengan
kepekaan yang tinggi para the founding father dengan cerdas dan cermat
mendeteksi adanya nilai-nilai budi luhur budaya bangsa yang tumbuh di segenap
nusantara. Ini telah menggugah generasi mudanya memiliki jiwa semangat dan
karakter yang mendapat pancaran nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Sehingga
mendorong mereka berbondong bondong dating ke Jakarta menghadiri Kongres Pemuda
tahun 1928 dengan menyatakan diri sebagai Jong Sumatra, Jong Ambon, Jong
Celebes, dan Jong Java, serta lainnya. Padahal bisa kita bayangkan sulitnya
transportasi dan komunikasi masa itu.
Ini yang kemudian oleh founding fathers dirumuskan sebagai apa
yang kita kenal sekarang sebagai Pancasila. Berarti Pancasila merupakan
nilai-nilai karakter yang menjiwai dan menyemangati para pemuda Indonesia untuk
mendeklarasikan Sumpah Pemuda. Hebatnya Sumpah Pemuda mampu melahirkan Bangsa
Indonesia di zaman penjajahan, bahkan sebelum mendirikan suatu Negara
Indonesia.
Keampuhan dan kedasyatan Pancasila mampu menyemangati dan menjiwai
karakter pemuda Indonesia yang sekarang menjadi Bangsa Indonesia. Dengan modal
semangat dan karakter yang dijiwai Pancasila, mulai ditumbuhykembangkan
patriotism dan nasdionalisme, the foundin father mempersembahkan karya agung
kedua, yaitu Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan kita mampu mendirikan
Negara Kesatuian Republik Indonesia (NKRI), serta UUD 1945, juga Bhinneka
Tunggal Ikka yang menjadi sendi-sendi atau pilar kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa jati diri bangsa adalah
tampilan yang utuh, menyeluruh dan tepat tentang kehidupan berbangsa dan
bernegara yang kesemuanya dicerminkan dalam tiga fungsi. Pertama, penanda
ke3beradaan; kedua, kedewasaan jiwa, daya juang dan kekuatan yang ditampilkan
secara utuh sebagai ketahanan nasional suatu bangsa; dan ketiga fungsi pembeda
dengan bangsa lain di dunia. Dengan demikian maka jati diri bangsa adalah
tampilan hasil pancaran karakter bangsa yang mengandung nilai-nilai Pancasila.
Sehingga jati diri bangsa, tidak lain dan tidak bukan adalah
Pancasila. Kini dalamn mengatasi carut marut bangsa yang semaki meresahkan,
kita sebagai yang mencintai NKRI, harus berbuat sesuatu. Carut marut kehidupan
berbangsa dan bernegara kita adalah redupnya Pancasila. Ujungnya adalah sikap
dan perilaku banyak anak bangsa yang sudah seperti tidak tahusiapa dirinya.
Sudah tidak ada tata nilai yang menuntun hidupnya, baik secara individu,
bermasyarakat, dan berorganisasi.
Redupnya Pancasila tentu disebabkan redupnya karakter bangsa.
Tetapi sebenarnya membangun karakter bangsa hanya bis aterjadi bila ada
sekelompoik individu anak bangsa yang bersepaham untuk mengelompok menjadi satu
bangsa. Mereka membangun karakter dirinya sendiri, sehingga secara akumulatif
akan membangun karakter bangsa. Dengan demikia, apa yang didambakan kita semua
un tuk kembali ke jati diri bangsa adalah dengan cara mari kita bangun karakter
individu anak bangsa. Dalam upaya membangun karakter dan jati diri bangsa
yang tidak lain adalah Pancasila. Itulah sebabnya mengapa pendidikan karakter
harus dapat membumikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan keseharian.
Knowledge is power, character is more. Di sinilah peran penting serta tanggung
jawab kita sebagai anak bangsa .Dalam upaya untuk membahas
dan memahami Pancasila sebagai jatidiri bangsa Indonesia, terdapat
beberapa permasalahan mendasar yang memerlukan klarifikasi lebih dahulu, agar
memudahkan dalam usaha implementasinya dalam kehidupan nyata. Permasalahan
tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama-tama
perlu difahami dan dibahas makna jatidiri, apakah jatidiri itu,
apakah suatu bangsa memerlukan jatidiri untuk melestarikan existensinya. Apa
kedudukan jatidiri bagi suatu bangsa. Bagaimana suatu bangsa yang tidak memiliki
suatu jatidiri.
Masalah
yang kedua adalah menyangkut persoalan bangsa, apakah pada era
globalisasi ini masih pada tempatnya untuk membicarakan peran dan kedudukan
bangsa dalam percaturan global yang berindikasi tak bermaknanya batas-batas
antar negara. Ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa dengan globalisasi ini
berakhirlah peran dan kedudukan negara bangsa. Apakah bangsa Indonesia perlu
tetap exist dalam menghadapi era globalisasi ini.
Masalah
ketiga adalah menyangkut Pancasila itu sendiri. Benarkah Pancasila
sebagai jatidiri bangsa Indonesia. Apakah Pancasila ini bukan hanya sekedar
suatu rekayasa politik yang tidak memenuhi syarat bagi suatu jatidiri. Prinsip
dasar dan nilai dasar mana saja yang terdapat dalam Pancasila.
Masalah
terakhir adalah bagaimana implementasi Pancasila ini dalam
kehidupan yang nyata. Kalau Pancasila memang merupakan jatidiri bangsa
Indonesia, seharusnya telah ada dalam kehidupan yang nyata dalam masyarakat.
Mengapa masih memerlukan sosialisasi.
B. Jatidiri
Jatidiri
yang merupakan terjemahan identity adalah suatu kualitas yang menentukan
suatu individu atau entitas, sedemikian rupa sehingga diakui sebagai suatu
pribadi yang membedakan dengan individu atau entitas yang lain. Kualitas yang
menggambarkan suatu jatidiri bersifat unik, khas, yang mencerminkan pribadi
individu atau entitas dimaksud. Jatidiri akan mempribadi dalam diri individu
atau entitas yang akan selalu nampak dengan konsisten dalam sikap dan perilaku
individu dalam menghadapi setiap permasalahan.
Dalam
mengadakan reaksi terhadap suatu stimulus, individu tidak secara otomatis
mengadakan respons terhadap stimulus tersebut, tetapi organisme atau individu
yang bersangkutan memberikan warna bagaimana respons yang akan diambilnya.
Setiap organisme memiliki corak yang berbeda dalam mengadakan respons terhadap
stimulus yang sama. Hal ini disebabkan oleh jatidiri yang dimiliki setiap
organisme, individu atau entitas, meskipun dapat saja respons ini disadari atau
tidak.
Meskipun
diakui dalam perjalanan hidupnya suatu individu dalam menghadapi permasalahan
mengalami perkembangan dan perubahan dalam mengadakan reaksi terhadap suatu
permasalahan yang berulang, tetapi pada hakikatnya selalu bersendi pada
kualitas dasar yang telah mempribadi, yang menjadi jatidiri individu dimaksud.
Adanya
jatidiri pada suatu individu, khususnya manusia, memang merupakan karunia
Tuhan. Suatu bukti menunjukkan bahwa setiap manusia memiliki ciri khusus secara
fisik dalam bentuk sidik jari, dan DNA . Sehingga dianggap wajar dalam segi
mental manusia juga memiliki ciri khusus yang membedakan manusia yang satu
dengan manusia yang lain. Sehingga mendudukkan manusia sesuai dengan harkat dan
martabat dengan setara, dan menghormati jatidiri manusia merupakan suatu
tindakan moral terpuji.
Dengan
memiliki jatidiri dan menerapkan secara konsisten, seseorang tidak akan mudah
terombang-ambing oleh gejolak yang menerpanya. Ia memiliki harga diri, dan
kepercayaan diri, sehingga tidak mudah tergiur oleh rayuan yang menyesatkan.
Dari uraian tersebut jelas bahwa jatidiri sangat diperlukan bagi seseorang
dalam mencapai sukses dalam membawa dirinya.
Timbul
suatu pertanyaan, apakah suatu bangsa, khususnya negara-bangsa memerlukan
jatidiri. Untuk menjawab pertanyaan ini nampaknya perlu disepakati lebih dahulu
apa yang dimaksud dengan negara-bangsa.
C. Negara-Bangsa
Konsep
negara-bangsa diduga baru lahir sekitar abad ke-sembilanbelas, mulai berkembang
di Eropa, dan Amerika Utara, melebarkan sayapnya ke Amerika Latin dan Asia, dan
kemudian ke Afrika. Bangsa, baru dikenal pada abad ke 19. Memang sebelum masa
itu telah terdapat masyarakat yang mungkin sangat maju dan sangat berkuasa,
tetapi tidak mencerminkan adanya suatu bangsa. Yang dikenal pada waktu itu
adalah faham keturunan yang kemudian menciptakan dinasti-dinasti dan wangsa, yang
berarti keluarga. Baru setelah terjadi revolusi Perancis pada akhir abad ke 18
dan permulaan abad ke 19 mulailah orang memikirkan masalah bangsa.
Otto
Bauer seorang legislator dan seorang teoretikus yang hidup pada permulaan abad
20 (1881-1934), dalam bukunya yang berjudulDie Nationalitatenfrage und die
Sozialdemokratie (1907) menyebutkan bahwa bangsa adalah: “Eine
Nation ist eine aus Schikalgemeinschaft erwachsene Charactergemeinschaft.” Otto
Bauer lebih menitik beratkan pengertian bangsa dari sudut karakteratau perangai yang
dimiliki sekelompok manusia yang dijadikanjatidiri suatu bangsa.
Karakter ini akan tercermin pada sikap dan perilaku warga-bangsa. Karakter ini
menjadi ciri khas suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa yang lain, yang
terbentuk berdasar pengalaman sejarah budaya bangsa yang tumbuh dan berkembang
bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
Sebagai
contoh dapat dikemukan di sini tradisi dan kultur Negara–bangsa Amerika Serikat
yang dikemukakan oleh Jean J. Kirkpatrick, dalam bukunya yang berjudul Rationalism
and Reason in Politics, yang menggambarkan jatidiri bangsa Amerika sebagai
berikut:
1. Selalu
mengedepankan konsensus sebagai dasar legitimasi otoritas
pemerintah.
2. Berbuat realistik sebagai
tolok ukur realisme yang mendorong adanya harapan besar apa yang dapat
diselesaikan oleh politik.
3. Mempergunakan belief
reasoning dalam menata efektifitas rekayasa (engineering) kegiatan
politik.
4. Langkah
dan keputusan yang deterministik dalam mencapai tujuan multi
demensi sosial dengan selalu melalui konstitusi.
Contoh
lain tentang terbentuknya karakter bangsa sebagai akibat pengalaman sejarah,
misal negara-negara Eropa kontinental bersifatrasionalistik, Inggris emperik, Amerka scientific,
India non-violencedengan Satyagrahanya, dan Indonesia integralistik dengan
Pancasilanya.
Lain
halnya dengan Ernest Renan seorang filsuf, sejarawan dan pemuka agama yang
hidup antara tahun 1823 – 1892, yang menyatakan bahwa bangsa adalah sekelompok
manusia yang memiliki kehendak untuk bersatu sehingga merasa dirinya satu, le
desir d`etre ensemble. Dengan demikian faktor utama yang menimbulkan suatu
bangsa adalah kehendak dari warga untuk membentuk bangsa.
Bangsa
ini kemudian mengikatkan diri menjadi negara yang bersendi pada suatu idee. Hegel
menyebutnya bahwa negara adalah penjelmaan suatu idee, atau “een staat
is de tot werkelijkheid geworden idee.”
Teori
lain tentang timbulnya bangsa adalah didasarkan pada lokasi. Tuhan menciptakan
dunia ini dalam bentuk wilayah-wilayah atau lokasi-lokasi yang membentuk suatu
kesatuan yang merupakan entitas politik. Bila kita lihat peta dunia maka akan
nampak dengan jelas adanya kesatuan-kesatuan wilayah seperti Inggris, Yunani,
India, Korea, Jepang, Mesir, Filipina, Indonesia. Wilayah-wilayah tersebut
dibatasi oleh samudera yang luas atau oleh gunung yang tinggi atau padang pasir
yang luas sehingga memisahkan penduduk yang bertempat tinggal di wilayah
tersebut dari wilayah yang lain, sehingga terbentuklah suatu kesatuan yang akhirnya
terbentuklah suatu bangsa. Teori inilah yang biasa diasebut sebagai teori
geopolitik.
Istilah
geopolitics yang merupakan singkatan dari geographical politics dikenal sesudah
terjadi Glorious Revolution Inggris, Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis,
yang merupakan titik awal kelahiran negara bangsa. Istilah ini diperkenalkan
secara umum pada tahun 1900 oleh pemikir politik Swedia Rudolf Kjellen dengan
menyebut tiga demensi geopolitk yakni:
1. Environmental,
yaitu fisik geografis negara bangsa, dengan kekayaan alamnya dan segala
limitasinya untuk tujuan pembangunan dan masa depan negara bangsa.
2. Spatial,
yakni distribusi lokasi dengan faktor-faktor strategis bagi pertahanan negara
bangsa, dan
3. Intellectual,
yakni segala pemikiran dan konsep yang demokratis ideal bagi masa depan
rakyatnya.
Menurut
Ensiklopedi Nasional Indonesia, bahwa bangsa menurut hukum adalah rakyat atau
orang-orang yang ada di dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir.
Kelompok orang-orang yang membentuk suatu bangsa ini pada umumnya menempati bagian
atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki sejarah,
kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu
pemerintahan yang berdaulat.
Pengertian bangsa semacam ini adalah yang biasa
disebut negara bangsa atau nation state yang
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Memiliki
cita-cita bersama yang mengikat warganya menjadi satu kesatuan.
2. Memiliki
sejarah hidup bersama, sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan.
3. Memiliki
adat budaya, kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama.
4. Memiliki
karakter atau perangai yang sama yang mempribadi dan menjadi jatidirinya.
5. Menempati
suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah.
6. Terorganisir
dalam suatu pemerintahan yang berdaulat, sehingga warga bangsa ini terikat
dalam suatu masyarakat hukum.
Dari uraian di atas dapat
ditarik kesimpulan:
1. Bahwa
penduduk yang menempati ribuan kepulauan yang terbentang antara samudera India
dan samudera Pasifik, dan di antara dua benua Asia dan Australia, memenuhi
syarat bagi terbentuknya suatu negara-bangsa, yang bernama Indonesia. Hal ini
juga telah dikukuhkan sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Bahwa
suatu negara-bangsa memiliki ciri khusus yang membedakan dengan negara-bangsa
yang lain berupa karakter atau perangai yang dimilikinya, idee yang
melandasinya, sehingga merupakan pribadi dari negara-bangsa tersebut. Secara
fisik ciri khusus ini dilambangkan oleh bendera negara, lagu kebangsaan dan
atribut lain yang mewakili negara.
3. Bagi
bangsa Indonesia ciri khusus ini di samping bendera Sang Saka Merah Putih, lagu
kebangsaan Indonesia Raya, lambang negara Bhinneka Tunggal Ika, terdapat
prinsip dasar dan nilai dasar yang dapat ditemukan pada Pembukaan UUD 1945,
yang merupakan pribadi bangsa Indonesia.
D. Pancasila
Jatidiri Bangsa Indonesia
Para founding
fathers pada waktu merancang berdirinya negara Republik Indonesia
membahas mengenai dasar negara yang akan didirikan. Ir. Soekarno mengusulkan
agar dasar negara yang akan didirikan itu adalah Pancasila, yang merupakan
prinsip dasar dan nilai dasar yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
Indonesia, yang mempribadi dalam masyarakat dan merupakan suatu living
reality. Pancasila ini sekaligus merupakan jatidiri bangsa Indonesia.
Namun
dalam memasuki abad ke 21 perlu dipertanyakan, masih relevankah membahas
Pancasila di era reformasi ini? Bukankah sejak bergulirnya reformasi orang
enggan untuk berbicara Pancasila, bahkan TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang P4
telah dicabut. Keengganan berbicara mengenai Pancasila mungkin disebabkan oleh
berbagai alasan di antaranya:
1. Dengan
runtuhnya Uni Sovyet yang berideologi komunis, orang meragukan manfaat ideologi
bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Orang beranggapan bahwa
ideologi tidak mampu memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyat penganutnya.
Ideologi sekadar dipandang sebagai pembenaran terhadap kebijakan yang
diperjuangkan oleh para elit politik.
2. Pancasila
selama dua periode, yakni selama “Orde Lama” dan “Orde Baru” belum mampu
mengantarkan rakyat Indonesia mencapai kehidupan yang sejahtera bahagia, bahkan
setiap periode berakhir dengan kondisi yang memprihatinkan. Orde Lama berakhir
dengan tragedi G-30-S/PKI, Orde Baru berakhir dengan kondisi kehidupan yang
diwarnai oleh KKN. Timbul pertanyaan mengapa Pancasila yang mengandung
prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang baik dan benar, dalam prakteknya membawa
berbagai bencana?
3. Terjadinya
fobi dalam masyarakat terhadap pengalaman masa lampau yang mengangkat Pancasila
menjadi ideologi bangsa untuk kemudian disakralkan dan dijadikan tameng bagi
para penguasa. Pancasila dipergunakan oleh penguasa untuk mempertahankan
kemapanan dan status quo. Sebagai akibat terjadilah penyimpangan-penyimpangan
tindakan pada para penguasa dalam menentukan kebijakannya yang tidak sesuai
lagi dengan hakikat Pancasila itu sendiri.
Hal-hal
tersebut di atas yang di antaranya menyebabkan orang enggan untuk membicarakan
ideologi, termasuk ideologi Pancasila. Sebagian orang beranggapan bahwa yang
penting, pada dewasa ini, adalah bagaimana membawa rakyat dan bangsa Indonesia
mencapai kesejahteraan lahir dan batin. Yang diperlukan adalah langkah nyata
untuk mencapai maksud tersebut. Nampaknya mereka lupa, bahwa sikap semacam itu
berdasar pada suatu ideologi tertentu juga.
Namun
dewasa ini orang mulai memasalahkan Pancasila lagi, karena dengan
berlangsungnya reformasi yang dilanda oleh berbagai faham atau ideologi seperti
demokrasi yang bersendi pada faham kebebasan yang individualistik, dan hak
asasi manusia universal, justru mengantar rakyat Indonesia kepada disintegrasi
bangsa dan dekadensi moral. Orang mulai menilai lagi bahwa kejatuhan dari
orde-orde terdahulu bukan karena orde tersebut menetapkan Pancasila sebagai
dasar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tetapi diduga
karena orde-orde tersebut menyalah-gunakan Pancasila sekedar sebagai alat untuk
mempertahankan hegemoninya, sehingga Pancasila tidak dilaksankan secara
konsisten.
Analisis
berbagai pihak juga berkesimpulan, apabila penyelenggaraan pemerintahan tidak
melaksanakan Pancasila secara konsisten – murni dan konsekuen – maka akan
mengalami kegagalan. Hal ini terbukti dari pengalaman sejarah baik selama Orde
Lama maupun selama Orde Baru. Tiada mustahil bahwa Orde Reformasi, apabila
tidak melaksanakan Pancasila secara konsisten dalam menerapkan kekuasannya akan
mengulang lagi kekeliruan orde-orde terdahulu, yang akan berakhir dengan
kejatuhan orde ini. Oleh karena itu orang mulai bertanya-tanya bagaimana
Pancasila dapat dengan tepat dan benar melandasi dan bagaimana penerapannya
bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
E. Mengapa
Pancasila
Berikut
disampaikan suatu uraian yang memberikan suatu justifikasi mengapa sejak
merdeka pada tahun 1945, bangsa Indonesia selalu berpegang pada Pancasila, dan
menetapkan sebagai dasar naegaranya. Justifikasi ini ditinjau dari sudut
yuridik, filsafati dan sosiologik.
F. Justifikasi yuridik
Bila kita
cermati secara mendalam nampak bahwa bangsa Indonesia berketetapan hati untuk
selalu berpegang teguh pada Pancasila sebagai dasar negaranya. Hal ini
tercermin dalam UUD yang pernah berlaku. Berikut disampaikan kutipan rumusan
Pancasila dalam berbagai UUD tersebut.
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang biasa disebut UUD 1945
Pembukaan
. . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Mukaddimah
. . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Maka demi ini kami menyusun
kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik
federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial,
. . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
3.
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Mukaddimah
. . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Maka demi ini kami menyusun
kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk
republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial,
untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam
masyarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
Demikianlah
rumusan Pancasila yang terdapat dalam berbagai UUD yang pernah berlaku di
negara Indonesia, meskipun secara explisit tidak disebut kata Pancasila itu.
Dengan kata lain sejak kemerdekaannya pada tahun 1945 hingga kini bangsa
Indonesia selalu menetapkan Pancasila sebagai dasar negaranya.
Di
samping itu berbagai Ketetapan MPR RI menentukan pula kedudukan dan fungsi
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Berikut
disampaikan berbagai kutipan yang berkaitan dengan Pancasila yang terdapat pada
berbagai TAP MPR RI dimaksud, khususnya TAP-TAP MPR RI yang dihasilkan selama
era reformasi.
1. TAP
MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan
kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan denganPancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan
Bangsa
Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang
bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya
bangsa, sertaberdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. TAP
MPR RI No.XVIII/MPR/1998 tentang PENCABUTAN TAP MPR RI No.II/MPR/1978 tentang
P4 (EKAPRASETIA PANCAKARSA) dan Penetapan tentang PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA
Pasal 1
Pancasila sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten
dalam kehidupan bernegara.
3. TAP
MPR RI No.IV/MPR/1999 tentang GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN
1999 – 2004
Dasar
Pemikiran
Tujuan
nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat
dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa,
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan
Garis-garis
Besar Haluan Negara disusun atas dasar landasan idiilPancasila dan
landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945.
Misi
Untuk
mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, ditetapkan misi sebagai berikut:
(1) Pengamalan Pancasilasecara konsisten dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) dst.
4. TAP
MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Kondisi
yang Diperlukan
(2)
Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga dari Pancasila sebagai
landasan untuk mempersatukan bangsa.
Arah
kebijakan
(2)
Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan
membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab
tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
5. TAP
MPR RI No.VI/MPR/2001 tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA
Pengertian
Etika
Kehidupan Berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama,
khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang
tercermin dalamPancasila sebagai acuan dasar dalam
berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
Dari
kutipan-kutipan yang tersebut di dalam berbagai TAP MPR RI di atas nampak dengan
jelas betapa penting kedudukan dan peran Pancasila bagi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Berikut
disampaikan garis besarnya:
1. Hak
asasi manusia tidak dibenarkan bertentangan dengan Pancasila.
2. Pandangan
dan sikap bangsa Indonesia mengenai hak asasi manusia berdasar pada Pancasila.
3. Pancasila
harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
4. Tujuan
nasional dalam pembangunan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
berdasarkan Pancasila.
5. GBHN
disusun atas dasar landasan idiil Pancasila.
6. Salah
satu misi bangsa Indonesia dalam menghadapi masa depannya adalah: Pengamalan
Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
7. Pancasila
sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
8. Menjadikan
Pancasila sebagai ideologi terbuka.
9. Pancasila
sebagai acuan dasar untuk berfikir, bersikap dan bertingkah laku dalam
kehidupan berbangsa.
Butir-butir
tersebut terdapat dalam TAP-TAP MPR RI sehingga setiap warganegara wajib untuk
mengusahakan agar prinsip-prinsip tersebut dapat dilaksankan secara nyata dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Suatu wacana yang mempersoalkan
“Mengapa Pancasila” menjadi tidak relevan lagi dan menjadi obsolete.
G. Justifikasi
teoretik-filsafati
Justifikasi
teoretik-filsafati terhadap Pancasila adalah usaha manusia untuk mencari
kebenaran Pancasila dari sudut olah fikir manusia, dari konstruksi nalar
manusia secara logik. Kebenaran secara logik ini dapat ditinjau dari sisi
formal, yakni tanggung jawab prosedural olah pikir tersebut, dan dari sisi
material, yakni dari isi atau substansi yang menjadi pokok pikiran. Untuk
praktisnya dalam mencari kebenaran Pancasila secara teoretik-filsafati ini
tidak diuraikan secara terpisah antara kebenaran dari sisi formal dengan sisi
material, tetapi secara bersamaan.
Pada
umumnya dalam olah fikir secara filsafati, dimulai dengan suatu axioma, yakni
suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut
dipandang suatu kebenaran yang hakiki. Demikian pula para founding fathers
bangsa Indonesia dalam membuktikan kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu
axioma bahwa :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa dalam suatu pertalian yang selaras atau harmoni.”Axioma ini dapat
ditemukan rumusannya dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea kedua,
keempat dan dalam batang tubuh pasal 29, sebagai berikut:
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
. . . , yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, . . . .
Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebagai
bahan banding dapat dikemukakan di sini axioma yang dikemukakan oleh bangsa
Amerika dalam menetapkan demokrasisebagai dasar bagi negaranya
sebagai berikut :”We hold these truths to be self-evident, that all
men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain
unalienable Rights, that among these are Life, Liberty, and the pursuit of
Happiness. – That to secure these rights, Governments are instituted
among Men, deriving their just powers from the consent of the governed.” Makna
self-evident adalah sama dengan axioma, suatu kebenaran yang tidak perlu
dibuktikan lagi, dan bila axioma ini salah maka akan gugurlah segala kebenaran
yang terjabar dari axioma tersebut.
Marilah kita mencari
kebenaran-kebenaran Pancasila dengan meninjau prinsip-prinsip yang terkandung
di dalamnya dengan bertitik tolak dari axioma tersebut di atas.
1. Sebagai
konsekuensi logis dari axioma tersebut di atas, maka lahirlah suatu pengakuan
bahwa alam semesta, termasuk manusia, adalah ciptaan Tuhan, dan Tuhan telah
mengaturnya dengan hukum-hukum yang pasti, dan telah menyediakan segala hal
yang diperlukan untuk memelihara kelangsungan existensinya, serta telah
membekali dengan kompetensi-kompetensi tertentu pada makhluk yang
diciptakanNya, maka sudah sewajarnya bila manusia patuh dan tunduk kepadaNya.
Existensi segala unsur yang tergelar di alam semesta ini memiliki missinya
sendiri-sendiri sesuai dengan yang digariskan oleh Tuhan. Bahwa segala unsur
yang terdapat di alam jagad raya ini memiliki saling ketergantungan yang
membentuk suatu ekosistem yang harmonis. Masing-masing memiliki peran dan
kedudukan dalam menjaga kelestarian alam semesta. Pengingkaran akan missi yang
diemban oleh masing-masing unsur akan mengganggu keseimbangan dan harmoni.
1.Namun
di sisi lain Tuhan juga membekali manusia dengan kemampuan untuk berfikir,
merasakan dan kemauan. Kemampuan-kemampuan ini berkembang lebih lajut menjadi
kemampuan untuk berbicara dan berkomunikasi, kemampuan bermasyarakat dan
sebagainya. Untuk dapat mengembangkan kemampuan-kemampuan tersebut Tuhan juga
mengaruniai manusia suatu hak yang disebut kebebasan. Berbagai pihak
beranggapan bahwa hak harus dituntut karena hak ini berkaitan dengan
kepemilikan yang hakiki, lupa bahwa sebenarnya hak adalah suatu
kualitas etis atau moral yang diharapkan dapat membentuk suatu kesantunan moral
yang ideal. Dengan keTuhanan Yang Maha Esa dimaksudkan bahwa manusia sadar
dan yakin bahwa dirinya merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang berbudi luhur,
yang patuh pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkanNya. Suatu ikhtiar
sebagai upaya untuk mencapai tujuan hidup yang lebih baik yang merupakan
implementasi kebebasan, dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan. Segala upaya
yang dilakukan oleh manusia tidak dibenarkan bertentangan dengan apa yang
menjadi missi manusia dengan kelahirannya di dunia. Tindakan yang mengarah pada
perusakan, penghancuran adalah bertentangan dengan missi yang diemban oleh
manusia. Yang dipergunakan sebagai acuan tiada lain adalah memayu
hayuning bawono, mengusahakan agar alam selalu dalam keadaan yang paling
kondusif bagi kelestariannya.
2. Manusia
adalah makhluk ciptaan Tuhan yang tinggi martabatnya. Manusia dibekali oleh
Tuhan dengan kemampuan untuk membedakan yang benar dan salah, yang baik dan
yang buruk, yang adil dan zalim, dsb. Manusia selalu mengusahakan yang terbaik
bagi dirinya, menghendaki perlakuan yang adil. Untuk mencapai hal tersebut
manusia berusaha untuk menciptakan pola-pola fikir dan tindak yang bermanfaat
bagi dirinya tanpa merugikan atau mengganggu pihak lain. Manusia didudukkan
dalam kesetaraan; hak-haknya dihormati tanpa mengabaikan bahwa manusia adalah
ciptaan Tuhan yang wajib mengemban missi yang dilimpahkan oleh Tuhan kepadanya.
Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sesuai dengan
bekal-bekal dan kemampuan-kemampuan yang dikaruniakan oleh Tuhan. Hanya dengan
cara demikian maka manusia diperlakukan dengan sepatutnya secara beradab.
3. Dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, manusia akan berhadapan dengan
manusia lain sebagai individu, dengan berbagai jenis kelompok atau golongan,
dengan suatu kelompok khusus yang disebut negara-bangsa, dan dengan masyarakat
dunia. Dalam hubungan ini pasti akan timbul kepentingan-kepentingan tertentu,
dan masing-masing unsur berusaha untuk menonjolkan dan memperjuangkan
kepentingannya. Bagi bangsa Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila,
berusaha untuk mendudukkan setiap unsur pada peran dan fungsinya secara selaras
atau harmonis. Yang diutamakan bukan kepentingan masing-masing unsur namun
terpenuhinya kepentingan dari semua unsur yang terlibat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adalah wajar bila dalam hidup berbangsa
dan bernegara kita sebagai warga negara-bangsa menyerahkan sebagian dari kepentingan
dan kebebasan kita demi kelestarian dan kebesaran negara-bangsa. Sebagai contoh
adalah dipandang wajar suatu negara-bangsa menuntut pemuda-pemudanya untuk
mengambil bagian dalam pertahanan negara, seperti bentuk wajib militer. Bahkan
ada suatu negara-bangsa yang terpaksa mengambil tindakan secara tegas bagi
warganegaranya yang menolak wajib militer tersebut. Tanpa menyerahkan sebagian
dari kepentingan dan kebebasan individu tidak mungkin terbentuk suatu
masyarakat yang disebut negara-bangsa.
4. Dewasa
ini negara-negara di dunia sedang dilanda oleh demam demokrasi. Masing-masing
negara berusaha untuk membuktikan dirinya sebagai negara demokrasi. Namun bila
kita cermati, maka pelaksanaan demokrasi di berbagai negara tersebut
berbeda-beda. Tidaklah salah bila UNESCO berkesimpulan bahwa idee demokrasi
dianggap ambiguous, atau memiliki dua makna. Terdapat ambiguity atau
ketaktentuan dalam sekurang-kurangnya dua segi, yakni mengenai lembaga-lembaga
atau cara-cara yang dipergunakan untuk melaksanakan idee demokrasi ini, dan
mengenai latar belakang kultural dan historis yang mempengaruhi istilah, idee
dan praktek demokrasi. Oleh karena itu suatu negara-bangsa yang ingin
memberikan makna demokrasi sesuai landasan filsafat yang dianutnya dan
mendasarkan diri pada sejarah perkembangan bangsanya dipandang wajar-wajar
saja. Bahkan memaksakan suatu sistem demokrasi yang diterapkan pada suatu
negara-bangsa tertentu untuk diterapkan pada negara lain yang memiliki latar
belakang budaya yang berbeda dipandang suatu pelanggaran hak asasi. Oleh karena
dipandang sah-sah saja bila bangsa Indonesia memiliki konsep demokrasi sesuai
dengan dasar filsafat negara-bangsanya dan latar belakang budayanya, yaknikerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
yang diterapkan melalui lembaga-lembaga negara yang disepakati oleh para
founding fathers.
5. Yang
dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam mendirikan negara adalah
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada maknanya suatu kesejahteraan
hanya untuk sebagian kecil dari rayat Indonesia, karena akhirnya yang tidak
memperoleh kesejahteraan ini akan menjadi beban dan tanggungan. Oleh karena itu
konsep keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan suatu konsep
yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai penterjemahan dari fahan kebersamaan
dan faham persatuan dan kesatuan.
Dari
uraian di atas nampak dengan jelas bahwa Pancasila dapat dipertanggung jawabkan
dari tinjauan teoretik-filsafati, dari analisis dan pemikiran yang logik.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai universal
yang diperjuangkan oleh bangsa-bangsa di dunia, meskipun dalam prakteknya
menampakkan perbedaan-perbedaan. Kami yakin bahwa Pancasila dapat menjadi salah
satu alternatif ideologi manusia di masa depan.
H. Justifikasi Sosiologik
Sesuai
dengan penggagas awal, Ir. Soekarno, bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia
sendiri, dikristalisasi dari nilai-nilai yang berkembang secara nyata dalam
kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam. Nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila dapat diamati di berbagai masyarakat yang terserak
dari Sabang sampai Merauke. Memang diakui bahwa dalam mempraktekkan nilai-nilai
dasar tersebut terdapat perbedaan pada berbagai masyarakat; yang berbeda
sekedar nilai praksisnya sedang nilai dasar adalah tetap sama. Dengan demikian
maka Pancasila memang merupakan living reality dalam kehidupan masyarakat
Indonesia.
Dari
uraian di atas jelas bahwa bagi bangsa Indonesia tidak perlu ada keraguan
mengenai Pancasila baik sebagai dasar negara, sebagai ideologi bangsa, maupun
sebagai pedoman untuk bersikap dan bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Hal ini terbukti dari analisis baik ditinjau dari segi
yuridik, teoretik-filsafati, maupun sosiologik.
Masalah
berikutnya adalah bagaimana Pancasila ini dapat dijabarkan lebih jauh sebagai
pedoman, panduan dan acuan bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai
tantangan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila ini perlu dijabarkan ke dalam berbagai norma
sehingga dapat dijadikan pedoman bertindak, dalam menentukan pilihan, dalam
mengadakan penilaian dan mengadakan kritik terhadap peristiwa atau kebijakan
yang digariskan oleh pemerintah. Tanpa membuminya Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pembuktian yang diungkapkan di atas
tidak memiliki makna sama sekali, sehingga sekedar suatu wacana belaka.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar