Pembangunan daerah tertinggal merupakan upaya terencana
untuk mengubah suatu daerah yang dihuni oleh komunitas dengan berbagai
permasalahan sosial ekonomi dan keterbatasan fisik, menjadi daerah yang maju
dengan komunitas yang kualitas hidupnya sama atau tidak jauh tertinggal
dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya. Pembangunan daerah tertinggal
ini berbeda dengan penanggulangan kemiskinan dalam hal cakupan pembangunannya.
Pembangunan daerah tertinggal tidak hanya meliputi aspek ekonomi, tetapi juga
aspek sosial, budaya, dan keamanan (bahkan menyangkut hubungan antara daerah
tertinggal dengan daerah maju). Di samping itu kesejahteraan kelompok
masyarakat yang hidup di daerah tertinggal memerlukan perhatian dan
keberpihakan yang besar dari pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan program
pembangunan daerah tertinggal yang lebih difokuskan pada percepatan pembangunan
di daerah yang kondisi sosial, budaya, ekonomi, keuangan daerah, aksesibilitas,
serta ketersediaan infrastruktur masih tertinggal dibanding dengan daerah
lainnya. Kondisi tersebut pada umumnya terdapat pada daerah yang secara
geografis terisolir dan terpencil seperti daerah perbatasan antarnegara, daerah
pulau-pulau kecil, daerah pedalaman, serta daerah rawan bencana. Di samping
itu, perlu perhatian khusus pada daerah yang secara ekonomi mempunyai potensi
untuk maju namun mengalami ketertinggalan sebagai akibat terjadinya konflik
sosial maupun politik.
Agenda utama mencakup
empat agenda utama yang difokuskan untuk pencapaian: Aman (Peace), Adil
(Justice), Demokratis (Democracy), dan Sejahtera (Prosperity). Masing-masing
agenda utama tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam kerangka prioritas yang
menjadi landasan penyelenggaraan program kerja dari seluruh jajaran Kabinet
Indonesia Bersatu pada lima tahun ke depan.
Pembentukan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah untuk mempercepat pencapaian
sasaran agenda tersebut diatas. Sebagai lembaga kementerian yang baru, maka
terlebih dahulu perlu didukung dengan penyusunan rencana strategis (renstra)
yang menjabarkan strategi pembangunan Daerah Tertinggal dalam menghadapi
permasalahan dan tantangan tersebut diatas.
Beberapa agenda dan program prioritas Kabinet Indonesia
Bersatu yang terkait dengan tugas dan fungsi peran dari Kementerian Pembangunan
Daerah Tertinggal akan bersinggungan dengan (1) agenda dan program Pertahanan,
Keamanan, Politik, dan Harmoni Sosial, seperti: memperbaiki proses desentralisasi
dan otonomi daerah dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, turut serta menjaga dan penanggulanan keamanan dalam negeri
dari gerakan separatisme daerah, konflik SARA, teror internasional maupun
lokal, harmonisasi dan integrasi sosial, dan menjaga terjaminnya toleransi
beragama; (2) agenda dan program Keadilan, Hukum, HAM, dan Keadilan akan
bersinggungan dengan perwujudan keadilan sosial dan persamaan kesempatan; (3)
agenda dan program Demokrasi bersinggungan dengan perwujudan civil society
seperti pemberdayaan masyarakat dan peranserta masyarakat; (4) agenda dan
program Ekonomi dan Kesejahteraan akan bersinggungan dengan memacu pertumbuhan
ekonomi, meningkatkan peran sektor riil dan dunia usaha, mengurangi tingkat pengangguran
dan kemiskinan, memacu pembangunan infrastruktur, menggalakan dan menggerakan
investasi, dan meningkatkan kualitas hidup, pendidikan, kesehatan, dan
lingkungan hidup.
Pada hakekatnya pembangunan daerah merupakan kewenangan dari
pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten, sedangkan Pemerintah
berfungsi sebagai, motivator dan fasilitator dalam percepatan pembangunan pada
daerah tertinggal. Namun demikian, pembangunan daerah tertinggal tidak mungkin
berhasil tanpa dukungan dan kerja keras para pemangku kepentingan
(stakeholders). Pelaksanaan program pembangunan di daerah tertinggal menjadi
program prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
2005-2009.
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal melakukan fungsi
fasilitasi, koordinasi, sinkronisasi, dan akselerasi pembangunan daerah
tertinggal. Untuk itu diperlukan penyamaan persepsi dan langkah tindak lanjut
yang dapat disepakati oleh seluruh stakeholders.
Pengertian daerah tertinggal, didefinisikan, berdasarkan
kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan wilayah (fungsi inter dan intra spasial
baik pada aspek alam, aspek manusianya, maupun prasarana pendukungnya);
(1) Kriteria penentuan daerah tertinggal, dengan menggunakan
pendekatan perhitungan 6 (enam) kriteria dasar yaitu : perekonomian masyarakat,
sumberdaya manusia, prasarana (infrastruktur), kemampuan keuangan lokal (celah
fiskal), aksesibilitas, dan karakteristik daerah;
(2) Kebijakan dan strategi pembangunan daerah tertinggal,
ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi daerah tertinggal
secara umum berupa pemihakan, percepatan, dan pemberdayaan masyarakat yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah;
(3) Program prioritas yang harus dilaksanakan oleh
pemerintah maupun pemerintah daerah, meliputi: pengembangan ekonomi lokal,
pemberdayaan masyarakat, pengembangan daerah perbatasan pemutusan
keterisolasian, penanganan komunitas adat terpencil (KAT), pengembangan daerah
perbatasan, pengembangan prasarana dan sarana, serta pencegahan dan
rehabilitasi bencana.
(4) Sumber-sumber pendanaan pembangunan daerah tertinggal
berasal dari APBN, APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Swasta dan Masyarakat,
serta Dana Penerimaan Lainnya yang sah.
Dokumen Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal ini
bersifat umum dan diarahkan kepada para pemegang kebijakan baik di pusat maupun
di daerah agar dapat mempercepat pembangunan daerah tertinggal di wilayah yang
sesuai dengan situasi, kondisi, dan karakteristik masing-masing sehingga mampu
memberi pengaruh yang nyata terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya
secara berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar