Selasa, 02 September 2014

Basa Alim Tualeka : Pokok Pokok Pikiran Tentang Daerah Tertinggal

Pembangunan daerah tertinggal merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu daerah yang dihuni oleh komunitas dengan berbagai permasalahan sosial ekonomi dan keterbatasan fisik, menjadi daerah yang maju dengan komunitas yang kualitas hidupnya sama atau tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya. Pembangunan daerah tertinggal ini berbeda dengan penanggulangan kemiskinan dalam hal cakupan pembangunannya. Pembangunan daerah tertinggal tidak hanya meliputi aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial, budaya, dan keamanan (bahkan menyangkut hubungan antara daerah tertinggal dengan daerah maju). Di samping itu kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di daerah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan yang besar dari pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan program pembangunan daerah tertinggal yang lebih difokuskan pada percepatan pembangunan di daerah yang kondisi sosial, budaya, ekonomi, keuangan daerah, aksesibilitas, serta ketersediaan infrastruktur masih tertinggal dibanding dengan daerah lainnya. Kondisi tersebut pada umumnya terdapat pada daerah yang secara geografis terisolir dan terpencil seperti daerah perbatasan antarnegara, daerah pulau-pulau kecil, daerah pedalaman, serta daerah rawan bencana. Di samping itu, perlu perhatian khusus pada daerah yang secara ekonomi mempunyai potensi untuk maju namun mengalami ketertinggalan sebagai akibat terjadinya konflik sosial maupun politik.

Agenda utama  mencakup empat agenda utama yang difokuskan untuk pencapaian: Aman (Peace), Adil (Justice), Demokratis (Democracy), dan Sejahtera (Prosperity). Masing-masing agenda utama tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam kerangka prioritas yang menjadi landasan penyelenggaraan program kerja dari seluruh jajaran Kabinet Indonesia Bersatu pada lima tahun ke depan.
Pembentukan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah untuk mempercepat pencapaian sasaran agenda tersebut diatas. Sebagai lembaga kementerian yang baru, maka terlebih dahulu perlu didukung dengan penyusunan rencana strategis (renstra) yang menjabarkan strategi pembangunan Daerah Tertinggal dalam menghadapi permasalahan dan tantangan tersebut diatas.
Beberapa agenda dan program prioritas Kabinet Indonesia Bersatu yang terkait dengan tugas dan fungsi peran dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal akan bersinggungan dengan (1) agenda dan program Pertahanan, Keamanan, Politik, dan Harmoni Sosial, seperti: memperbaiki proses desentralisasi dan otonomi daerah dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, turut serta menjaga dan penanggulanan keamanan dalam negeri dari gerakan separatisme daerah, konflik SARA, teror internasional maupun lokal, harmonisasi dan integrasi sosial, dan menjaga terjaminnya toleransi beragama; (2) agenda dan program Keadilan, Hukum, HAM, dan Keadilan akan bersinggungan dengan perwujudan keadilan sosial dan persamaan kesempatan; (3) agenda dan program Demokrasi bersinggungan dengan perwujudan civil society seperti pemberdayaan masyarakat dan peranserta masyarakat; (4) agenda dan program Ekonomi dan Kesejahteraan akan bersinggungan dengan memacu pertumbuhan ekonomi, meningkatkan peran sektor riil dan dunia usaha, mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan, memacu pembangunan infrastruktur, menggalakan dan menggerakan investasi, dan meningkatkan kualitas hidup, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Pada hakekatnya pembangunan daerah merupakan kewenangan dari pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten, sedangkan Pemerintah berfungsi sebagai, motivator dan fasilitator dalam percepatan pembangunan pada daerah tertinggal. Namun demikian, pembangunan daerah tertinggal tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan kerja keras para pemangku kepentingan (stakeholders). Pelaksanaan program pembangunan di daerah tertinggal menjadi program prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2005-2009.
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal melakukan fungsi fasilitasi, koordinasi, sinkronisasi, dan akselerasi pembangunan daerah tertinggal. Untuk itu diperlukan penyamaan persepsi dan langkah tindak lanjut yang dapat disepakati oleh seluruh stakeholders.

Pengertian daerah tertinggal, didefinisikan, berdasarkan kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan wilayah (fungsi inter dan intra spasial baik pada aspek alam, aspek manusianya, maupun prasarana pendukungnya);

(1) Kriteria penentuan daerah tertinggal, dengan menggunakan pendekatan perhitungan 6 (enam) kriteria dasar yaitu : perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, prasarana (infrastruktur), kemampuan keuangan lokal (celah fiskal), aksesibilitas, dan karakteristik daerah;
(2) Kebijakan dan strategi pembangunan daerah tertinggal, ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi daerah tertinggal secara umum berupa pemihakan, percepatan, dan pemberdayaan masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah;
(3) Program prioritas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah, meliputi: pengembangan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, pengembangan daerah perbatasan pemutusan keterisolasian, penanganan komunitas adat terpencil (KAT), pengembangan daerah perbatasan, pengembangan prasarana dan sarana, serta pencegahan dan rehabilitasi bencana.
(4) Sumber-sumber pendanaan pembangunan daerah tertinggal berasal dari APBN, APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Swasta dan Masyarakat, serta Dana Penerimaan Lainnya yang sah.


Dokumen Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal ini bersifat umum dan diarahkan kepada para pemegang kebijakan baik di pusat maupun di daerah agar dapat mempercepat pembangunan daerah tertinggal di wilayah yang sesuai dengan situasi, kondisi, dan karakteristik masing-masing sehingga mampu memberi pengaruh yang nyata terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya secara berkelanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar